SATU LAGI Tersangka Korupsi Lahan Proyek Bendungan Tapin Ditahan

- Penulis

Rabu, 8 Februari 2023 - 21:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satu lagi tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan pada proyek Bendungan di Desa Pipitak Tapin, ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), Rabu (8/2/2023). Foto ist

Satu lagi tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan pada proyek Bendungan di Desa Pipitak Tapin, ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), Rabu (8/2/2023). Foto ist

SuarIndonesia – Satu lagi tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan pada proyek Bendungan di Desa Pipitak Tapin, ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), Rabu (8/2/2023).

Tersangka ditahan berinisial H, ini ditahan Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus.

Semua berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT – 03/0.3.5/Fd.2/02/2023 tanggal 08 Februari 2023 telah melakukan pemeriksaan dan menahan tersangka berinisial H selaku pegawai swasta.

Tersangka dijerat dan disangkakan dengan Pasal 12 (e) dan Pasal 11 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- (1).

Tersangka H ditahan oleh penyidik selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (LP) Teluk Dalam Banjarmasin mulai 8 Februari sampai 27.

Baca Juga :   SURVEI INDEKS Kemerdekaan Pers, Posisi Teratas Diraih Kalsel Nilai 80,9

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Roy Arland SH MH, membenarkan atas semua itu.

“Sebelum dilakukan penahanan dan dikirim ke LP Teluk Dalam Banjarmasin, terhadap tersangka tersebut.

Penyidik terlebih dahulu melakukan cek kesehatan ke RSUD Anshari Saleh Banjarmasin,” ucapnya.

Sebelumnya, penyidik telah menahan dua tersangka yakni AR dan S sehingga saat ini sudah tiga tersangka yang ditahan.

Diketahui dalam kasus dugaan korupsi pembebasaan lahan Bendungan Tapin ini, penyidik Kejati Kalsel telah melakukan pengembangan.

Yang mana selain kasus dugaan korupsi ketiga tersangka juga akan dikenakan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya
BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim
PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter
KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim
MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin
PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru
TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah
JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Senin, 6 April 2026 - 21:01

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 April 2026 - 20:25

PEMERINTAH tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Sepanjang Tahun 2026

Senin, 6 April 2026 - 18:10

PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru

Minggu, 5 April 2026 - 22:10

JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi

Minggu, 5 April 2026 - 22:02

MENTAN AMRAN: Stok Beras RI Stabil 4,5 Juta Ton

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Berita Terbaru

Buron pemasok sabu-sabu Andre Fernando alias Charlie alias

Hukum

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Selasa, 7 Apr 2026 - 00:22

Basuki Hadimuljono, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) saat diwawancarai di Samarinda, Senin (6/4/2026). (Antara/A Rifandi)

Kaltim

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 Apr 2026 - 21:01

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca