Suarindonesia – Satpol PP Kota Banjarmasin melakukan razia sejumlah warung makan yang buka di siang hari (warung sakadup) pada bulan Ramadan. Bahkan pedagang yang bandel, akan dibawa ke meja hijau.
Satuan Pol-PP saat patroli berhasil menjaring dua orang yang kedapatan minum di salah satu ritel modern Jalan Ahmad Yani Km 4,5. Kemudian menyita makanan yang dibeli pengunjung dan memberi peringatan keras dengan menyita KTP di Jalan Cendana pada Senin (13/5).
“Kami para petugas sah dilindungi Perda dan tidak main-main terhadap warung sakadup ini, untuk hari ini seluruhnya yang kita temui dari laporan masyarakat. Saat di warung Cendana ada indikasi beroperasi karena kedapatan pengunjung yang membungkus, namun warungnya ditutup rapat,” kata Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Banjarmasin Mulyadi saat melakukan razia.
Bahkan salah satu, warung makanan yang ada di 5 kecamatan di Banjarmasin disisir petugas. Mereka merazia warung yang masih buka di siang hari. Warung tersebut diketahui menggelar jualannya sejak pukul 10.00 WITA.
Sementara Pemerintah Kota Banjarmasin hanya mengizinkan dibuka pukul 17.00 WITA.
Dikatakan Mulyadi bahwa pihaknya akan mengerahkan personelnya untuk menyisir warung-warung yang dilarang beroperasi di siang hari selama Ramadan. “Jika yang sudah ditertibkan masih juga kedapatan, kita akan bawa semua barangnya untuk disidangkan, karena sudah melanggar Perda 4 tahun 2005 tentang Ramadhan dan bisa dijerat kurungan 3 bulan serta denda Rp50 juta,” tegas dia.
Karena itu, dia berharap masyarakat yang mempunyai warung di Kota Banjarmasin ini, tidak memfasilitasi warungnya sebagai tempat makan siang bagi orang yang tidak berpuasa selama bulan suci Ramadhan. Karena, Pemerintah Kota Banjarmasin sudah melayangkan pemberitahuan kepada pemilik dan pengelola rumah makan untuk tutup dari pagi hingga pukul 5 sore. Sementara untuk pasar Ramadan bisa buka dari pukul 4 sore.(SU)