SALES Distributor Alkes RSUD Ulin, Bikin Hakim Agak Emosi

- Penulis

Senin, 20 Januari 2020 - 22:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Sales distributor Alkes (Alat Kesehatan) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin, yang dihadirkan pada sidang lanjutan atas perkara itu, Senin (20/1), sempat bikin hakim emosi.

Karena terkesan dalam memberikan keterangan kesaksiannya, berbelit-belit, saat sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Alat Kesehatan RSUD Ulin dengan terdakwa Misran selaku PPTK, yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Banjarmasin.

Sales itu adalah Kus Subroto (saksi memberatkan ) dan itu terungkap dalam memberikan keterangannya terutama terkait soal surat pemberian diskon untuk proyek pengadaan alkes pada proyek RSUD Ulin Banjarmasin senilai 12,8 miliar Tahun 2015.

Majelis Hakim Purjana SH MH, yang didampingi kedua anggotanya Dana Hanura SH MH dan Fauzi SH, dibuat marah.

Keterangannya dinilai tidak konsisten terutama terkait masalah surat diskon dengan pihak rumah sakit dan dengan pelaksana kegiatan Alkes tersebut dalam pembelian alat kesehatan.

Itu semua ditanggapi Kuasa Hukum terdakwa Agus Pasaribu SH MH didampingi rekan, saat ditanya wartawan terkait keterangan saksi Bang Kus, panggilan akrab Kus Subroto, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Arif Ronaldi SH MH dari Kantor Kejaksaan Negeri ini

Menurutnya, saksi tersebut dalam keterangan mengakui terkait surat-surat tersebut adalah memang tanda tangannya, termasuk surat diskon.

Namun ditujukan kepada Direktur RSUD Ulin. Ia juga menjelaskan terkait keterangan saksi pernah ditemui terdakwa.

“Terkait hal tersebut kliennya hanya memastikan keberadaan perusahaan PT Sikma tersebut.

Surat- surat tersebut memang ditandatangani yang bersangkutan yaitu saksi Bung Kus, dan surat tersebut ditujukan kepada Direktur RSUD Ulin Banjarmasin.

Memang klien kami pernah menemui saksi namun hanya memastikan kebenaran perusahaan distributor Alkes tersebut, ” jelasnya saat ditemui usai sidang yang sempat di skor.

Untuk sekedar diketahui Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang di komandoi Arief Ronaldi mendakwa kalau yang terdakwa diduga telah melakukan perbuatan korupsi pada proyek pengadaan alkes tahun anggaran 2015.

Baca Juga :   PELACAKAN dari Pengungkapan Sabu Hampir Satu Kilogram, Pengendali Jaringan Aceh Diringkus Polda Kalsel

Korupsi yang dilakukan terdakwa tersebut dalam pengadaan alkes, dimana terdapat diskon dari pemenang lelang yang tidak dikembalikan kepada negara.

Jaksa beranggapan dalam penetapan harga barang alat kesehatan yang ditetapkan tidak wajar sehingga berdasarkan perhitungan dari BPKP Kalsel ada kerugian mencapai Rp 3,1 miliar lebih dari anggaran Rp 12,8 miliar.

Terdakwa oleh JPU didakwa melanggar pasal 2  jo serta pasal 18 Undang Undang RI  no 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.

Sedangkan dakwaan subsidair di patok pasal 3  jo serta pasal 18 Undang Undang RI  no 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Usai sidang Arief  menjawab pertanyaan awak media mengatakan adanya pasal 55KHUP, yakni adanya tersangka lain yang akan diajukan sebagai saksi, secepatnya akan di hadirkan di persidangan.

Tersangka yang turut serta dalam pengadaan alt ini, menurut keterangan yang diperoleh berasal dari unsur perusahaan pemenang lelang.

Tetapi Arief mengakui kalai pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). (CR)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji
KINERJA POSITIF BTN-BSN Banjarmasin, Kepercayaan Masyarakat Terus Meningkat Tercermin Pertumbuhan DPK dan Sektor Perumahan
KAKEK TUKANG PIJAT Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Pohon dengan Wajah Berlumur Darah
KALSEL WASPADA ! Tercatat Secara Nasional 3.609 Titik Panas, Kementerian LH Bentuk Satgas Pencegahan Karhutla
LENGKAPI FASILITAS Penunjang Masjid Raya Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari, Dialokasikan 5 Miliar
GAGAL BERANGKAT Tiga CJH Koloter Pertama Embarkasi Banjarmasin, Satu Meninggal Dunia
DITERBANGKAN 360 CJH Kloter Pertama Embarkasi Banjarmasin, Anggota DPRD Kalsel Ikuti Melepas
CEGAH KORUPSI, KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 19:44

BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji

Jumat, 24 April 2026 - 19:26

KINERJA POSITIF BTN-BSN Banjarmasin, Kepercayaan Masyarakat Terus Meningkat Tercermin Pertumbuhan DPK dan Sektor Perumahan

Jumat, 24 April 2026 - 18:34

KAKEK TUKANG PIJAT Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Pohon dengan Wajah Berlumur Darah

Jumat, 24 April 2026 - 13:58

LENGKAPI FASILITAS Penunjang Masjid Raya Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari, Dialokasikan 5 Miliar

Jumat, 24 April 2026 - 13:45

GAGAL BERANGKAT Tiga CJH Koloter Pertama Embarkasi Banjarmasin, Satu Meninggal Dunia

Jumat, 24 April 2026 - 13:27

DITERBANGKAN 360 CJH Kloter Pertama Embarkasi Banjarmasin, Anggota DPRD Kalsel Ikuti Melepas

Kamis, 23 April 2026 - 22:48

CATATAN BPK Belasan Izin Tambang di Kalsel Wewenang Pusat dan Provinsi

Kamis, 23 April 2026 - 21:47

PERISTIWA TEWASNYA NENEK Diungkap Polisi Kronologi Kecelakaan

Berita Terbaru

Jemaah calon haji saat berada di Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarbaru, Kalsel, untuk keberangkatan kloter pertama pada Jumat (24/4/2026) dini hari. (Foto: Antara/Firman)

Bisnis

BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:44

Iffa Rosita, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (Foto: Humas OIKN)

Politik

PEMILU 2029, KPU Siapkan Dapil Khusus IKN

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:37

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca