SuarIndonesia -Sales distributor Alkes (Alat Kesehatan) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin, yang dihadirkan pada sidang lanjutan atas perkara itu, Senin (20/1), sempat bikin hakim emosi.
Karena terkesan dalam memberikan keterangan kesaksiannya, berbelit-belit, saat sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Alat Kesehatan RSUD Ulin dengan terdakwa Misran selaku PPTK, yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Banjarmasin.
Sales itu adalah Kus Subroto (saksi memberatkan ) dan itu terungkap dalam memberikan keterangannya terutama terkait soal surat pemberian diskon untuk proyek pengadaan alkes pada proyek RSUD Ulin Banjarmasin senilai 12,8 miliar Tahun 2015.
Majelis Hakim Purjana SH MH, yang didampingi kedua anggotanya Dana Hanura SH MH dan Fauzi SH, dibuat marah.
Keterangannya dinilai tidak konsisten terutama terkait masalah surat diskon dengan pihak rumah sakit dan dengan pelaksana kegiatan Alkes tersebut dalam pembelian alat kesehatan.
Itu semua ditanggapi Kuasa Hukum terdakwa Agus Pasaribu SH MH didampingi rekan, saat ditanya wartawan terkait keterangan saksi Bang Kus, panggilan akrab Kus Subroto, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Arif Ronaldi SH MH dari Kantor Kejaksaan Negeri ini
Menurutnya, saksi tersebut dalam keterangan mengakui terkait surat-surat tersebut adalah memang tanda tangannya, termasuk surat diskon.
Namun ditujukan kepada Direktur RSUD Ulin. Ia juga menjelaskan terkait keterangan saksi pernah ditemui terdakwa.
“Terkait hal tersebut kliennya hanya memastikan keberadaan perusahaan PT Sikma tersebut.
Surat- surat tersebut memang ditandatangani yang bersangkutan yaitu saksi Bung Kus, dan surat tersebut ditujukan kepada Direktur RSUD Ulin Banjarmasin.
Memang klien kami pernah menemui saksi namun hanya memastikan kebenaran perusahaan distributor Alkes tersebut, ” jelasnya saat ditemui usai sidang yang sempat di skor.
Untuk sekedar diketahui Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang di komandoi Arief Ronaldi mendakwa kalau yang terdakwa diduga telah melakukan perbuatan korupsi pada proyek pengadaan alkes tahun anggaran 2015.
Korupsi yang dilakukan terdakwa tersebut dalam pengadaan alkes, dimana terdapat diskon dari pemenang lelang yang tidak dikembalikan kepada negara.
Jaksa beranggapan dalam penetapan harga barang alat kesehatan yang ditetapkan tidak wajar sehingga berdasarkan perhitungan dari BPKP Kalsel ada kerugian mencapai Rp 3,1 miliar lebih dari anggaran Rp 12,8 miliar.
Terdakwa oleh JPU didakwa melanggar pasal 2 jo serta pasal 18 Undang Undang RI no 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.
Sedangkan dakwaan subsidair di patok pasal 3 jo serta pasal 18 Undang Undang RI no 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Usai sidang Arief menjawab pertanyaan awak media mengatakan adanya pasal 55KHUP, yakni adanya tersangka lain yang akan diajukan sebagai saksi, secepatnya akan di hadirkan di persidangan.
Tersangka yang turut serta dalam pengadaan alt ini, menurut keterangan yang diperoleh berasal dari unsur perusahaan pemenang lelang.
Tetapi Arief mengakui kalai pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). (CR)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















