SAKSI Nyatakan Ikhlas “Belah Semangka” Ganti Rugi Pembebasan Lahan, Ini Alasannya

- Penulis

Senin, 24 Juli 2023 - 16:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Saksi Haji Endang ikhlas uang ganti rugi yang diterimanya, “belah semangka” (dibagi dua) dengan oihak para terdakwa.

Karena ia masih merasa untung, karena lahan yang dibeluinya tersebut di tahun 2014 hanya Rp 30 juta.

Sementara ganti rugi yang diterimanya dikisaran Rp1,2 Miluiar lebih dan bersih menerima Rp 539 juta, setelah dipotong untuk para terdakwa dan sebagian untuk nama yang tercantum dalam sertifikat.

Tanah itu menurut saksi Endang, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (24/7/2023) dengan terdakwa dari Sugian Noor mantan Kepala Desa Pitak Jaya Kecamatan Piani Kabupaten  Tapin.

Herman seorang warga setempat dan Ahmad Rizaldy seorang guru pada sekolah dasar, dibeli dari Masrun, tetapi sejak itu ia belum membalik nama pada sertifikat.

“Mka ia rela dan ikhlas uang ganti tugi tersebut dibagi dua serrta memberi Masrun,’’ tagas Endang di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi.

Luas lahan yang dibelinya di tahun 2014 tersebut 1,5 hektare dan untuk Masrun diberi sebesar Rp 164 juta.

Sementara saksi mantan Camat Piani, Drs M Noor yang kini sebagai Kepala Dinas Perhubungan Tapin mengakui kalau pembayaran ganti rugi tersebut berjalan l;ancar dan tidak ada proese dari masyarakat yang diadukan kepada dirinya.

Ia baru mengetahui adanya pemotongan pihak terdakwa setelah dirinya diperiksa pihak penyidik.

Selama ia menjadi camat di tahun 2017 sampai 2019 memang ada masalah mengenai penutup jalan oleh masyarakat karena lambatnya pembayaran ganti rugi. Persoalan ini dapat diselesai seperti yang dikehendaki.

Pada sidang itu memang diajukan lima orang saksi dua diantaranya dari unsur Badan Pertanahan Nasional Tapin dan seorang lagi dari unsur Satpol PP yang meminjamkan duit kepada Herman.

Seperti diketahui dalam perkara ini, tiga terdakwa sepakat untuk mengurusi surat surat tanah milik warga yang memiliki lahan, agar sesuai dengan permintaan pihak proyek agar ganti rugi bisa dibayar.

Ketiga terdakwa dikatakan secara bersama sama melakukan pemotongan 50 persen dari lima korban yang mendapatkan ganti rugi dari pembebasan lahan untuk pembangunan bendungan tersebut.

Baca Juga :   TAHURA SA Ditutup Sementara untuk Percepat Penanganan Karhutla

Dalam dakwaan disebutkan Sugianoor menerima sebesar Rp 800 juta, Ahmad Rizaldy dikisaran angka R 600 juta rupiah dan Herman yang merupakan warga setempat jumlah Rp 945 juta lebih.

Umumnya yang menjadi korban dari kelima penerima uang ganti rugi tersebut, dikarenakan surat surat tidak lengkap dan pengurusan kelengkapan tersebut dilakukan oleh ketiga terdakwa.

Sebetulnya ujar JPU kelima korban ini tidak mau untuk memberikan uang dengan besaran yang diminta, tetapi karena kelengkapan surat-surat tanah yang dimiliki kurang, mereka terpaksa memberikannya.

JPU kepada ketiga terdakwa menjerat pasal berlapis, yakni pasal 12 huruf e Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kedua pasal 11 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan undang undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan pelanggaran tentang pencucian uang, JPU pertama mematok pasal 3 UU RI No.8 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan kedua pasal 4 UU RI No.8 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Khusus terdakwa Herman karena orang swasta, dikenakan pasal 3 untuk yang pertama dan kedua pasal 5 UU RI No.8 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Seperti diketahui, bendungan yang menghabiskan anggaran mencapai Rp1 triliun ini merupakan merupakan proyek tahun jamak antara 2015 sampai 2020.

Dalam kasus ini, sudah ada 20 orang yang dijadikan saksi dan diperiksa. Dari pemilik tanah, kepala desa, hingga mantan kepala BPN Tapin.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUKA CITA Penyerahan Jenazah Korban KM Virgo pada Pihak Keluarga, Jasa Raharja Pastikan Pemenuhan Hak Santunan
KEBAKARAN di Cempaka XI Banjarmasin Tengah Diduga Usur Kesengajaan, Seorang Diamankan Polisi
TERIDENTIFIKASI Tiga Jenazah Korban KM Virgo, Adalah Pasutri dan Sang Paman
RADIKALISME di Medsos Incar Anak Muda, FKPT Kalsel Perkuat Pencegahan Dini
KM SAR KAMAJAYA Tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Membawa Tiga Jenazah KM Virgo
KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan
PENCARIAN Korban Kapal Virgo Transport 8 Maksimalkan Kamera Robot Bawah Air
SEJUMLAH Keluarga Korban KM Virgo Mendengarkan Ceramah dari H Mulkani Al-Banjari

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:43

KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:42

PERAIRAN KALTENG: Waspada! Angin Kencang-Gelombang Tinggi

Kamis, 17 September 2026 - 21:32

KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 16 September 2026 - 21:17

AKIBAT Karhutla, ISPU Kapuas Tembus 722

Rabu, 16 September 2026 - 21:11

PESAN TERAKHIR Pasutri Samuda, Kasih Tahu saat Kapal Virgo Mulai Miring

Rabu, 16 September 2026 - 20:53

KABUT ASAP Palangka Raya Paksa Sekolah Kembali PJJ

Selasa, 15 September 2026 - 21:02

KARHUTLA Kalteng Capai 9.440 Ha, Status Darurat Hingga Akhir September

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca