SAKSI “KUNCI” Ayu Tantri Perkara Dugaan Penipuan 7,7 M, Sakit Keras dan Hanya Dibacakan JPU

- Penulis

Kamis, 11 September 2025 - 22:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Saksi “kunci” Ayu Tantri, perkara dugaan Penipuan Rp 7,7 M, sakit keras opname disalah satu rumah sakit di Jakarta.

Kesaksiannya, hanya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romly Salijo SH bersama tim dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Ini pada sidang lanjutan kasus dugaan penipuan terkait jual beli batu bara, milik Isnan Folanto Direktur PT Semesta Borneo Abadi (SBA) dengan terdakwa Rendy Aditya Utama Dirut PT  Aditya Global Mining ( AGLOMIN) yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin Kamis, (11/9/2025) diketuai Majelis Hakim Asni Meriyenti SH,MH dengan agenda saksi

Adapun saksi kunci dalam perkara dugaan penipuan sebesar Rp 7,7 miliar ini mengatakan bahwa ia tidak mengenal saksi Isnan Folanto selaku Dirut PT SBA.

Bahwa saksi tidak kenal dengan orang yang bernama Isnan Fulanto, yang kenal dengan  Isnan adalah Rendy selaku Direktur Utama PT. AGLOMIN.

Bahwa hubungan antara Rendy dengan Isnan adalah hubungan pekerjaan dibidang jual bel batu bara, namun jual beli batubara tersebut berhubungan dengan orang yang bernama Muhardi dimana saksi dan Isnan baru kenal setelah penandatangan Perjanjian Jual Beli Batubara antara PT  Aditya Global Mining dan PT. Semesta Borneo Abadi.

Nomor SBAVIII 2024 tanggal 22 Juli 2024 yang ditanda tangani  Rendy selaku Direktur PT AGLOMIN (penjual) dan Isnan selaku Direktur Utama PT  SBA (pembeli) sejumlah 7.500 MT.

Kemudian ada addendum sebanyak 1 kali berdasarkan Adendum ke -1 Perjanjian Penjualan dan Pembelian Batubara nomor: 010/PJBBIAGM-SBAVIII2024 tanggal 26 Juli 2024 yang ditandatangani Rendy dan Isnan.

Namun tahapan yang saksi ketahui bahwa pihak Isnan belum bertandatangan karena sedang dimintakan tandatangan oleh Rendy

Bahwa saat itu terjadi permasalahan dikarenakan masih terdapat kekurangan pengiriman batubara ± 7.500 MT kepada Isnan.

Baca Juga :   CEGAH Karhutla dan Kekeringan OMC Diintensifkan

Saksi mengetahui setelah adanya surat dari PT. SBA sekitar bulan Agustus 2024.

Bahwa Ayu Tantri membenar ada dana masuk sebesar Rp  3.093.703.525, melalui transfer dari Bank Mandiri atas nama PT SBA ke Bank Mandiri dengan norek 1220012714328 atas nama Ayu Tantri  Rachmawati (saksi sendiri).

Dikarenakan pihak dari PT. SBA (Muhardi) meminta transfer dana sesama bank Mandiri dimana rekening milik saksi lah yang digunakan untuk transfer dana dari PT  SBA tersebut.

Selanjutnya dana sebesar Rp  3.093.703.525,- saksi transfer kembali secara bertahap ke rekening PT. AGLOMIN.

Dan kembali dan yang adal dikirimkan kembali ke Ayu Tantri nàmun semua digunakan untuk menunjang keberlangsungan kontrak antara PT. AGLOMIN dengan PT. SBA.

Adapun terdakwa oleh JPU dikenakan Primair pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan Subsidair melanggar pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) keff 1 KUHP..

Dan, Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui dalam persidanga, terdakwa mengatakan kepada majelis hakim bahwa pihaknya berencana akan berdamai.

Namun majelis hakim agar saat persidangan berikutnya terdakwa membawa bukti surat perjanjian damai dengan PT. SBA.

“Dan biar jelas kami juga akan memanggil kembali saksi Richard,” terang salah satu majelis hakim. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PERKUAT SINERGI Media Lewat Media Gathering, Begini Penekanan Direktur Operasional Bank Kalsel
DISEBAR ke Berbagai Daerah di Kalsel Pasis Sesko TNI Penanganan Karhutla dan kabut Asap
SHERINA ke Kalteng saat Karhutla
PASIS SESKO TNI Turun ke Kalsel, Edukasi Siswa soal Bahaya Karhutla di Lahan Gambut
OMC Kalteng Belum Hasilkan Hujan
RUU Perampasan Aset tak Hanya Sasar Korupsi
PATROLI Siber Diperkuat, Cegah Loker Fiktif dan 7.908 Konten Ditutup
HOTSPOT NAIK, Kalteng dan Kalbar Prioritas Penanganan Karhutla

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 17:26

RUDY RESNAWAN tak Kuasa Tahan Tangis, Kenang Sosok Rudy Ariffin

Minggu, 6 September 2026 - 17:18

DI RUMAH DUKA, Jenazah Rudy Ariffin Disambut Haru

Minggu, 6 September 2026 - 15:08

KENANGAN Haris Makkie pada Almahum H Rudy Ariffin, Sempat Membahas soal Perkembangan Pembangunan Kalsel

Minggu, 6 September 2026 - 14:53

ALMARHUM Rudy Ariffin Semasanya Sosok Karismatik, Ini Deretan Capaian Dihasilkan dari Kepemimpinan

Minggu, 6 September 2026 - 14:43

KALSEL BERDUKA, Gubernur Periode 2005 — 2015 Berpulang ke Rahmatullah

Sabtu, 5 September 2026 - 21:54

KAPOLDA KALSEL Bersama Wamenko Pangan, Rakor Penanganan Karhutla Lahirkan Inovasi Cairan MES Hingga Tindak Tegas Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 22:31

1.000 BOUGENVILLE Lindungi Ekologis Kota Banjarmasin

Jumat, 4 September 2026 - 22:12

RAKOR KARHUTLA, Polda Kalsel Kenalkan Inovasi Cairan Pemadam dan Kolam Portable untuk Lahan Gambut

Berita Terbaru

Kalsel

DI RUMAH DUKA, Jenazah Rudy Ariffin Disambut Haru

Minggu, 6 Sep 2026 - 17:18

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca