SAKSI “KUNCI” Ayu Tantri Perkara Dugaan Penipuan 7,7 M, Sakit Keras dan Hanya Dibacakan JPU

- Penulis

Kamis, 11 September 2025 - 22:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Saksi “kunci” Ayu Tantri, perkara dugaan Penipuan Rp 7,7 M, sakit keras opname disalah satu rumah sakit di Jakarta.

Kesaksiannya, hanya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romly Salijo SH bersama tim dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Ini pada sidang lanjutan kasus dugaan penipuan terkait jual beli batu bara, milik Isnan Folanto Direktur PT Semesta Borneo Abadi (SBA) dengan terdakwa Rendy Aditya Utama Dirut PT  Aditya Global Mining ( AGLOMIN) yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin Kamis, (11/9/2025) diketuai Majelis Hakim Asni Meriyenti SH,MH dengan agenda saksi

Adapun saksi kunci dalam perkara dugaan penipuan sebesar Rp 7,7 miliar ini mengatakan bahwa ia tidak mengenal saksi Isnan Folanto selaku Dirut PT SBA.

Bahwa saksi tidak kenal dengan orang yang bernama Isnan Fulanto, yang kenal dengan  Isnan adalah Rendy selaku Direktur Utama PT. AGLOMIN.

Bahwa hubungan antara Rendy dengan Isnan adalah hubungan pekerjaan dibidang jual bel batu bara, namun jual beli batubara tersebut berhubungan dengan orang yang bernama Muhardi dimana saksi dan Isnan baru kenal setelah penandatangan Perjanjian Jual Beli Batubara antara PT  Aditya Global Mining dan PT. Semesta Borneo Abadi.

Nomor SBAVIII 2024 tanggal 22 Juli 2024 yang ditanda tangani  Rendy selaku Direktur PT AGLOMIN (penjual) dan Isnan selaku Direktur Utama PT  SBA (pembeli) sejumlah 7.500 MT.

Kemudian ada addendum sebanyak 1 kali berdasarkan Adendum ke -1 Perjanjian Penjualan dan Pembelian Batubara nomor: 010/PJBBIAGM-SBAVIII2024 tanggal 26 Juli 2024 yang ditandatangani Rendy dan Isnan.

Namun tahapan yang saksi ketahui bahwa pihak Isnan belum bertandatangan karena sedang dimintakan tandatangan oleh Rendy

Baca Juga :   DISIAPKAN Regulasi Koperasi Bisa Kelola Rambang Rakyat

Bahwa saat itu terjadi permasalahan dikarenakan masih terdapat kekurangan pengiriman batubara ± 7.500 MT kepada Isnan.

Saksi mengetahui setelah adanya surat dari PT. SBA sekitar bulan Agustus 2024.

Bahwa Ayu Tantri membenar ada dana masuk sebesar Rp  3.093.703.525, melalui transfer dari Bank Mandiri atas nama PT SBA ke Bank Mandiri dengan norek 1220012714328 atas nama Ayu Tantri  Rachmawati (saksi sendiri).

Dikarenakan pihak dari PT. SBA (Muhardi) meminta transfer dana sesama bank Mandiri dimana rekening milik saksi lah yang digunakan untuk transfer dana dari PT  SBA tersebut.

Selanjutnya dana sebesar Rp  3.093.703.525,- saksi transfer kembali secara bertahap ke rekening PT. AGLOMIN.

Dan kembali dan yang adal dikirimkan kembali ke Ayu Tantri nàmun semua digunakan untuk menunjang keberlangsungan kontrak antara PT. AGLOMIN dengan PT. SBA.

Adapun terdakwa oleh JPU dikenakan Primair pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan Subsidair melanggar pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) keff 1 KUHP..

Dan, Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui dalam persidanga, terdakwa mengatakan kepada majelis hakim bahwa pihaknya berencana akan berdamai.

Namun majelis hakim agar saat persidangan berikutnya terdakwa membawa bukti surat perjanjian damai dengan PT. SBA.

“Dan biar jelas kami juga akan memanggil kembali saksi Richard,” terang salah satu majelis hakim. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS KUOTA HAJI: KPK Periksa Fuad Hasan Pekan Depan
RUPIAH Menguat Dipicu Kombinasi Sentimen Domestik
KASUS TAMBANG EMAS ILEGAL: Pabrik PT SJU Disita Bareskrim
KORUPSI MBG: Kejagung Tetapkan Tersangka Keempat
MENDAGRI TITO: Ide Kepala Daerah dapat Bonus dari PAD
YUSRIL: Pemecatan Anggota TNI Pesan Tegas tak Ada Toleransi Kekerasan
KASUS ANDRIE YUNUS: Empat Anggota TNI Divonis 1,5–3 Tahun Penjara
OTT LANJUTAN Muara Enim: KPK Tangkap Lima ASN BPK

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 18:45

DIPERMASALAHKAN PROGRAM MBG dan Kenaikan BBM, di Kalsel Massa Kecam Kebijakan Disuarakan di DPRD

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:47

JEMAAH HAJI Kloter 08 Kalsel-Kalteng Tiba

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:36

PATROLI, Sapu Bersih Kejahatan Jaga Keamanan Banjarmasin

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:12

MUDA CINTA BUDAYA FEST 2026: Diramaikan Puluhan Penari

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:06

JADIKAN MURARAM Momentum Perubahan, Ini Ajakan dari Wabup Balangan

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:41

BERKOBAR API di Mess Karyawan Perusahaan Tambang PT BBP

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:29

POTENSI Karhiutla dan Atasi Distribusi BBM, Ini Langkah Telah Dilakukan Polda Kalsel

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:10

KALSEL WASPADA, Telah Muncul Ribuan Titik Panas

Berita Terbaru

Angelia Hutabarat berpose saat dirinya diterima sebagai seleksi sukarelawan dalam perhelatan pesta bola sedunia, FIFA World Cup 2026. (Foto: Dokpri Angelia Hutabarat)

Internasional

ANGELIA HUTABARAT, Sukarelawan Indonesia di Piala Dunia 2026

Minggu, 14 Jun 2026 - 23:55

Kedatangan jemaah haji Kloter 08 Debarkasi Banjarmasin asal gabungan dari Kalsel dan Kalteng tiba di tanah air setelah melaksanakan ibadah haji tahun 1447 H / 2026 M di Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin, Minggu (14/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

Kalsel

JEMAAH HAJI Kloter 08 Kalsel-Kalteng Tiba

Minggu, 14 Jun 2026 - 23:47

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca