SuarIndonesia – Saksi ahli yang diajukan JPU dalam perkara terdakwa Muhammad Ilmi, mantan pejabat “di Bank plat merah” di Marabahan, Kabupaten Barito Kuala (Batola) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) secara tegas menyatakan macetnya kredit yang dicairkan terdakwa merupakan unsur kerugian negara.
Saksi Ahli Keuangan Negara Dosen Pascasarjana Universitas Merdeka Malang, Maxion Sumtakym , menambahkan karena bank tersebut merupakan BUMN yang dikategorikan sebagai kekayaan negara yang dipisahkan.
Di hadapan majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, pada sidang lanjutan, Senin (31/10/2022), dipimpin hakim Aris Bawono L SH MH.
Saksi menyebutkan, kerugian disebabkan oleh perbuatan melawan hukum dan bukannya bencana alam, resesi atau perubahan kebijakan pemerintah yang berdampak luas, maka hal itu harus dipertanggungjawabkan.
Ditanyakan terkait rangkaian prosedur pengajuan kredit dan hirarki kewenangan, ahli Maxion menyebut, pihak-pihak yang memiliki kewenangan tak hanya pemarkarsa baik itu administrasi kredit, supervisor hingga pengambil keputusan seharusnya turut bertanggungjawab atas munculnya kerugian itu.
“Ini sebenarnya semua bertanggungjawab, karena masing-masing harus melaksanakan prinsip kehati-hatian.
Jadi sebenarnya semuanya harus bertanggungjawab,” kata ahli Maxion.
Selain saksi tersebut ada lagi saksi ahli dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalsel, Abdul Muiz. Ahli Abdul Muiz hadir secara langsung dan ahli Maxion hadir secara virtual.
Ahli Abdul Muiz mengatakan, dalam audit dan penelahaan berkas-berkas pengajuan kredit yang diprakarsai terdakwa didapati sejumlah kejanggalan.
Pertama terkait data nomor induk berusaha (NIB) para debitur yang kreditnya bermasalah, dimana tanggal NIB terbit rupanya lebih dulu dibanding tanggal pendaftaran NIB tersebut.
Lalu terkait dokumen akta cerai debitur, dimana dalam dokumen yang diajukan debitur lahir pada Tahun 1985 dan tercatat menikah di Tahun 1986.
“Soal stempel juga, kami sudah klarifikasi kepada Panitera Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin dan ternyata itu (stempel) bukan produk Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin,” kata Ahli Abdul Muiz.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Ilmi yang merupakan relationship manager diseret ke hadapan meja hijau karena diduga dengan sengaja memprakarsasi sejumlah kredit investasi yang debitur dan agunannya fiktif.
Ilmi didakwa Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pada dakwaan subsidair yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















