SAKSI AHLI : Semua Terlibat Kredit Fiktif Harus Bertanggungjawab

- Penulis

Selasa, 1 November 2022 - 16:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Saksi ahli yang diajukan JPU dalam perkara terdakwa Muhammad Ilmi, mantan pejabat “di Bank plat merah” di Marabahan, Kabupaten Barito Kuala (Batola) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) secara tegas menyatakan macetnya kredit yang dicairkan terdakwa merupakan unsur kerugian negara.

Saksi Ahli Keuangan Negara Dosen Pascasarjana Universitas Merdeka Malang, Maxion Sumtakym , menambahkan karena bank tersebut merupakan BUMN yang dikategorikan sebagai kekayaan negara yang dipisahkan.

Di hadapan majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, pada sidang lanjutan, Senin (31/10/2022), dipimpin hakim Aris Bawono L SH MH.

Saksi menyebutkan, kerugian disebabkan oleh perbuatan melawan hukum dan bukannya bencana alam, resesi atau perubahan kebijakan pemerintah yang berdampak luas, maka hal itu harus dipertanggungjawabkan.

Ditanyakan terkait rangkaian prosedur pengajuan kredit dan hirarki kewenangan, ahli Maxion menyebut, pihak-pihak yang memiliki kewenangan tak hanya pemarkarsa baik itu administrasi kredit, supervisor hingga pengambil keputusan seharusnya turut bertanggungjawab atas munculnya kerugian itu.

“Ini sebenarnya semua bertanggungjawab, karena masing-masing harus melaksanakan prinsip kehati-hatian.

Jadi sebenarnya semuanya harus bertanggungjawab,” kata ahli Maxion.

Selain saksi tersebut ada lagi saksi ahli dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalsel, Abdul Muiz. Ahli Abdul Muiz hadir secara langsung dan ahli Maxion hadir secara virtual.

Ahli Abdul Muiz mengatakan, dalam audit dan penelahaan berkas-berkas pengajuan kredit yang diprakarsai terdakwa didapati sejumlah kejanggalan.

Pertama terkait data nomor induk berusaha (NIB) para debitur yang kreditnya bermasalah, dimana tanggal NIB terbit rupanya lebih dulu dibanding tanggal pendaftaran NIB tersebut.

Baca Juga :   MATI MASSAL 5.000 Ekor Ayam Dampak Pemadaman Listrik, Begini Respon PLN Barabai Kota

Lalu terkait dokumen akta cerai debitur, dimana dalam dokumen yang diajukan debitur lahir pada Tahun 1985 dan tercatat menikah di Tahun 1986.

“Soal stempel juga, kami sudah klarifikasi kepada Panitera Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin dan ternyata itu (stempel) bukan produk Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin,” kata Ahli Abdul Muiz.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Ilmi yang merupakan relationship manager diseret ke hadapan meja hijau karena diduga dengan sengaja memprakarsasi sejumlah kredit investasi yang debitur dan agunannya fiktif.

Ilmi didakwa Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pada dakwaan subsidair yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DITAHAN POLISI Terduga Pelaku Penipuan Arisan Online, Para Korban Berharap Hukuman Diberikan jadi Efek Jera
DPRD KALSEL Apresiasi Terselenggaranya Road Safety Week.2026
RATUSAN PESERTA Berkompetisi “Road Safety Week” SDC Ditlantas Polda Kalsel
KAPOLSEK Banjarmasin Utara Sambangi Warga Kurang Mampu
POLICE LINE Lokasi Dugaan Tambang Emas di Palau Aranio
LEBIH DARI 40 Karya Muslim Anang Abdullah di Taman Budaya Kalsel
DEWAN KALSEL Monitor Reklamasi dan Limbah B3 Tambang
SAT POLAIRUD Polresta Banjarmasin Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 22:22

ICT: Mekanisme Akumulasi Kuota Internet Harus Dibuat Sederhana

Rabu, 2 September 2026 - 21:48

FIRMAN YUSI Bantu Operasional Tiga UPBS di Tabalong dan Bagikan Masker

Selasa, 1 September 2026 - 21:44

SOSPER Penyelenggaraan Kesehatan, Begini Himbauan Ketua Dewan Kalsel

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:29

KEGIATAN Sosial Kemanusiaan Kejati Kalsel Donor Darah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12

AKSI Tanggap Lingkungan Dipimpin Kapolsek Banjarmasin Selatan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:28

LANJUT BAHAS Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:10

KABUT ASAP di Kalsel Rentan Meningkat Penyakit ISPA, Polisi Bagikan Masker

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:31

WASPADAI Risiko ISPA Selama Musim Kemarau

Berita Terbaru


Kepala BGN Sudaryono. (Foto: HO-BGN)

Nasional

BGN Keluarkan 1.653 Satuan Pendidikan Penerima MBG

Sabtu, 12 Sep 2026 - 00:01

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca