SAH ! Gubernur Kalteng Tetapkan UMP dan UMSP Provinsi Tahun 2025

- Penulis

Senin, 9 Desember 2024 - 01:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) sah atau telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Tahun 2025.

Kabar ini disampaikan oleh Pl . Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng H M. Katma F. Dirun.

Katma mengatakan penetapan ini dilakukan melalui proses yang dijalankan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng melalui Sidang Penetapan UMP dan UMSP Provinsi Tahun 2025 pada 6 Desember lalu.

Sebagai hasilnya, penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/571/2024 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalteng Tahun 2025.

“Penetapan UMP dan UMSP Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalteng dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tanggal 4 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025,” jelas Katma dalam keterangan tertulis, dikutip Detik.com, Minggu (8/12/2024).

Sebelumnya, pada Kamis (5/12/2024) Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng telah melaksanakan rapat dalam rangka membahas perhitungan kenaikan UMP Tahun 2025 sekaligus membahas Perhitungan UMSP Tahun 2025.

Di hari berikutnya, yakni pada Jumat (6/12), Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng melakukan Sidang Penetapan UMP dan UMSP Provinsi Kalteng Tahun 2025.

Selanjutnya, Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng merekomendasikan Perhitungan UMP dan UMSP Provinsi tahun 2025 yang telah disepakati kepada Gubernur di hari yang sama.

Gubernur menerima rekomendasi tersebut dan menetapkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/571/2024 pada 6 Desember 2024 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025.

Dalam perhitungannya, Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng menggunakan formula dengan mempertimbangakan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Penyesuaian UMP Tahun 2025 mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024.

Baca Juga :   KEMBANGKAN BISNIS, Bangun Banua Kejar Kenaikan PAD Kalsel

Formula yang digunakan adalah UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 disebutkan bahwa nilai kenaikan UMP Tahun 2025 adalah sebesar 6,5 % dari UMP Tahun 2024.

Mengacu pada poin-poin tersebut, maka UMP Kalimantan Tengah tahun 2025 adalah Rp 3.261.616,00 + Rp 212.005,04 = Rp 3.473.621,04. )

Di sisi lain, Penetapan UMSP Kalimantan Tengah Tahun 2025 dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan R.I Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

UMSP ini juga ditetapkan di sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau adanya spesialisasi yang diperlukan.

UMSP didasarkan atas kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi. Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng sepakat mengajukan dua sektor tertentu untuk ditetapkan dalam Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalteng Tahun 2025 berikut dengan nilai upahnya.

Sektor-sektor tersebut adalah sektor Pertanian, kehutanan dan perikanan dan secara khusus sub sektor Perkebunan buah kelapa sawit dengan upah sebesar Rp 3.480.00,00 per bulan dan sektor pertambangan dan penggalian dengan upah Rp 3.500.000,00 per bulan. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBAKARAN di Komplek DPR Bandarmasih, “Renggut Nyawa” Seorang Anggota Pemadam Kebakaran
MOBIL SUV HITAM Dikejar, Diduga Tabrak Sejumlah Pengendara dan Kabur
KEMAH AKBAR Berubah Petaka, Dua Siswa MTs Al Furqan Tewas Tenggelam
SEORANG ANAK Tenggelam di Sungai Martapura
KARHUTLA KALTENG: 24 Orang Jadi Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki
14 PENERBANGAN di Bandara Syamsudin Noor Terdampak Erupsi Krakatau
RUDY RESNAWAN tak Kuasa Tahan Tangis, Kenang Sosok Rudy Ariffin
ALMARHUM Rudy Ariffin Semasanya Sosok Karismatik, Ini Deretan Capaian Dihasilkan dari Kepemimpinan

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 12:24

KEBAKARAN di Komplek DPR Bandarmasih, “Renggut Nyawa” Seorang Anggota Pemadam Kebakaran

Senin, 7 September 2026 - 12:10

WARGA Komplek DPR Bandarmasih Digegerkan Kobaran Api

Minggu, 6 September 2026 - 23:48

KARHUTLA KALSEL: TNI AU Maksimalkan Dukungan Operasi Udara

Minggu, 6 September 2026 - 22:11

PRIA MABUK Bawa Sajam Resahkan Warga Diamankan Polisi

Minggu, 6 September 2026 - 21:54

KEMAH AKBAR Berubah Petaka, Dua Siswa MTs Al Furqan Tewas Tenggelam

Minggu, 6 September 2026 - 21:48

SEORANG ANAK Tenggelam di Sungai Martapura

Minggu, 6 September 2026 - 20:27

RATUSAN APD dan Masker untuk Petugas Karhutla Kalsel

Minggu, 6 September 2026 - 20:20

14 PENERBANGAN di Bandara Syamsudin Noor Terdampak Erupsi Krakatau

Berita Terbaru

Bandara Soekarno Hatta ditutup sementara untuk seluruh aktivitas penerbangan karena ada indikasi sebaran abu vulkanik dari Gunung Anak Krakatau. (Foto: Antara/M Iqbal)

Nasional

8 BANDARA Ditutup! 1.558 Penerbangan Ditunda

Senin, 7 Sep 2026 - 00:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca