SAH ! Gubernur Kalteng Tetapkan UMP dan UMSP Provinsi Tahun 2025

- Penulis

Senin, 9 Desember 2024 - 01:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) sah atau telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Tahun 2025.

Kabar ini disampaikan oleh Pl . Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng H M. Katma F. Dirun.

Katma mengatakan penetapan ini dilakukan melalui proses yang dijalankan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng melalui Sidang Penetapan UMP dan UMSP Provinsi Tahun 2025 pada 6 Desember lalu.

Sebagai hasilnya, penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/571/2024 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalteng Tahun 2025.

“Penetapan UMP dan UMSP Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalteng dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tanggal 4 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025,” jelas Katma dalam keterangan tertulis, dikutip Detik.com, Minggu (8/12/2024).

Sebelumnya, pada Kamis (5/12/2024) Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng telah melaksanakan rapat dalam rangka membahas perhitungan kenaikan UMP Tahun 2025 sekaligus membahas Perhitungan UMSP Tahun 2025.

Di hari berikutnya, yakni pada Jumat (6/12), Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng melakukan Sidang Penetapan UMP dan UMSP Provinsi Kalteng Tahun 2025.

Selanjutnya, Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng merekomendasikan Perhitungan UMP dan UMSP Provinsi tahun 2025 yang telah disepakati kepada Gubernur di hari yang sama.

Gubernur menerima rekomendasi tersebut dan menetapkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/571/2024 pada 6 Desember 2024 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025.

Dalam perhitungannya, Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng menggunakan formula dengan mempertimbangakan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Penyesuaian UMP Tahun 2025 mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024.

Baca Juga :   KELOMPOK TANI Apresiasi Polda Kalsel atas Kepedulian Memberi Mesin Perontok Padi

Formula yang digunakan adalah UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 disebutkan bahwa nilai kenaikan UMP Tahun 2025 adalah sebesar 6,5 % dari UMP Tahun 2024.

Mengacu pada poin-poin tersebut, maka UMP Kalimantan Tengah tahun 2025 adalah Rp 3.261.616,00 + Rp 212.005,04 = Rp 3.473.621,04. )

Di sisi lain, Penetapan UMSP Kalimantan Tengah Tahun 2025 dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan R.I Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

UMSP ini juga ditetapkan di sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau adanya spesialisasi yang diperlukan.

UMSP didasarkan atas kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi. Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng sepakat mengajukan dua sektor tertentu untuk ditetapkan dalam Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalteng Tahun 2025 berikut dengan nilai upahnya.

Sektor-sektor tersebut adalah sektor Pertanian, kehutanan dan perikanan dan secara khusus sub sektor Perkebunan buah kelapa sawit dengan upah sebesar Rp 3.480.00,00 per bulan dan sektor pertambangan dan penggalian dengan upah Rp 3.500.000,00 per bulan. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PERTEMUAN Menteri P2MI dengan Gubernur Kalsel, Disampaikan Banyak Anak Muda Potensi Bersaing di Dunia Kerja Internasional
TANGGULANGI Karhutla, BPBD Kalteng Optimalkan Modifikasi Cuaca
POLRESTA BANJARMASIN Bedah Rumah, Resmikan Tandon Air Bersih dan Bagikan Sembako
UMPAN Pemancing Disambar Buaya
AMUK API Hanguskan Tiga Toko di Sungai Andai Banjarmasin Utara
BAKTI KESEHATAN POLRI, Berkaitan Hari Bhayangkara ke-80 Polda Kalsel Layani 7.414 Warga
DISOROT Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh, Target Pemberian Amnesty Maupun Abolisi 40 Hingga 100 Ribu
MIGRAN CENTER ULM Satu-satunya di Kalimantan, Menteri P2MI : Berorientasi tak Hanya Lokal Tetapi Menjadi Talenta Global

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:37

PERTEMUAN Menteri P2MI dengan Gubernur Kalsel, Disampaikan Banyak Anak Muda Potensi Bersaing di Dunia Kerja Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:35

INDONESIA Targetkan jadi Lumbung Pangan Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:27

ATASI PHK, Pemerintah Anggarkan Rp6,26 Triliun bagi Magang Nasional

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:21

PRESIDEN PRABOWO: Program MBG Penting Atasi Kelaparan

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:13

PERMOHONAN Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditolak

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:02

BNPB Minta Semua Pemda Perketat Patroli Karhutla-Petakan Sumber Air

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:17

DISOROT Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh, Target Pemberian Amnesty Maupun Abolisi 40 Hingga 100 Ribu

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:25

MIGRAN CENTER ULM Satu-satunya di Kalimantan, Menteri P2MI : Berorientasi tak Hanya Lokal Tetapi Menjadi Talenta Global

Berita Terbaru

Timnas Portugal membantai Uzbekistan 5-0 di Piala Dunia 2026. (Foto: Europa Press via Getty Images/Europa Press Sports)

Internasional

MATCHDAY 2 PIALA DUNIA 2026: Hasil dan Klasemen Sementara

Rabu, 24 Jun 2026 - 21:47

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca