SAH ! Gubernur Kalteng Tetapkan UMP dan UMSP Provinsi Tahun 2025

- Penulis

Senin, 9 Desember 2024 - 01:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) sah atau telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Tahun 2025.

Kabar ini disampaikan oleh Pl . Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng H M. Katma F. Dirun.

Katma mengatakan penetapan ini dilakukan melalui proses yang dijalankan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng melalui Sidang Penetapan UMP dan UMSP Provinsi Tahun 2025 pada 6 Desember lalu.

Sebagai hasilnya, penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/571/2024 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalteng Tahun 2025.

“Penetapan UMP dan UMSP Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalteng dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tanggal 4 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025,” jelas Katma dalam keterangan tertulis, dikutip Detik.com, Minggu (8/12/2024).

Sebelumnya, pada Kamis (5/12/2024) Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng telah melaksanakan rapat dalam rangka membahas perhitungan kenaikan UMP Tahun 2025 sekaligus membahas Perhitungan UMSP Tahun 2025.

Di hari berikutnya, yakni pada Jumat (6/12), Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng melakukan Sidang Penetapan UMP dan UMSP Provinsi Kalteng Tahun 2025.

Selanjutnya, Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng merekomendasikan Perhitungan UMP dan UMSP Provinsi tahun 2025 yang telah disepakati kepada Gubernur di hari yang sama.

Gubernur menerima rekomendasi tersebut dan menetapkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/571/2024 pada 6 Desember 2024 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025.

Dalam perhitungannya, Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng menggunakan formula dengan mempertimbangakan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Penyesuaian UMP Tahun 2025 mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024.

Baca Juga :   KELOMPOK TANI Apresiasi Polda Kalsel atas Kepedulian Memberi Mesin Perontok Padi

Formula yang digunakan adalah UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 disebutkan bahwa nilai kenaikan UMP Tahun 2025 adalah sebesar 6,5 % dari UMP Tahun 2024.

Mengacu pada poin-poin tersebut, maka UMP Kalimantan Tengah tahun 2025 adalah Rp 3.261.616,00 + Rp 212.005,04 = Rp 3.473.621,04. )

Di sisi lain, Penetapan UMSP Kalimantan Tengah Tahun 2025 dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan R.I Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

UMSP ini juga ditetapkan di sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau adanya spesialisasi yang diperlukan.

UMSP didasarkan atas kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi. Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng sepakat mengajukan dua sektor tertentu untuk ditetapkan dalam Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalteng Tahun 2025 berikut dengan nilai upahnya.

Sektor-sektor tersebut adalah sektor Pertanian, kehutanan dan perikanan dan secara khusus sub sektor Perkebunan buah kelapa sawit dengan upah sebesar Rp 3.480.00,00 per bulan dan sektor pertambangan dan penggalian dengan upah Rp 3.500.000,00 per bulan. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan
DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang
MENAKER YASSIERLI: Meski WFH, Gaji Karyawan Swasta/BUMN-BUMD Wajib Penuh
MENKEU PURBAYA: Sementara, Pertamina Tanggung Selisih BBM Nonsubsidi

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca