SABTU DEPAN! Tenggang Waktu Bangunan di Atas Sungai Dibongkar Sendiri

- Penulis

Senin, 8 Februari 2021 - 00:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SuarIndonesia – Upaya normalisasi sungai untuk melancarkan aliran sungai di Kota Banjarmasin terus ditegakkan, bahkan Satuan Petugas (Satgas) Normalisasi Sungai baru saja bekirim surat kepada seluruh bangunan yang dinilai mengganggu aliran air agar melakukan pembongkaran secara mandiri.

Surat yang diteken oleh Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina itu memberi kesempatan kepada pemilik bangunan agar melakukan pembongkaran sendiri dengan tenggat waktu yang diberikan maksimal hingga tanggal 13 Februari mendatang, disertai dengan landasan hukum berupa Perda nomor 2 tahun 2007 tentang Pengelolaan Sungai.

 

 

Ketua Satgas Normalisasi Sungai, Ir H Doyo Pudjadi mengatakan mengenai surat tersebut memang sengaja dikondisikan oleh Satgas guna menjadi dasar untuk kelancaran dan kepastian dalam bertindak ke depannya dalam melakukan normalisasi sungai berupa pembongkaran bangunan yang menggaggu aliran air.

“Ketua mengkondisikan ini agar tidak ada keragu-raguan dan tuntas dalam bertindak dan mendapat kepastian,” kata Ir Doyo Pudjadi yang juga menjabat sebagai Asisten II Setdako Bidang Perekonomian dan Pembangunan.

Sementara Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Windiasti Kartika S.T M.T menyatakan bahwa dalam Satgas Normalisasi Sungai, Dinas PUPR berfungsi untuk memberikan data teknis terkait Jembatan Bangunan Gedung (JBG) yang direkomendasikan untuk dibongkar.

Baca Juga :   KEJATI KALSEL, Tahan Direktur PT ADCL Perkara Penyertaan Modal Rp 19 Miliar

 

 

“Tim Dinas PUPR sudah menentukan 4 kriteria evaluasi JBG yang diijinkan. Dari kriteria itu dinilai apakah hasilnya merah, kuning atau hijau,” papar wanita yang akrab disapa Windi ini.

Ia menegaskan, JBG dengan nilai merah lah yang prioritas untuk dibongkar, Tim teknis Dinas PUPR ujarnya sudah melakukan verifikasi data hasil survei terdahulu berdasarkan 4 kriteria tersebut.

“Data tersebut kami serahkan kepada Ketua Tim pelaksana satgas untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Windi menambahkan, Satgas tetap mengedepankan kesadaran masyarakat untuk membongkar sendiri bangunan milik mereka yang dinilai menghalangi aliran air.

Tindakan pembongkaran oleh Tim Satgas ataupun pengenaan sanksi pidana berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Sungai adalah opsi terakhir. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DISDIKBUD ‘Digeruduk’ Emak-emak
DIPERSIAPKAN Pemprov Kalsel Lima langkah Penguatan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
BURONAN PEMBUNUH Kakak Ipar Diringkus Polresta Banjarmasin di Pahandut Kalteng
POLICE EXPO 2026 Digelar Polda Kalsel Momentum Semakin Mendekatkan dengan Masyarakat
“KASUS BERDARAH” Tewaskan Seorang ABK di Rajawali Banjarmasin Selatan dengan 17 Adegan
KABAR DUKA, Mantan Anggota DPRD Balangan dari Fraksi Partai Golkar Tutup Usia
MANTAN RM BRI Kotabaru Raup 4,9 Miliar dan Sempat Kabur ke Luar Negeri, Kini Terduduk Lesu di Kursi Pengadilan Tipikor Banjarmasin
PERTEMUAN Menteri P2MI dengan Gubernur Kalsel, Disampaikan Banyak Anak Muda Potensi Bersaing di Dunia Kerja Internasional

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:30

BEJAT! Paman Cabuli Dua Keponakannya Lima Kali

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:20

DISDIKBUD ‘Digeruduk’ Emak-emak

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:12

3 PENCURI Meteran Air PDAM Diringkus

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:58

POLRI Rekrutmen Penyandang Disabilitas

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:20

BURONAN PEMBUNUH Kakak Ipar Diringkus Polresta Banjarmasin di Pahandut Kalteng

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:06

POLICE EXPO 2026 Digelar Polda Kalsel Momentum Semakin Mendekatkan dengan Masyarakat

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:41

“KASUS BERDARAH” Tewaskan Seorang ABK di Rajawali Banjarmasin Selatan dengan 17 Adegan

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:58

KABAR DUKA, Mantan Anggota DPRD Balangan dari Fraksi Partai Golkar Tutup Usia

Berita Terbaru

Timnas Brasil lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026. (Foto: IMAGN IMAGES via Reuters/SAM NAVARRO)

Internasional

PIALA DUNIA 2026: Tim-Tim Raksasa Tunjukkan Dominasi

Kamis, 25 Jun 2026 - 22:52

Barang bukti kasus paman cabuli dua ponakan di Pontianak. (Foto: Ocsya Ade CP)

Hukum

BEJAT! Paman Cabuli Dua Keponakannya Lima Kali

Kamis, 25 Jun 2026 - 22:30

Emak-emak geruduk Disdikbud Kobar karena anak tak lolos sistem zonasi. (Foto: Istimewa)

Kalteng

DISDIKBUD ‘Digeruduk’ Emak-emak

Kamis, 25 Jun 2026 - 22:20

3 Pelaku pencurian meteran air PDAM berhasil diringkus. (Foto: Dok Polres Kapuas)

Hukum

3 PENCURI Meteran Air PDAM Diringkus

Kamis, 25 Jun 2026 - 22:12

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Foto: Divisi Humas Polri)

Hukum

POLRI Rekrutmen Penyandang Disabilitas

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:58

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca