RUU PIDANA MATI Beri Jaminan Perlindungan Berlandaskan HAM

- Penulis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 00:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) dalam acara Uji Publik RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu (8/10/2025). (@YouTube/Ditjenppkemenkum/Agatha Olivia Victoria)

Tangkapan layar - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) dalam acara Uji Publik RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu (8/10/2025). (@YouTube/Ditjenppkemenkum/Agatha Olivia Victoria)

SuarIndonesia — Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati bertujuan memberikan jaminan perlindungan bagi terpidana mati berdasarkan pada prinsip hak asasi manusia (HAM).

“Prinsip HAM ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,” ujar pria yang akrab disapa Eddy tersebut pada acara Uji Publik RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Eddy menuturkan RUU tersebut menggantikan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer.

Ia mengungkapkan RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati akan masuk prioritas tahun 2025 melalui Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Nomor 23/DPR RI/I/2025-2026 tentang Perubahan Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas Tahun 2025.

“Artinya hari ini setelah kami membahas dan mendapatkan paraf dari kementerian/lembaga, akan segera kami ajukan ke Presiden bersama dengan Undang-Undang Penyesuaian Pidana,” ucapnya.

Wamenkum juga menjelaskan beberapa perbandingan dari Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 dengan RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, seperti kebaruan mengenai hak, kewajiban, dan persyaratan terpidana mati.

Untuk hak narapidana, jelas Eddy, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yaitu bebas dari penggunaan alat pengekangan berlebihan, mendapatkan fasilitas hunian layak, menjalin komunikasi dengan keluarga dan/atau kerabat usai penetapan pelaksanaan pidana mati ditetapkan, serta mengajukan tempat pelaksanaan pidana mati dan/atau mengajukan permintaan lokasi dan tata cara penguburan.

Baca Juga :   STOP KERACUNAN, KPAI: Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan MBG

Sementara untuk syarat pelaksanaan pidana mati, yaitu berisi selama masa percobaan terpidana mati tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki atau telah memasuki masa tunggu.

“Selain itu, syarat pelaksanaan pidana mati meliputi telah mengajukan grasi dan grasinya ditolak serta berada dalam kondisi sehat,” tutur Eddy dilansir dari AntaraNews.

Eddy turut menyampaikan usulan pertimbangan pilihan dalam pelaksanaan pidana mati selain tembak mati, misalnya melalui eksekusi dengan injeksi atau memakai kursi listrik.

Menurut ia, secara ilmiah bisa dipertimbangkan cara yang mendatangkan kematian paling cepat, baik dengan kursi listrik, tembak mati, ataupun injeksi.

“Kemarin sempat tercetus kenapa tidak dikasih pilihan, ini yang bisa kami diskusikan,” ujar Eddy menambahkan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS KUOTA HAJI: KPK Periksa Fuad Hasan Pekan Depan
RUPIAH Menguat Dipicu Kombinasi Sentimen Domestik
PEMABUK MENGAMUK Tikam Teman Gegara Kunci Kontak Motor Hilang saat Membelikan Rokok
2 KG SABU Gagal Diedarkan
WN MALAYSIA DITANGKAP Mau Selundupkan 21,49 Kg Sabu
KASUS TAMBANG EMAS ILEGAL: Pabrik PT SJU Disita Bareskrim
KORUPSI MBG: Kejagung Tetapkan Tersangka Keempat
MENDAGRI TITO: Ide Kepala Daerah dapat Bonus dari PAD

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 21:43

POLISI Bersihkan Sampah di Depan DPRD Kalsel Setelah Kawal Aksi Mahasiswa

Senin, 15 Juni 2026 - 21:35

MUKERDA MUI Kalsel, Supian HK Tekankan Sinergi Ulama-Umara

Senin, 15 Juni 2026 - 21:25

DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat

Senin, 15 Juni 2026 - 18:45

DIPERMASALAHKAN PROGRAM MBG dan Kenaikan BBM, di Kalsel Massa Kecam Kebijakan Disuarakan di DPRD

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:57

PRESTASI CEMERLANG Halida Ulfah asal HSU, Pulang Bawa Medali Emas di Ajang Bergengsi di Filipina

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:41

POLRESTA Banjarmasin ‘Memburu” Balap Liar dan Amankan Delapan Motor, Ditilang Tiga Bulan

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:36

PATROLI, Sapu Bersih Kejahatan Jaga Keamanan Banjarmasin

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:12

MUDA CINTA BUDAYA FEST 2026: Diramaikan Puluhan Penari

Berita Terbaru

Kalsel

DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat

Senin, 15 Jun 2026 - 21:25

Angelia Hutabarat berpose saat dirinya diterima sebagai seleksi sukarelawan dalam perhelatan pesta bola sedunia, FIFA World Cup 2026. (Foto: Dokpri Angelia Hutabarat)

Internasional

ANGELIA HUTABARAT, Sukarelawan Indonesia di Piala Dunia 2026

Minggu, 14 Jun 2026 - 23:55

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca