SuarIndonesia – Pemerintah Pusat menarik kewenangan izin usaha pertambangan (IUP). Pemerintah pusat sebelumnya hanya mengurus perjanjian kerjasama pertambangan batubara (PKP2B), dan IUP jadi kewenangan pemerintah daerah.
namun setelah keluarnya kebijakan baru seluruh izin pertambangan batu bara menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu (DPMPTSP) Kalsel, Ir. Nafarin, melalui, Kabid Perizinan Ekonomi dan Sumber Daya Alam, Miftahul Chair, menjelaskan peralihan kewenangan IUP tersebut setelah disahkannya pada 11 Mei lalu Rancangan Undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
“Memang aturan itu belum diundangkan, tapi sudah disahkan oleh DPR,” ujar Chair.
Menurut Chair, perubahan kewenangan yang sangat drastis terdapat pada Pasal 35. Pasal 35 ayat 1 berbunyi usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Kemudian, ayat 2 berbunyi perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian: a. nomor induk berusaha;
b. sertifikat standar; dan/atau c. izin.
Selanjutnya isi ayat 3 : izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
terdiri atas: a. IUP;, b. IUPK;, c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
d. IPR;, e. SIPB;, f. Izin Penugasan; g. Izin Pengangkutan dan Penjualan;
h. Izin Usaha Jasa Pertambangan; dan i. Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan
Dengan demikian seluruh izin berusaha pertambangan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sebelumnya pemerintah provinsi berwenang perpanjangan IUP, pengangkutan, dan penjualan.
“Memang pada RUU yang sudah disahkan ini pemeirntah pusat masih memberi ruang. Yang mana pada pasal 35 ayat 5 disebutkan Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan
kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Chair.(ADV/RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















