RUU PERUBAHAN Perizinan Usaha Pertambangan Disahkan, Kewenangan Izin Ditarik Pemerintah Pusat

- Penulis

Minggu, 17 Mei 2020 - 19:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pemerintah Pusat menarik kewenangan izin usaha pertambangan (IUP). Pemerintah pusat sebelumnya hanya mengurus perjanjian kerjasama pertambangan batubara (PKP2B), dan IUP jadi kewenangan pemerintah daerah.

namun setelah keluarnya kebijakan baru seluruh izin pertambangan batu bara menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu (DPMPTSP) Kalsel, Ir. Nafarin, melalui, Kabid Perizinan Ekonomi dan Sumber Daya Alam, Miftahul Chair, menjelaskan peralihan kewenangan IUP tersebut setelah disahkannya pada 11 Mei lalu Rancangan Undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

“Memang aturan itu belum diundangkan, tapi sudah disahkan oleh DPR,” ujar Chair.

Menurut Chair, perubahan kewenangan yang sangat drastis terdapat pada Pasal 35. Pasal 35 ayat 1 berbunyi usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Kemudian, ayat 2 berbunyi perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian: a. nomor induk berusaha;
b. sertifikat standar; dan/atau c. izin.

Selanjutnya isi ayat 3 : izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
terdiri atas: a. IUP;, b. IUPK;, c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
d. IPR;, e. SIPB;, f. Izin Penugasan; g. Izin Pengangkutan dan Penjualan;
h. Izin Usaha Jasa Pertambangan; dan i. Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan

Baca Juga :   DIULTIMATUM ! Gubernur Muhidin Pemegang Izin Pengelolaan Karbon

Dengan demikian seluruh izin berusaha pertambangan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sebelumnya pemerintah provinsi berwenang perpanjangan IUP, pengangkutan, dan penjualan.

“Memang pada RUU yang sudah disahkan ini pemeirntah pusat masih memberi ruang. Yang mana pada pasal 35 ayat 5 disebutkan Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan
kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Chair.(ADV/RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KONDISI PANIK, Pengakuan Agus Loncat dari Kapal ke Skoci Bersama Enam Orang
UPDATE Operasi SAR Kapal Virgo Transport 8, Hingga Sore 130 Masih Dalam Pencarian
DIEVAKUASI 103 Penumpang KM Virgo, Satu Diantaranya Ditemukan Meninggal Dunia
ULAR di Atas Restoran DM Banjarmasin Bikin Geger Pengunjung
KAPAL VIRGO Membawa 243 Orang Tujuan Banjarmasin Hilang Kontrak, Tim SAR Bergerak
DITAHAN POLISI Terduga Pelaku Penipuan Arisan Online, Para Korban Berharap Hukuman Diberikan jadi Efek Jera
RATUSAN PESERTA Berkompetisi “Road Safety Week” SDC Ditlantas Polda Kalsel
POLICE LINE Lokasi Dugaan Tambang Emas di Palau Aranio

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 22:10

KAGET DAPAT KABAR, Normalasari Berharap Saudaranya Bisa Ditemukan dalam Kondisi Sehat

Minggu, 13 September 2026 - 22:10

SOAL Insiden KMP Virgo Transport 8, Menhub: Pemerintah Investigasi Secara Menyeluruh

Minggu, 13 September 2026 - 21:56

KONDISI PANIK, Pengakuan Agus Loncat dari Kapal ke Skoci Bersama Enam Orang

Minggu, 13 September 2026 - 21:29

KESAKSIAN Penumpang Virgo Transport 8: “Kapal Miring Cepat tanpa Alarm sebelum Tenggelam”

Minggu, 13 September 2026 - 21:14

KPP BALIKPAPAN Kirim Tim Perkuat Operasi Pencarian Kapal Virgo Transport 8

Minggu, 13 September 2026 - 19:36

MV HAIDA Sandar di Trisakti, Bawa 69 Penumpang Selamat

Minggu, 13 September 2026 - 18:41

UPDATE Operasi SAR Kapal Virgo Transport 8, Hingga Sore 130 Masih Dalam Pencarian

Minggu, 13 September 2026 - 17:25

SIAGAKAN Tim Medis RSUD Ulin dan RS Bhayangkara Banjarmasin, Tangani Korban Kapal Virgo

Berita Terbaru

Marc Marquez puncaki klasemen MotoGP 2026 usai menang race San Marino. (Foto: REUTERS/David W Cerny)

Internasional

MOTOGP San Marino 2026: Marc Marquez Juara dan Puncaki Klasemen

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:03

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca