Suarindonesia – Rusunawa di Muara Kelayan yang setahun lalu sudah selesai dibangun, kini mulai melakukan proses seleksi sebagai respon cepat Pemko Banjarmasin untuk segera dihuni warga masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), termasuk yang terkena dampak program pemerintah dan disabilitas.
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Banjarmasin Ir H Ahmad Fanani didampingi pihak Kementerian PUPR menghelat sosialisasi pemanfaatan dan penghunian rumah susun sewa di Jalan Teluk Kelayan, Kelurahan Kelayan Barat, Banjarmasin Selatan, Selasa (17/09/2019).
Kepala Pengembangan Perumahan,Kementerian PUPR Bisma Staniarto mengaku saat ini dalam tahap proses pendaftaran bagi calon penghuni untuk diseleksi pengelola dan ditetapkan usai memenuhi persyaratan.

“Iya, kata Disperkim hari ini sudah dibuka hingga Sabtu (21/9/2019) dan diharapkan pada 26 September nanti sudah resmi diisi,” ucapnya, Selasa (17/9/2019).
Bahkan dalam prosedur serah terima aset, disebutnya jika diatas Rp10 miliar tentunya mesti melalui proses kementerian dan tim peneliti agar bisa segera rampung. Hal ini dinilainya lumrah, mengingat yang diserahkan merupakan barang negara.
“Memang proses berkas serah terima, biasanya satu hingga dua tahun kedepan,” katanya.
Meski begitu, ujar Bisma mengklaim Rusunawa ini tetap bisa dimanfaatkan. Sebab, mendapat surat dari Dirjen untuk pemanfaatan sementara sembari menunggu penandatanganan serah terima aset.
“Iya, tanggal 26 September menurut informasi Pemko sudah bisa dihuni,” ujarnya.

Sementara, Kepala Disperkim Banjarmasin Ir H Ahmad Fanani menyatakan, dalam 58 kamar yang disediakan disebutnya ada enam kamar khusus bagi penyandang disabilitas yang berada di lantai bawah.
“Kalau untuk difabel kita sediakan dibawah. Sementara, untuk seleksi itu berlaku untuk yang umum,” ucapnya.
Ia mengakui, dalam penempatan kamar penghuni ini mereka tidak bisa memilih sendiri. Namun, setelah diserahkan seluruh bangunan ini, tentunya mereka bisa meminta untuk ditempatkan di mana saja.
“Kalau itu tentu sifatnya bukan lagi iuran. Melainkan mengarah ke tarif. Nah, untuk saat ini kan sifatbya masih sementara, baik atas dan bawah iurannya tetap sama,” ujarnya.
Namun ketika sudah dilakukan penerimaan hibah, maka akan ada perbedaan harga sesuai perda yang ditetapkan. “Karena yang pasti diatas lebih murah dibanding dibawah,” ucapnya.
Bahkan sampai saat ini Pemko Banjarmasin belum bisa menganggarkan APBD untuk menutupi pembiayaan operasional, sehingga, dalam pengelolaannya dilakukanlah biaya iuran bagi penghuni per bulan hingga penandatanganan serah terima.
“Seandainya bisa dihibahkan dalam waktu cepat, tentu bisa segera didanai APBD,” ujarnya.
Selain itu, Fanani mewajibkan calon penghuni untuk iuran menabung minimal Rp150 ribu hingga tiga tahun masa akhir menetap di Rusunawa.
Selamat, salah satu warga yang disfabel saat berada di Rusunawa sangat bekeinginan tinggal di Rusunawa yang semuanya fasilitas cukup lengkap. Bahkan dia sudah mengenali kalau ruangannya cukup representatif dan layak untuk tinggal sepertinya.(SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















