SuarIndonesia – Rumah Ardiansyah alias Daguy (41), di Jalan Kelayan A Gang Mubarak RT.21, Kelurahan Murung Raya, digerebek Polisi, dan temukan pelaku saat menimbang sabu-sabu
“Pengungkapan ini berkat peran aktif masyarakat yang turut peduli terhadap keamanan lingkungannya.
Kami mengimbau agar masyarakat terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba,” kata Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Morris Widhi Harto melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting, Sabtu (19/4/2025).

Ia katakan, Polsekta Banjarmasin Timur membongkar kasusnya ini di kawasan Kelayan A, Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Sabtu (11/4/ 2025) dinihari lalu, sekitar pukul 01.45 WITA.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, menemukan 6 paket plastik berisi sabu seberat 12 gram, satu unit timbangan digital, sendok takar dari sedotan plastik serta uang tunai sebesar Rp 150 ribu diduga hasil transaksi narkoba.
Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa barang tersebut memang miliknya dan akan diedarkan.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















