SuarIndonesia – Sejak 1 November tadi Pemprov Kalsel merevisi kebijakan pengenaan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan.
Bagi pemilik mobil angkutan seperti pikap dan truk dipastikan tidak lagi kena pajak progresif, meskipun memiliki dua atau lebih kendaraan.
Pemilik pikap dan truk hanya diwajibkan memiliki izin dari dinas perhubungan seperti uju kendaraan bermotor atau KIR.
Selain itu mobil angkutan barang, mobil di bawah 2.000 cc juga tidak lagi dikenakan pajak progresif.
Hal ini dibenarkan Kabid Pajak Daerah Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel, H. Rustamaji, Minggu (3/11).
“Kebijakan baru ini sudah berlaku sejak 1 November kemarin,” ujar pria yang akrab disapa H Utam ini.
Dengan perubahan ini maka pemprov sudah dua kali merevisi ketentuan pajak progresif.
Sebelumnya pengenaan pajak progresif bagi pemilik di alamat yang sama.
Kebijakan ini diubah pengenaan pajak progresif hanya bagi nama dan alamat yang sama, sehingga bagi nama yang berbeda meski alamat sama tidak lagi masuk pajak progresif.
“Kami mengeluarkan kebijakan ini karena berdasar kajian kondisi pertumbuhan ekonomi yang tidak menentu dan cenderung stagnan, kebijakan ini sangat membantu dan diharapkan penerimaan meningkat,” harapnya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















