Ruang Lingkup Pajak Progresif Makin Diperkecil

- Penulis

Minggu, 3 November 2019 - 22:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Sejak 1 November tadi Pemprov Kalsel merevisi kebijakan pengenaan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan.

Bagi pemilik mobil angkutan seperti pikap dan truk dipastikan tidak lagi kena pajak progresif, meskipun memiliki dua atau lebih kendaraan.

Pemilik pikap dan truk hanya diwajibkan memiliki izin dari dinas perhubungan seperti uju kendaraan bermotor atau KIR.

Selain itu mobil angkutan barang, mobil di bawah 2.000 cc juga tidak lagi dikenakan pajak progresif.

Hal ini dibenarkan Kabid Pajak Daerah Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel, H. Rustamaji, Minggu (3/11).

“Kebijakan baru ini sudah berlaku sejak 1 November kemarin,” ujar pria yang akrab disapa H Utam ini.

Dengan perubahan ini maka pemprov sudah dua kali merevisi ketentuan pajak progresif.

Sebelumnya pengenaan pajak progresif bagi pemilik di alamat yang sama.

Baca Juga :   PEMBACOK Juru Parkir Serahkan Diri ke Polisi

Kebijakan ini diubah pengenaan pajak progresif hanya bagi nama dan alamat yang sama, sehingga bagi nama yang berbeda meski alamat sama tidak lagi masuk pajak progresif.

“Kami mengeluarkan kebijakan ini karena berdasar kajian kondisi pertumbuhan ekonomi yang tidak menentu dan cenderung stagnan, kebijakan ini sangat membantu dan diharapkan penerimaan meningkat,” harapnya.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026
HARGA BBM dan LPG Subsidi Dipastikan tidak Naik
KABINDA KALSEL Mencek Langsung PLTU Asam-Asam Memastikan Kondisi Infrastruktur Pembangkit
INDOMARET FUN RUN 2026 Hadir di Banjarmasin, Ajak Peserta Berlari Sambil Menikmati Ikon Kota
KANTOR PLN UP3 Banjarmasin “Digeruduk” Massa Aliansi Pemuda
PEMADAMAN LISTRIK Beruntun, Gubernur Kalsel Tuntut Janji PLN hingga Usulkan GM Diganti
PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek
PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:43

BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:27

KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Senin, 27 Juli 2026 - 19:58

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:43

KEMENKES Terapkan Efisiensi Pengadaan Obat dan Rombak Sistem Akreditasi RS

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:51

PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Berita Terbaru

Foto ilustrasi. (Foto: SI/UT/Gemini.Ai)

Kalteng

CEGAH KARHUTLA, Warga Diminta Doa Bersama Minta Hujan

Selasa, 28 Jul 2026 - 21:49

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca