Ruang Lingkup Pajak Progresif Makin Diperkecil

- Penulis

Minggu, 3 November 2019 - 22:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Sejak 1 November tadi Pemprov Kalsel merevisi kebijakan pengenaan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan.

Bagi pemilik mobil angkutan seperti pikap dan truk dipastikan tidak lagi kena pajak progresif, meskipun memiliki dua atau lebih kendaraan.

Pemilik pikap dan truk hanya diwajibkan memiliki izin dari dinas perhubungan seperti uju kendaraan bermotor atau KIR.

Selain itu mobil angkutan barang, mobil di bawah 2.000 cc juga tidak lagi dikenakan pajak progresif.

Hal ini dibenarkan Kabid Pajak Daerah Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel, H. Rustamaji, Minggu (3/11).

“Kebijakan baru ini sudah berlaku sejak 1 November kemarin,” ujar pria yang akrab disapa H Utam ini.

Baca Juga :   PEMBACOK Juru Parkir Serahkan Diri ke Polisi

Dengan perubahan ini maka pemprov sudah dua kali merevisi ketentuan pajak progresif.

Sebelumnya pengenaan pajak progresif bagi pemilik di alamat yang sama.

Kebijakan ini diubah pengenaan pajak progresif hanya bagi nama dan alamat yang sama, sehingga bagi nama yang berbeda meski alamat sama tidak lagi masuk pajak progresif.

“Kami mengeluarkan kebijakan ini karena berdasar kajian kondisi pertumbuhan ekonomi yang tidak menentu dan cenderung stagnan, kebijakan ini sangat membantu dan diharapkan penerimaan meningkat,” harapnya.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

150 JUTA Barel Minyak Rusia Diimpor Bertahap Hingga Akhir 2026
BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji
KINERJA POSITIF BTN-BSN Banjarmasin, Kepercayaan Masyarakat Terus Meningkat Tercermin Pertumbuhan DPK dan Sektor Perumahan
KAKEK TUKANG PIJAT Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Pohon dengan Wajah Berlumur Darah
KALSEL WASPADA ! Tercatat Secara Nasional 3.609 Titik Panas, Kementerian LH Bentuk Satgas Pencegahan Karhutla
LENGKAPI FASILITAS Penunjang Masjid Raya Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari, Dialokasikan 5 Miliar
GAGAL BERANGKAT Tiga CJH Koloter Pertama Embarkasi Banjarmasin, Satu Meninggal Dunia
DITERBANGKAN 360 CJH Kloter Pertama Embarkasi Banjarmasin, Anggota DPRD Kalsel Ikuti Melepas

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 19:44

BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji

Jumat, 24 April 2026 - 19:26

KINERJA POSITIF BTN-BSN Banjarmasin, Kepercayaan Masyarakat Terus Meningkat Tercermin Pertumbuhan DPK dan Sektor Perumahan

Jumat, 24 April 2026 - 18:34

KAKEK TUKANG PIJAT Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Pohon dengan Wajah Berlumur Darah

Jumat, 24 April 2026 - 13:58

LENGKAPI FASILITAS Penunjang Masjid Raya Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari, Dialokasikan 5 Miliar

Jumat, 24 April 2026 - 13:45

GAGAL BERANGKAT Tiga CJH Koloter Pertama Embarkasi Banjarmasin, Satu Meninggal Dunia

Jumat, 24 April 2026 - 13:27

DITERBANGKAN 360 CJH Kloter Pertama Embarkasi Banjarmasin, Anggota DPRD Kalsel Ikuti Melepas

Kamis, 23 April 2026 - 22:48

CATATAN BPK Belasan Izin Tambang di Kalsel Wewenang Pusat dan Provinsi

Kamis, 23 April 2026 - 21:47

PERISTIWA TEWASNYA NENEK Diungkap Polisi Kronologi Kecelakaan

Berita Terbaru

Jemaah calon haji saat berada di Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarbaru, Kalsel, untuk keberangkatan kloter pertama pada Jumat (24/4/2026) dini hari. (Foto: Antara/Firman)

Bisnis

BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:44

Iffa Rosita, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (Foto: Humas OIKN)

Politik

PEMILU 2029, KPU Siapkan Dapil Khusus IKN

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:37

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca