Rizal Ramli: UU ITE Lebih Menyeramkan dari UU Era Kolonial

- Penulis

Sabtu, 30 Maret 2019 - 21:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli menyebut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) lebih kejam dari pasal ujaran kebencian zaman kolonial.

Hal itu dikatakannya saat mengunjungi terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran ‘idiot’ Ahmad Dhani Prasetyo, di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Sabtu (30/3) pukul 10.14 WIB.

Rizal mengaku prihatin atas kasus pelanggaran UU ITE yang menimpa musikus Dewa 19 tersebut. Ia bahkan sempat menyinggung soal aturan peninggalan Belanda, Haatzai Artikelen.

Mulanya, Rizal bercerita soal bagaimana ia pernah ditangkap pada saat Orde Baru. Pemerintahan Soeharto kala itu menggunakan peraturan Haatzaai Artikelen untuk mengamankan dirinya dan sejumlah aktivis mahasiswa lain yang kritis terhadap rezim.

“Saya zaman Soeharto, pada saat umur 22 tahun, (saya) diadili ditangkap karena menulis Buku Putih Perjuangan. Saya dipenjara 1,5 tahun. Pada waktu itu pemerintahan Orba menggunakan UU Kolonial Haatzai Artikelen,” kata Rizal.

Dikutip dari laman Universitas Bina Nusantara, Haatzaai Artikelen merupakan pasal-pasal hukum pidana warisan era Hindia Belanda yang terkait dengan ujaran kebencian, rasa permusuhan, dan penghinaan.

Pasal-pasal ini kemudian digunakan untuk membungkam gerakan anti-pemerintah kolonial. Sukarno, misalnya, dijerat pasal ini pada 1930 dengan sanksi 4 tahun penjara.

Ketentuan ini kemudian diadopsi dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia.

Rizal mengakui Haatzaai Artikelen digunakan pemerintah kolonial untuk memberangus orang orang yang dianggap melakukan penghinaan terhadap kepentingan Belanda, atau kelompok-kelompok masyarakat yang membentuk komposisi penduduk Hindia Belanda ketika itu.

Ia pun membandingkan Haatzaai Artikelendengan UU ITE saat ini. Baginya, UU tersebut lebih menyeramkan ketimbang UU warisan penjajah Belanda tersebut.

“Hari ini ada UU ITE yang lebih dahsyat, yang lebih menyeramkan, yang lebih drakunian (daripada Haatzaai Artikelen), yang dipakai untuk menangkap siapapun. Yang salah ngomong, salah tulis di sosmed, langsung bisa ditangkap. (UU ITE) ini jauh lebih menegangkan dari UU kolonial zaman Belanda,” kata dia.

Baca Juga :   5 FAKTA Gubernur Kalsel Kabur Usai tak Terjaring OTT KPK

Rizal menyebut Dhani adalah salah satu korban dari kekejaman UU ITE tersebut. Menurutnya, politikus Partai Gerindra itu dihukum saat tengah mencoba memperjuangkan haknya untuk berdemokrasi.

“Apapun dia (Dhani) seniman, apapun dia mencoba memperjuangkan demokrasi,” kata Rizal yang juga ekonom tersebut.

Dalam pertemuannya dengan Dhani di dalam rutan, Rizal pun menyampaikan rencana revisi UU ITE yang bakal direalisasikan jika pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno terpilih pada Pilpres 2019.

“Dhani kamu yang sabar, ini enggak lama, sebentar lagi ini akan berubah. Kenapa? saya tanya kepada kedua capres, kepada Prabowo dan Sandi, apakah kalau nanti Prabowo bulan April menang, mau merevisi UU ITE yang menyeramkan ini? Prabowo bilang iya, Sandi bilang iya,” aku Rizal.

Namun, hal yang berbada terjadi ketika ia bertanya hal yang sama kepada kubu capres cawapres nomor urut 01 Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin. Rizal mengaku tak mendapat tanggapan.

“Saya ajukan pertanyaan yang sama kepada Jokowi dan anak buahnya, sampai hari ini tidak ada jawaban, saya duga mereka seneng banget pakai UU ITE, kalau nanti kepilih lagi pasti akan pada ditangkepin nih oposisi-oposisi semua,” ujarnya.

Ia pun mengaku kaget dengan sikap Jokowi dan jajarannya, yang acuh terhadap rencana merevisi UU ITE. “Pada dasarnya ini adalah rezim neo otoriter,” pungkasnya.(CNNIndonesia/RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru
TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah
JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi
LANGKAH PSIS Semarang Dihentikan Barito Putera, Raih Tiga Poin
MENTAN AMRAN: Stok Beras RI Stabil 4,5 Juta Ton
BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
SOROTI Dampak PNP, DPRD Kalsel Dorong Pendataan Lebih Ketat

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 18:10

PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru

Minggu, 5 April 2026 - 22:02

MENTAN AMRAN: Stok Beras RI Stabil 4,5 Juta Ton

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Jumat, 3 April 2026 - 15:07

SOROTI Dampak PNP, DPRD Kalsel Dorong Pendataan Lebih Ketat

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca