RESOLUSI 377, Dasar Majelis Umum PBB Voting Gencatan Senjata Gaza

- Penulis

Rabu, 13 Desember 2023 - 00:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Ilustrasi. Majelis Umum PBB memberikan suara pada resolusi yang menyerukan gencatan senjata pada bulan Oktober. Israel tidak mengindahkan resolusi tersebut. (UN GA President/X)

Ilustrasi. Majelis Umum PBB memberikan suara pada resolusi yang menyerukan gencatan senjata pada bulan Oktober. Israel tidak mengindahkan resolusi tersebut. (UN GA President/X)

SuarIndonesia — Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjalankan sesi khusus atau sidang istimewa darurat untuk melakukan voting atas resolusi yang menyerukan gencatan senjata kemanusiaan segera atas penjajahan Israel di Jalur Gaza, Palestina.

Sidang istimewa darurat itu diselenggarakan berdasarkan Resolusi 377 (V) berjudul “Bersatu untuk Perdamaian”. Hal ini sebagai tindak lanjut atas langkah anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang memveto resolusi gencatan senjata di Gaza sebelumnya.

Dilansir Al Arabiya dan Al Jazeera, Senin (11/12/2023), menurut informasi yang diungkapkan sejumlah sumber diplomat PBB, sidang khusus Majelis Umum PBB ini diikuti oleh 193 negara anggota. Voting terhadap resolusi gencatan senjata di Gaza digelar dalam sidang itu.

Dikutip SuarIndonesia dari detikNews, Presiden Majelis Umum PBB, Dennis Francis, dalam suratnya kepada para negara anggota mengumumkan bahwa sidang khusus akan digelar pada Selasa (12/12/2023) sore, sekitar pukul 15.00 waktu New York. Disebutkan bahwa sidang digelar atas permintaan Mesir dan Mauritania.

Dalam mengusulkan sidang khusus kepada Presiden Majelis Umum PBB tersebut, Mesir dan Mauritania menggunakan Resolusi Majelis Umum PBB 377 (V). Resolusi ini memungkinkan badan PBB beranggotakan 193 negara itu untuk bertindak ketika Dewan Keamanan PBB gagal dalam “menjalankan tanggung jawab utama untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional”.

Lantas seperti apa isi Resolusi Majelis Umum PBB 377 (V) berjudul “Bersatu untuk Perdamaian” yang menjadi dasar dilaksanakannya sesi khusus atau sidang istimewa darurat Majelis Umum PBB untuk melakukan voting terhadap resolusi gencatan senjata di Gaza itu?

Isi Resolusi Majelis Umum PBB 377 A (V)
Menurut situs Legal UN, Resolusi 377 (V) berjudul “Bersatu untuk Perdamaian” diadopsi Majelis Umum PBB pada 3 November 1950 di New York. Pengesahan resolusi ini dilakukan sebagai tanggapan atas strategi Uni Republik Sosialis Soviet/USSR (Rusia) untuk memblokir setiap keputusan Dewan Keamanan PBB mengenai langkah-langkah yang akan diambil untuk melindungi Republik Korea dari agresi yang dilancarkan oleh pasukan militer Korea Utara.

Baca Juga :   MIKE TYSON Kalah dari Paul Jake Pertarungan Delapan Ronde

Bagian terpenting dari Resolusi 377 (V) berjudul “Bersatu untuk Perdamaian” adalah bagian A yang menyatakan bahwa ketika Dewan Keamanan PBB, karena kurangnya kebulatan suara dari para anggota tetap, gagal melaksanakan tanggung jawab utamanya untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional, maka Majelis Umum PBB akan mengambil alih masalah tersebut.

Langkah-langkah prosedural dan substantif disarankan. Pertama-tama, jika Majelis Umum PBB tidak sedang bersidang, Majelis Umum PBB dapat bertemu dalam sesi khusus atau sidang istimewa darurat atas permintaan Dewan Keamanan PBB atau mayoritas anggotanya sendiri.

Kedua, sidang seperti itu harus diadakan dengan tujuan untuk membuat rekomendasi yang tepat untuk “langkah-langkah kolektif… termasuk penggunaan kekuatan bersenjata jika diperlukan”. Sebagaimana juga diungkapkan dengan jelas dalam bahasa resolusi, Majelis Umum PBB tidak akan pernah bisa menjadi pengganti penuh Dewan Keamanan PBB dalam bidang ini.

Resolusi 377 A (V) dianggap memiliki potensi yang dapat menumbangkan keseimbangan kekuasaan yang telah diseimbangkan dengan baik di dalam PBB, sebuah potensi yang tidak diungkapkan dalam penjelasan terbaru tentang peran dan wewenang Majelis Umum PBB. Tetapi hal ini akan benar-benar digunakan untuk melawan Dewan Keamanan PBB, hanya jika terjadi ketidakpuasan umum terhadap kebijakan-kebijakan anggota tetap. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

22 BIKSU Bawa 110 Kg Ganja dari Thailand, Ditangkap di Sri Lanka
IRAN: Selat Hormuz Dibuka Penuh Selama Gencatan Senjata
KAPAL TANKER Iran Lolos Blokade AS Usai Lintasi Selat Hormuz
ARAB SAUDI Desak AS Cabut Blokade di Selat Hormuz
CENTCOM AS Mulai Blokade Selat Hormuz
BAC 2026: Korea Selatan Juara Umum
PERUNDINGAN Iran-AS tak Tercapai ‘Kesepakatan’
SELAT HORMUZ Ditutup Iran Lagi, Gegara Israel!

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:58

RATUSAN SOPIR TRUK dengan Armadanya Bereaksi, Dugaan BBM Biosolar Dilarikan ke Perusahaan Tambang di Kalsel

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:52

MASSA “SERBU” Kantor Gubernur Kalsel soal Distribusi-Pengawasan BBM Subsidi dan Keterbukaan Data Pertamina

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:51

MENKES: Label Nutri-Level untuk Pilih Makanan-minuman Sehat

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:01

TANGAN TERBORGOL, Eks Pejabat Kejari HSU Digiring ke Ruang Persidangan Tipikor Banjarmasin

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:33

ERA BARU Logistik Polri Semakin Modern untuk Menunjang Pelayanan kepada Masyarakat

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:20

PRESTASI GEMILANG di Tingkat Nasional, Kapolda Kalsel “Diganjar Penghargaan” dari Kapolri

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:00

SOSOK PRIA Videonya Viral, Khalikin Buka Suara dan “Gentlemen” Minta Maaf ke Publik

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:23

SERATUS DRIVER SKPD Pemprov Dilatih Ditlantas Polda Kalsel Keterampilan Safety Driving di SDC Banjarbaru

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca