SuarIndonesia – Ditresnarkoba Polda Kalsel amankan jaringan Fredy Pratama, sebanyak 29.9 Kilogram sabu dan 15.056 butir pil ekstasi disita dari seorang residivis berinisial IW, warga Banten yang berdomisili di Kota Banjarbaru.
Sabu dan pil ekstasi tersebut dibawa melalui Kalimantan Barat menuju Palangka Raya Kalimantan Tengah kemudian menuju Banjarmasin.
IW ditangkap petugas di Hotel Mido Banjarmasin, Jalan Aes Nasution, kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, pada Jumat (20/2/2026).
Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Rosyanto Yudha Hermawan menyampaikan, IW merupakan residivis yang terafiliasi dengan jaringan internasional Fredy Pratama.
“Sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut nantinya dibagikan ke bandar-bandar yang ada di Banjarmasin,” ucapnya, Selasa (24/2/2026) didampingi Dirnarkoba Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono dan Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi.
Berdasarkan hasil Berita Aacara Pemeriksaan (BAP) sebagian barang bukti dibagikan di tempat hiburan malam di Banjarmasin dan Banjarbaru, kemudian disebar juga di 13 kabupaten/kota di Kalsel.
“Rata-rata mereka mendapatkan upah sebesar Rp 15 juta jika loloskan per kilogram sabu,” ujarnya. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















