Rentetan Karhutla di Kalsel Tak Ada Terjerat Pelakunya

- Penulis

Jumat, 28 September 2018 - 08:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid humas Poldakalsel, AKBP M. Rifai (istimewa/suarindonesia.com)

Suarindonesia– Rentetan peristiwa Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan (Kalsel), hingga saat ini masih belum diketahui siapa pelakunya dan motif sebenarnya, apakah ada unsur kesegajaan, atau faktor alam dan lainnya. Hingga kini masih menjadi tanda tanya besar.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Suarindonesia.com, kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Selatan per Januari hingga 28 Agustus 2018 berjumlah 409 kali dengan total keseluruhan luas lahan terbakar di Kalsel seluas 1.405,75 hektar. Jumlah tersebut belum termasuk kejadian di bulan September 2018.

Adapun rincian wilayah terbakar adalah sebagai berikut diantaranya Kabupaten Hulu Sungai Tengah, 16,8 Hektar (Ha), Hulu Sungai Utara 95,5 Ha, Balangan 27,5 Ha, Tabalong 17 Ha, Tanah Laut 293,8 Ha, Tanah Bumbu 36 Ha dan Kotabaru 7,9 Ha. Sedangkan wilayah Banjarmasin 2 Ha, Banjarbaru 368,6 Ha, Banjar 272,1 Ha, Barito Kuala 8,3 Ha, Tapin 127,15 Ha dan Hulu Sungai Selatan 133,1 Ha.

Sementara Kabid Humas Polda Kalsel, AKBP M Rifai mengatakan bahwa semua kejadian kebakaran hutan dan lahan di Kalsel masih dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga :   POLDA KALSEL Ajak Buruh dan Ojek Online, Ratusan Perwakilan Komitmen Menjaga Situasi Kondusif

Apakah ada unsur kesegajaan atau faktor lainnya dan memang hingga saat ini belum ada ditetapkan pelaku atau tersangkanya.

Pihaknya akan terus melakukan patroli dan siaga serta mengarahkan semua jajaran ke wilayah dan titik karhutla untuk melakukan imbauan kepada masyarakat tentang bahaya serta ancaman atas kahrutla itu sendiri.

Sebelumnya, Polda Kalsel mengeluarkan Maklumat tentang larangan melakukan pembakaran terhadap hutan atau lahan di wilayah Provinsi Kalsel. Yakni seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha dibidang kehutanan, perkebunan, pertanian, dilarang membuka lahan atau land cleaning dengan cara membakar.

Apabila menemukan titik api di lokasi lahan milik pribadi atau milik orang lain agar segera melaporkan kepada pemerintah setempat, instansi terkait, TNI maupun Polri, untuk dilakukan pemadaman secara bersama-sama.

Terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan Tindak Pidana sesuai pasal ditetukan tentang karhutla itu. (RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PANGDAM XXII/Tambun Bungai Berkolaborasi “Gerak Bersama” di Banjarmasin
MENURUN Kunjungan Wisata Geopark Meratus, Ini Penyebabnya
GO NASIONAL Sasirangan Todak Persit Kartika Chandra Kirana PD XXII/Tambun Bungai
KUCURKAN BATUAN 6,5 Miliar Bantu Anak tidak Sekolah, Data di Kalsel Capai Puluhan Ribu
“GANGSTER” Masuk Kampung, Polisi Amankan Situasi Wilayah Banjarmasin Timur
OTONOMI DAERAH Wujudkan Kemandirian Kelola Potensi
POLRI akan Miskinkan Pengoplos LPG dengan Pasal TPPU
MULAI Hari ini, Harga Solar dan Pertamax Turbo Naik!

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:10

PANGDAM XXII/Tambun Bungai Berkolaborasi “Gerak Bersama” di Banjarmasin

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:52

MENURUN Kunjungan Wisata Geopark Meratus, Ini Penyebabnya

Senin, 4 Mei 2026 - 23:59

GO NASIONAL Sasirangan Todak Persit Kartika Chandra Kirana PD XXII/Tambun Bungai

Senin, 4 Mei 2026 - 22:56

KUCURKAN BATUAN 6,5 Miliar Bantu Anak tidak Sekolah, Data di Kalsel Capai Puluhan Ribu

Senin, 4 Mei 2026 - 20:09

OTONOMI DAERAH Wujudkan Kemandirian Kelola Potensi

Senin, 4 Mei 2026 - 20:04

POLRI akan Miskinkan Pengoplos LPG dengan Pasal TPPU

Senin, 4 Mei 2026 - 19:15

ANGGOTA DPRD KALSEL Angkat Bicara Soal Keresahan Tarif Listrik Tiba-tiba “Menyengat”

Senin, 4 Mei 2026 - 16:04

PIMPIN PERBAKIN KALSEL; Rais Ruhayat Targetkan Kebangkitan Prestasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca