Rentetan Karhutla di Kalsel Tak Ada Terjerat Pelakunya

- Penulis

Jumat, 28 September 2018 - 08:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid humas Poldakalsel, AKBP M. Rifai (istimewa/suarindonesia.com)

Suarindonesia– Rentetan peristiwa Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan (Kalsel), hingga saat ini masih belum diketahui siapa pelakunya dan motif sebenarnya, apakah ada unsur kesegajaan, atau faktor alam dan lainnya. Hingga kini masih menjadi tanda tanya besar.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Suarindonesia.com, kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Selatan per Januari hingga 28 Agustus 2018 berjumlah 409 kali dengan total keseluruhan luas lahan terbakar di Kalsel seluas 1.405,75 hektar. Jumlah tersebut belum termasuk kejadian di bulan September 2018.

Adapun rincian wilayah terbakar adalah sebagai berikut diantaranya Kabupaten Hulu Sungai Tengah, 16,8 Hektar (Ha), Hulu Sungai Utara 95,5 Ha, Balangan 27,5 Ha, Tabalong 17 Ha, Tanah Laut 293,8 Ha, Tanah Bumbu 36 Ha dan Kotabaru 7,9 Ha. Sedangkan wilayah Banjarmasin 2 Ha, Banjarbaru 368,6 Ha, Banjar 272,1 Ha, Barito Kuala 8,3 Ha, Tapin 127,15 Ha dan Hulu Sungai Selatan 133,1 Ha.

Sementara Kabid Humas Polda Kalsel, AKBP M Rifai mengatakan bahwa semua kejadian kebakaran hutan dan lahan di Kalsel masih dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga :   POLDA KALSEL Ajak Buruh dan Ojek Online, Ratusan Perwakilan Komitmen Menjaga Situasi Kondusif

Apakah ada unsur kesegajaan atau faktor lainnya dan memang hingga saat ini belum ada ditetapkan pelaku atau tersangkanya.

Pihaknya akan terus melakukan patroli dan siaga serta mengarahkan semua jajaran ke wilayah dan titik karhutla untuk melakukan imbauan kepada masyarakat tentang bahaya serta ancaman atas kahrutla itu sendiri.

Sebelumnya, Polda Kalsel mengeluarkan Maklumat tentang larangan melakukan pembakaran terhadap hutan atau lahan di wilayah Provinsi Kalsel. Yakni seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha dibidang kehutanan, perkebunan, pertanian, dilarang membuka lahan atau land cleaning dengan cara membakar.

Apabila menemukan titik api di lokasi lahan milik pribadi atau milik orang lain agar segera melaporkan kepada pemerintah setempat, instansi terkait, TNI maupun Polri, untuk dilakukan pemadaman secara bersama-sama.

Terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan Tindak Pidana sesuai pasal ditetukan tentang karhutla itu. (RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BEJAT! Paman Cabuli Dua Keponakannya Lima Kali
3 PENCURI Meteran Air PDAM Diringkus
POLRI Rekrutmen Penyandang Disabilitas
DIPERSIAPKAN Pemprov Kalsel Lima langkah Penguatan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
BURONAN PEMBUNUH Kakak Ipar Diringkus Polresta Banjarmasin di Pahandut Kalteng
POLICE EXPO 2026 Digelar Polda Kalsel Momentum Semakin Mendekatkan dengan Masyarakat
“KASUS BERDARAH” Tewaskan Seorang ABK di Rajawali Banjarmasin Selatan dengan 17 Adegan
KABAR DUKA, Mantan Anggota DPRD Balangan dari Fraksi Partai Golkar Tutup Usia

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:30

BEJAT! Paman Cabuli Dua Keponakannya Lima Kali

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:20

DISDIKBUD ‘Digeruduk’ Emak-emak

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:12

3 PENCURI Meteran Air PDAM Diringkus

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:58

POLRI Rekrutmen Penyandang Disabilitas

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:20

BURONAN PEMBUNUH Kakak Ipar Diringkus Polresta Banjarmasin di Pahandut Kalteng

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:06

POLICE EXPO 2026 Digelar Polda Kalsel Momentum Semakin Mendekatkan dengan Masyarakat

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:41

“KASUS BERDARAH” Tewaskan Seorang ABK di Rajawali Banjarmasin Selatan dengan 17 Adegan

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:58

KABAR DUKA, Mantan Anggota DPRD Balangan dari Fraksi Partai Golkar Tutup Usia

Berita Terbaru

Timnas Brasil lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026. (Foto: IMAGN IMAGES via Reuters/SAM NAVARRO)

Internasional

PIALA DUNIA 2026: Tim-Tim Raksasa Tunjukkan Dominasi

Kamis, 25 Jun 2026 - 22:52

Barang bukti kasus paman cabuli dua ponakan di Pontianak. (Foto: Ocsya Ade CP)

Hukum

BEJAT! Paman Cabuli Dua Keponakannya Lima Kali

Kamis, 25 Jun 2026 - 22:30

Emak-emak geruduk Disdikbud Kobar karena anak tak lolos sistem zonasi. (Foto: Istimewa)

Kalteng

DISDIKBUD ‘Digeruduk’ Emak-emak

Kamis, 25 Jun 2026 - 22:20

3 Pelaku pencurian meteran air PDAM berhasil diringkus. (Foto: Dok Polres Kapuas)

Hukum

3 PENCURI Meteran Air PDAM Diringkus

Kamis, 25 Jun 2026 - 22:12

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Foto: Divisi Humas Polri)

Hukum

POLRI Rekrutmen Penyandang Disabilitas

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:58

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca