Rentetan Karhutla di Kalsel Tak Ada Terjerat Pelakunya

- Penulis

Jumat, 28 September 2018 - 08:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid humas Poldakalsel, AKBP M. Rifai (istimewa/suarindonesia.com)

Suarindonesia– Rentetan peristiwa Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan (Kalsel), hingga saat ini masih belum diketahui siapa pelakunya dan motif sebenarnya, apakah ada unsur kesegajaan, atau faktor alam dan lainnya. Hingga kini masih menjadi tanda tanya besar.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Suarindonesia.com, kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Selatan per Januari hingga 28 Agustus 2018 berjumlah 409 kali dengan total keseluruhan luas lahan terbakar di Kalsel seluas 1.405,75 hektar. Jumlah tersebut belum termasuk kejadian di bulan September 2018.

Adapun rincian wilayah terbakar adalah sebagai berikut diantaranya Kabupaten Hulu Sungai Tengah, 16,8 Hektar (Ha), Hulu Sungai Utara 95,5 Ha, Balangan 27,5 Ha, Tabalong 17 Ha, Tanah Laut 293,8 Ha, Tanah Bumbu 36 Ha dan Kotabaru 7,9 Ha. Sedangkan wilayah Banjarmasin 2 Ha, Banjarbaru 368,6 Ha, Banjar 272,1 Ha, Barito Kuala 8,3 Ha, Tapin 127,15 Ha dan Hulu Sungai Selatan 133,1 Ha.

Sementara Kabid Humas Polda Kalsel, AKBP M Rifai mengatakan bahwa semua kejadian kebakaran hutan dan lahan di Kalsel masih dalam tahap penyelidikan.

Apakah ada unsur kesegajaan atau faktor lainnya dan memang hingga saat ini belum ada ditetapkan pelaku atau tersangkanya.

Baca Juga :   BALAP LIAR dan Knalpot Brong, 20 Pelanggar Ditindak

Pihaknya akan terus melakukan patroli dan siaga serta mengarahkan semua jajaran ke wilayah dan titik karhutla untuk melakukan imbauan kepada masyarakat tentang bahaya serta ancaman atas kahrutla itu sendiri.

Sebelumnya, Polda Kalsel mengeluarkan Maklumat tentang larangan melakukan pembakaran terhadap hutan atau lahan di wilayah Provinsi Kalsel. Yakni seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha dibidang kehutanan, perkebunan, pertanian, dilarang membuka lahan atau land cleaning dengan cara membakar.

Apabila menemukan titik api di lokasi lahan milik pribadi atau milik orang lain agar segera melaporkan kepada pemerintah setempat, instansi terkait, TNI maupun Polri, untuk dilakukan pemadaman secara bersama-sama.

Terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan Tindak Pidana sesuai pasal ditetukan tentang karhutla itu. (RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JANGAN LENGAH Wanti-wanti Menhut Raja Antoni, Hujan Diprediksi Pertengahan November
MENHUT Raja Antoni Turun ke Kalsel, Pastikan Penanganan Karhutla Maksimal
TERKAIT Karhutla, 5 hingga 6 Perusahaan Bakalan Kena Sanksi
SEMBILAN Sarang Narkoba di Sumut Digerebek Bareksrim Polri
POLRI Mutasi 199 Personel, Termasuk Kakorlantas dan 3 Kapolda Serta 7 Wakapolda
PEGADAIAN Championship 2026/2027: Barito Putera Tumbangkan Persiba 2-0
GUNUNG TITI Sasaran Kapolres HST “Long March” Peduli Lingkungan hingga Antisipasi Potensi Karhutla
RACE MotoGP Mandalika 2026: Marco Bezzecchi Juara, Rider Aprilia Dominan

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:48

PERSONEL Pemadam Karhutla Dirotasi untuk Cegah Kelelahan

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:30

JANGAN LENGAH Wanti-wanti Menhut Raja Antoni, Hujan Diprediksi Pertengahan November

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:22

MENHUT Raja Antoni Turun ke Kalsel, Pastikan Penanganan Karhutla Maksimal

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:49

SEMBILAN Sarang Narkoba di Sumut Digerebek Bareksrim Polri

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:39

PEMDA Diminta Aktif Sukseskan Swasembada Pangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:24

MASYARAKAT Diminta Kumpulkan Bukti Penipuan Pembukaan SPPG

Senin, 12 Oktober 2026 - 00:19

POLRI Mutasi 199 Personel, Termasuk Kakorlantas dan 3 Kapolda Serta 7 Wakapolda

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:07

PEGADAIAN Championship 2026/2027: Barito Putera Tumbangkan Persiba 2-0

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca