SuarIndonesia.com – Barang bukti seberat 92,9605 gram sabu dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Banjar, Rabu (31/5/2023).
Ini bersama Forkopimda dan stakeholder, dengan cara diblender dengan cairan detergen.
Selain narkotika, sejumlah barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan seperti alkohol 95 persen dengan cara ditumpahkan ke dalam ember.
Dan barang bukti kasus pencurian, sajam dan asusila berjumlah 45 perkara juga turut dimusnahkan.
“Total 101 perkara periode 2021-2022, dengan barang bukti yang dimusnahkan tersebut.
Yakni 56 perkara adalah kasus narkotika dan psikotropika, sementara 45 lainnya adalah kasus pencurian, sajam dan asusila,” Kajari Banjar, M Bardan, di halaman kantornya.
M Bardan juga mengatakan, sebanyak 101 putusan perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan adalah sebagai wujud eksekusi dari setiap putusan yang diterima oleh pihaknya.
Lebih lanjut, Bardan juga meminta dukungan kepada Pemkab Banjar dan unsur terkait untuk membangun rumah rehab narkotika.
“Sehingga nantinya pelaku dan korban kecanduan narkoba dapat direhab di tempat tersebut,” harapnya.
Sementara itu, Bupati Banjar H Saidi Mansyur berharap rencana pembangunan rumah rehab di Kabupaten Banjar dapat terwujud,
Tentu, melalui koordinasi dan komunikasi dengan BNN pusat, guna meminimalisir narkotika di daerah.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain 92,9605 gram sabu, 120 botol alkohol, 59 buah handphone kasus kejahatan perjudian, narkotika dan psikotropika.
45 toples kosmetik kasus penipuan, 39 sajam serta 27 lembar baju, celana dan kain kasus perlindungan anak. (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















