SuarIndonesia -Tersangka penyalah gunaan jabatan bernama Endrianto (38), ditangkap anggota Polsekta Banjarmasin Barat, di Jalan WIldan Sari Banjarmasin Barat, Selasa lalu (14/1), sekitar pukul 13.00 WITA.
Tersangka diketahui beralamat Jalan A Yani Km 17,5 Komplek Kota Citra Graha Cluster Flamboyan Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru.
Dia ditangkap bersama barang bukti berupa satu unit mesin cuci merk LG warna abu-abu kapasitas 21 kg, satu unit TV merk Samsung 40 inch warna hitam, satu unit Laptop merk Acer warna hitam dan satu unit printer canon warna hitam.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Sunarto, saat dikonfirmasi Kamis (16/1), membenarkan telah mengamankan tersangka.
Tersanka selama ini dicari-cari, dan diamankan bersama barang buktinya tersangka akan dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan.
Dari kronologis dimana peristiwa terjadi Jum’at lalu (3/1), tersangka yang dilaporkan PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, berada di Jalan Cempaka Raya Wildan Sari III Blok 4 Rt 42 Banjarmasin Barat.
Tersangka melakukan penggelapan uang milik perusahaan tersebut.
Tersangka bekerja di tempat korban sebagai sales, tugasnya dan tanggung jawab pelaku yaitu menawarkan, mengantar, menagih uang hasil penjualan barang perusahaan, lalu menyetorkan uang hasil penjulan barang tersebut ke kantor.
Pada saat itu pelaku sudah menawarkan dan menjual buku pelajaran ke sekolah-sekolah di area wilayah kerja tersangka yaitu Kabupaten Banjar, Banjarbaru.
Buku tersebut, sebelumnya tersangka antarkan sesuai dengan pesanan, lalu pada bulan Juli dan Agustus pihak sekolah mulai membayar buku-buku.
Uang tersebut pelaku kumpulkan dan pada saat itu totalnya sebesar Rp 145.656.360.
Namun tidak tersangka setorkan ke perusahaan, dan digunakan pakai untuk keperluan pribadi.
Atas perbuatan tersnagka tersebut diketahui perusahaan pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2020 sekira pukul 11.00 WITA dan pihak perusahaan melaporkan pelaku ke pihak polsek Banjarmasin Barat.
Adanya laporan tersebut anggota berhasil melakukan penangkapan tersangka, walaupun selama 11 hari melakukan penyelidikan. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















