“RATU ARISAN” Online Meski Terpidana Kembali Sidang di PN Banjarmasin

SuarIndonesia –  “Ratu arisan” online, Raesa Amelia kembali sidang  PN (Pengadilan Negeri) Banjarmasin, Selasa (20/12/2022).

Sebelumnya, Raesa Amelia divonis hukuman selama 1 tahun 9 bulan penjara oleh hakim PN Banjarmasin, bebebrapa bulan lalu atau tepatnya Senin (1/8/2022).

Perempuan itu kini kembali disidang, yang mana kehadiran secara vitual menjadi terdakwa lagi terkait laporan dari tiga saksi korban diantaranya saksi korban Asni Ardella.

Adapun Della dalam keterangannya di hadapan majelis hakim diketuai Yusriansyah SH,MHum didampingi angota Aris Bawono Langgeng SH. MH dan Fidiyawan Satriantoro SH bahwa telah membeli arisan yang ditawarkan terdakwa sebesar Rp 5 juta.

Dimana ia akan dijanjikan selama sebulan akan mendapatkan untung sebesaar Rp 2,5 juta, jadi nantinya menerima sebesar Rp 7,5 juta.

Persidangan dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Victor Ridho Kumboro SH ini, lebih lanjut saki jelaskan setelah jatuh tempo, terdakwa ditagih.

Namun tidak juga membayarkan sesuai yang telah disepakati.
Lanjutnya, setelah berjalan waktu baik uang dan hasilnya belum diterima, ia pun mengirimkan uang kembali sebesar Rp 2,5 juta dengan dijanjikan sebulan berikutnya menjadi Rp 15 juta.

“Uang saya transfer kembali karena janjinya akan memdapatkan hasil yang lebih besar.

Namun setelah jatuh tempo sesuai kesepakatan, apa yang saya harapkan sepertinya tidak pernah didapat hingga kini,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, “si ratu arisan” bodong tersebut oleh JPU Victor Ridho Kumboro SH dari Kejari Banjarmasin didakwa pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. (*/ZI)

 

 3,044 kali dilihat,  1 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!