“RATU ARISAN” Online Meski Terpidana Kembali Sidang di PN Banjarmasin

- Penulis

Rabu, 21 Desember 2022 - 00:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia –  “Ratu arisan” online, Raesa Amelia kembali sidang  PN (Pengadilan Negeri) Banjarmasin, Selasa (20/12/2022).

Sebelumnya, Raesa Amelia divonis hukuman selama 1 tahun 9 bulan penjara oleh hakim PN Banjarmasin, bebebrapa bulan lalu atau tepatnya Senin (1/8/2022).

Perempuan itu kini kembali disidang, yang mana kehadiran secara vitual menjadi terdakwa lagi terkait laporan dari tiga saksi korban diantaranya saksi korban Asni Ardella.

Adapun Della dalam keterangannya di hadapan majelis hakim diketuai Yusriansyah SH,MHum didampingi angota Aris Bawono Langgeng SH. MH dan Fidiyawan Satriantoro SH bahwa telah membeli arisan yang ditawarkan terdakwa sebesar Rp 5 juta.

Dimana ia akan dijanjikan selama sebulan akan mendapatkan untung sebesaar Rp 2,5 juta, jadi nantinya menerima sebesar Rp 7,5 juta.

Persidangan dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Victor Ridho Kumboro SH ini, lebih lanjut saki jelaskan setelah jatuh tempo, terdakwa ditagih.

Baca Juga :   WAKET KOMISI VII DPR RI: Anyaman-Sasirangan Kalsel harus Didukung Go-International

Namun tidak juga membayarkan sesuai yang telah disepakati.
Lanjutnya, setelah berjalan waktu baik uang dan hasilnya belum diterima, ia pun mengirimkan uang kembali sebesar Rp 2,5 juta dengan dijanjikan sebulan berikutnya menjadi Rp 15 juta.

“Uang saya transfer kembali karena janjinya akan memdapatkan hasil yang lebih besar.

Namun setelah jatuh tempo sesuai kesepakatan, apa yang saya harapkan sepertinya tidak pernah didapat hingga kini,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, “si ratu arisan” bodong tersebut oleh JPU Victor Ridho Kumboro SH dari Kejari Banjarmasin didakwa pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. (*/ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg
DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku
KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya
BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim
PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter
KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim
MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 19:04

BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Selasa, 7 April 2026 - 16:17

TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya

Senin, 6 April 2026 - 21:08

TIM SAR Temukan Dua Korban Jatuh dari Kapal di Sungai Barito

Senin, 6 April 2026 - 19:08

MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin

Senin, 6 April 2026 - 18:10

PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru

Senin, 6 April 2026 - 00:05

TIM SAR Cari Satu Anggota Polri dan ABK Hilang di Sungai Barito

Berita Terbaru

Buron pemasok sabu-sabu Andre Fernando alias Charlie alias

Hukum

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Selasa, 7 Apr 2026 - 00:22

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca