RAPERDA PERUBAHAN APBD Disepakati Pemko dan DPRD Banjarmasin

- Penulis

Rabu, 18 Agustus 2021 - 23:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesiaPemko Banjarmasin bersama DPRD Kota Banjarmasin menyepakati dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarmasin, masing-masing Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021 dan Raperda tentang Pariwisata Halal.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatangan yang dilakukan oleh Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina didampingi Wakil Walikota Banjarmasin, H Arifin Noor, bersama Ketua DPRD Kota Banjarmasin, H Harry Wijaya dan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, H M Yamin, Matnor Ali dan Tugiatno.

Dalam penyampaian Raperda tentang APBD Perubahan yang sampaikan oleh H Ibnu Sina, disebutkan bahwa ABPD Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp213.193.800.443 atau 12,33 persen, yang mana sebelum perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dianggarkan sebesar Rp1.729.131.855.092, setelah perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp1.942.325.655.535.

Pemimpin bumi kayuh baimbai berharap, dengan Perubahan APBD Kota Banjarmasin Tahun 2021 yang mengalami kenaikan tersebut, dapat membantu memulihkan ekonomi masyarakat kota seribu sungai.

 

 

RAPERDA PERUBAHAN APBD Disepakati Pemko dan DPRD Banjarmasin (2)

 

 

“Mudah-mudahan APBD kita yang mencapai Rp1,9 triliun di APBD 2021 perubahan ini betul-betul bisa memberikan dampak bagi pemulihan ekonomi Kota Banjarmasin, di samping mandatori dari pusat terkait penanganan Covid-19,” harapnya, Rabu (18/08/2021).

Di sisi lain, perubahan target Pendapatan Transfer sebelum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dianggarkan sebesar Rp1.220.049.290.000 menjadi Rp1.275.791.486.074 atau turun sebesar 4,57 persen, yang mana penururnan tersebut didasari oleh pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan dampaknya.

Baca Juga :   SABU-EKSTASI Senilai Rp 3 MIliar Disita Jajaran Polresta Banjarmasin

Dari sisi Pendapatan Daerah rencana target pendapatan sebelum Perubahan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.540.549.820.000 mengalami kenaikan 9,76 persen menjadi sebesar Rp1.690.916.376.074.

Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdapat kenaikan target yang disesuaikan dengan realisasi pendapatan sampai dengan semester satu Tahun Anggaran 2021 dengan kenaikan sebesar 8,87 persen, yaitu semula PAD dianggarkan sebelum Perubahan Apbd Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp320.500.300.000 menjadi Rp348.932.400.000 atau naik sebesar Rp28.431.870.000.

Kemudian, Pembiayaan Daerah yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan, dijelaskan bahwa Penerimaan Pembiayaan Daerah diperoleh dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya yang merupakan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp251.409.279.461.

Selain penyampaian dua buah Raperda tersebut, dalam agenda Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Kota Banjarmasin itu juga melaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama terkait Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin (APBD) Tahun Anggaran 2021 dan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RATUSAN SOPIR TRUK dengan Armadanya Bereaksi, Dugaan BBM Biosolar Dilarikan ke Perusahaan Tambang di Kalsel
MASSA “SERBU” Kantor Gubernur Kalsel soal Distribusi-Pengawasan BBM Subsidi dan Keterbukaan Data Pertamina
TERDAKWA Pecatan Polisi, Pembunuh Mahasiswi ULM “Lolos” dari Hukuman Lebih Berat
AKSI MASSA di Gedung DPRD Kalsel, Soroti MBG dan Nasib Guru Honorer
HEBOHKAN DUGAAN PEREKAMAN Diam-diam di Toilet Pasar Sentra Antasari
DIPERCEPAT Penyelesaian dan Penetapan Batas 1.871 Desa di Kalsel
DITERAPKAN Transaksi Nontunai di Seluruh Desa Kalsel
LINDUNGI GAGAL PANEN, 6.740 Hektare Pertanian Diasuransikan

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:58

RATUSAN SOPIR TRUK dengan Armadanya Bereaksi, Dugaan BBM Biosolar Dilarikan ke Perusahaan Tambang di Kalsel

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:52

MASSA “SERBU” Kantor Gubernur Kalsel soal Distribusi-Pengawasan BBM Subsidi dan Keterbukaan Data Pertamina

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:51

MENKES: Label Nutri-Level untuk Pilih Makanan-minuman Sehat

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:01

TANGAN TERBORGOL, Eks Pejabat Kejari HSU Digiring ke Ruang Persidangan Tipikor Banjarmasin

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:33

ERA BARU Logistik Polri Semakin Modern untuk Menunjang Pelayanan kepada Masyarakat

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:20

PRESTASI GEMILANG di Tingkat Nasional, Kapolda Kalsel “Diganjar Penghargaan” dari Kapolri

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:00

SOSOK PRIA Videonya Viral, Khalikin Buka Suara dan “Gentlemen” Minta Maaf ke Publik

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:23

SERATUS DRIVER SKPD Pemprov Dilatih Ditlantas Polda Kalsel Keterampilan Safety Driving di SDC Banjarbaru

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca