PUTUSAN MKMK: Anwar Usman tak Boleh Adili Perselisihan Pilpres

- Penulis

Rabu, 8 November 2023 - 00:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KETUA Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memutuskan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tak boleh terlibat dalam urusan sengketa pemilu, Selasa (7/11/2023). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

KETUA Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memutuskan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tak boleh terlibat dalam urusan sengketa pemilu, Selasa (7/11/2023). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

SuarIndonesia — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tak boleh terlibat dalam urusan sengketa pemilu di MK.

Anwar tak diperbolehkan mengadili sengketa pemilu di MK untuk menghindari potensi adanya benturan kepentingan atau conflict of interest.

Keputusan tersebut disampaikan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie usai menyatakan Anwar terbukti melanggar kode etik berat.

“Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD,” kata Jimly saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023), kutip CNNIndonesia.

“Serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” sambungnya.

Adapun dalam putusan etik MKMK ini Anwar juga dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK akibat terbukti melanggar kode etik berat.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor,” ujar Jimly.

Baca Juga :   CEGAH Karhutla dan Kekeringan OMC Diintensifkan

Lebih lanjut, Jimly menyatakan Anwar tak boleh mengajukan diri atau diajukan sebagai pimpinan MK hingga jabatan dirinya sebagai Hakim Konstitusi berakhir.

Sebagai informasi, imbas kekosongan jabatan Ketua MK ini, Jimly memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru.

“Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutur Jimly. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

ASIAN GAMES 2026: Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Perorangan
KOORDINASI Kawasan Diintensifkan Atasi Dampak Asap Karhutla
HELIKOPTER CH-47 Chinook dari Jepang Tangani Karhutla Mulai 12 September
KAPAL INDUK Giuseppe Garibaldi Dikerahkan Tangani Karhutla
SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar
POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla
POLRI Diminta Proses Hukum Korporasi Terlibat Karhutla
SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:31

ASIAN GAMES 2026: Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Perorangan

Selasa, 8 September 2026 - 20:58

HELIKOPTER CH-47 Chinook dari Jepang Tangani Karhutla Mulai 12 September

Selasa, 8 September 2026 - 20:21

KAPAL INDUK Giuseppe Garibaldi Dikerahkan Tangani Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 23:11

SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar

Senin, 7 September 2026 - 22:12

POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 21:57

POLRI Diminta Proses Hukum Korporasi Terlibat Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 21:45

SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Senin, 7 September 2026 - 21:27

PRESIDEN Prabowo: Karhutla Jangan Sampai Masuk Zona Inti IKN

Berita Terbaru

Petugas beristirahat sejenak saat pemadaman kebakaran lahan gambut di Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (2/9/2026). (Foto: Antara/Auliya Rahman)

Kalteng

HOTSPOT Menurun Terus Dipantau Ketat

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:47

Hujan membasahi wilayah Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, beberapa waktu lalu. (Foto: HO-MC Kominfo Banjarbaru)

Kalsel

LA Diguyur Hujan Bantu Redakan Ancaman Karhutla

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:35

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca