PUTUSAN INKRAH, Kini KPK Lelang Sejumlah Aset Kendaraan Mantan Bupati HST

- Penulis

Minggu, 3 November 2024 - 16:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah mobil milik mantan Bupati HST , H Abdul Latif, yang sebelumnya disita dan diangkut KPK melaui Pelabuhan Trisakti Banjarmasin. (SuarIndonesia/Repro)

Sejumlah mobil milik mantan Bupati HST , H Abdul Latif, yang sebelumnya disita dan diangkut KPK melaui Pelabuhan Trisakti Banjarmasin. (SuarIndonesia/Repro)

SuarIndonesia – Putusan perkara mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) periode 2016-2021, H Abdul Latif  telah inkrah dan sejumlah aset miliknya setelah penetapan itu, dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (8/11/2024) mendatang.

Lelang tersebut dari informasi, Minggu (3/11/2024) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin.

Sebelumnya diketahui, Abdul Latif bersikukuh tidak ingin 23 mobil mewah-motor gede miliknya dilelang KPK sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkrah.

Dari 23 kendaraan mewah itu, 16 di antaranya dibawa KPK ke Jakarta.

Abdul Latif pada Oktober 2023 divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan berstatus terpidana.

Ia, dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bahkan, putusan hakim juga membebankan Abdul Latif  membayar uang pengganti sebesar Rp 30,9 miliar, dengan catatan apabila uang pengganti tidak dibayar maka harta disita dan dilelang atau diganti dengan 6 tahun penjara.

Abdul Latif  dinilai terbukti melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaiman dakwaan JPU.

Abdul Latif kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin, namun ditolak dan putusannya malah menguatkan putusan pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Selanjutnya Abdul Latif  upaya hukum kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA), hakim mengabulkan permohonan penuntut umum KPK dan uang pengganti yang dibebankan kepada Abdul Latif bertambah menjadi Rp 41,4 Miliar.

Dan Abdul Latif saat ini sedang menempuh upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK).

Soal lelang aset itu sendiri dengan sistem open bidding dan terbuka untuk umum serta telah diumumkan secara resmi melalui media masa sejak Jumat (1/11/2024).

Diketahui, aset bergerak milik Abdul Latif yang dilelang berupa tiga unit mobil Toyota Innova. Empat unit Toyota Hiace, tiga unit mobil Toyota Calya dan tujuh unit truk Dutro Hino. Dari keterangan,  dilelang dengan sistem paket.

Yakni untuk paket pertama berupa 10 unit berbentuk empat unit Toyota Hiace, tiga unit Toyota Calya dan tiga unit Toyota Innova. Sedangkan paket kedua berupa tujuh unit truk Dutro Hino.

“Untuk paket pertama harga limitnya adalah sebesar Rp 1.710.744.000 dengan uang jaminan sebesar Rp 700.000.000.

Sedangkan paket kedua dengan limit Rp 1.406.734.000 dan uang jaminan sebesar Rp 600.000.000,” ucap Pejabat Lelang KPKNL Banjarmasin, Yuseri.

Ada beberapa persyaratan untuk bisa mengikuti proses lelang tersebut yaitu terlebih dahulu harus mengaktifkan atau memiliki akun yang telah terverifikasi pada website http://www.lelang.go.id atau http://www.portal.lelang.go.id.

Baca Juga :   GUBERNUR KALSEL Paman Birin, Bikin Heboh dan Sekaligus Haru Pegawai

Berikutnya calon peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui dan menyetujui segala aspek legal dari obyek yang dilelang sesuai apa adanya (kondisi “as is”).

Dan apabila karena suatu hal terdapat pembatalan atyau penundaan pelaksanaan lelang terhadap obyek lelang diatas, pihak-pihak yang berkepentingan ataupeminat lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Jakarta III /Pejabat Lelang dan Komisi Pemberantasan Korupsi/Pejabat Penjual.

“Biaya  terkait dengan pembelian lelang ini, seperti biaya BPHTB, biaya balik nama STNK dan/atau BPKB, bea lelang atau biaya-biaya lain yang dipungut sesuai ketentuan/peraturan perundang-undangan menjadi tanggung jawab pembeli,” jelasnya.

Kemudian peserta lelang dapat melihat obyek lelang pada Kamis (7/11/2024) pukul 10.00 s/d 12.00 Wita di lokasi penyimpanan objek lelang Rupbasan Kelas I Banjarmasin Jalan Pintu Air Tanjung Rema Darat, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar).

Atau dapat menghubungi Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Dany Bramandoko.”Untuk teknisnya, peserta lelang nantinya harus menyetorkan uang jaminan selambat-lambatnya sehari sebelum pelaksanaan lelang.

Penawaran pun sudah bisa dilakukan sejak pengumuman ini diumumkan dengan batas akhir pada Jumat (8/11/2024) pukul 15.00 WIB,” ujarnya lagi.

Sidang PK digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, pada Selasa (8/10/2024).

Sebelumnuya, Terpidana Abdul Latif hadir secara langsung di persidangan. Ia dijemput dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung tempatnya menjalani tahanan.

Di Banjarmasin, Latif dikawal oleh petugas berpakaian seragam Kemenkumham.

Kuasa hukum pemohon PK, Diar Purbayu mengatakan, ada dua alasan yang menjadi dasar pihaknya mengajukan PK.

Adanya novum atau bukti baru serta menganggap telah terjadi kekhilafan hakim dalam memutus perkara Abdul Latif.

Diantara pokok permohonan, kuasa hukum terpidana Abdul Latif ini meminta hakim untuk memutuskan beberapa aset yang disita dari perkara kliennya dikembalikan.

Sebab menurut Diar, ada beberapa aset Abdul Latif yang disita padahal dibeli oleh kliennya sebelum menjabat Bupati HST.

“Bukti baru ada banyak, diantaranya adanya bukti-bukti kalau yang disita itu berasal dari harta sebelum dia (Abdul Latif) menjabat. Kemudian ada bukti pembelian,” ujarnya.

Untuk memperkuat PK, pihaknya,kata Diar Purbaya telah menyiapkan dua orang saksi untuk dihadirkan pada persidangan PK.

Sementara itu, termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili oleh Lutfi mengatakan, KPK akan mempelajari terlebih dahulu memori kasasi yang diajukan terpidana Abdul Latif.“Kami akan pelajari dulu sebelum membuat tanggapan atas memori kasasi,” kata Lutfi. (ZI)

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian
KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan
KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah
KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu
BERPOLEMIK Pengelolaan Parkir Samsat Banjarbaru, Pemerintah Tetapkan Gratis Oknum Pengelola Tarik Iuran
“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel
TABRAKAN KAPAL: Lima Selamat dan Satu Hilang
KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:48

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:41

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:31

DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:03

KEMENHAJ: 245 Kloter Gelombang I Sudah Diberangkatkan ke Tanah Air

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:36

PALU DIGUNCANG GEMPA Tektonik Magnitudo 6,7

Berita Terbaru

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Adi Santoso, saat menghadiri konferensi pers pengungkapan barang bukti narkoba yang digelar Polda Kalsel, Kamis (18/6/2026) (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:18


Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo Harmadi. (Foto: Antara/IC Senjaya)

Bisnis

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Jun 2026 - 19:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca