SuarIndonesia — Terhitung sejak 1 Januari 2022, pemerintah pusat dengan tegas melarang seluruh perusahaan batubara untuk melakukan ekspor.
Larangan itu dikeluarkan lantaran adanya kekhawatiran terhadap rendahnya pasokan energi untuk pembangkit listrik domestik.
Di Kalimantan Selatan sendiri, beberapa perusahaan batubara diketahui menghentikan ekspornya, lantaran kebijakan tersebut berlaku bagi semua perusahaan batubara yang ada di Indonesia.
Seperti diketahui, tujuan ekspor batubara di Kalsel meliputi China, Filipina, Korea Selatan, India, Jepang, Malaysia, Vietnam, Thailand dan Pakistan.
Sementara itu. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan (DJBC Kalbagsel) yang membawahi lima kantor pelayanan di wilayah Provinsi Kalsel dan Provinsi Kalteng pun, saat ini sudah mengambil langkah pelarangan terhadap eksportir batubara.
“Kami mensupport semua kebijakan dari pemerintah pusat. Termasuk dalam hal kebijakan ekspor batubara,” ucap Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai di DJBC Kalbagsel, Taufik Ismail, Jumat (7/1/2022) siang
Baca Juga :
EKSPOR Batubara Dilarang, Apa Imbasnya Bagi Provinsi Kalsel ?
Didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Rahmady Effendi Hutahaean, Taufik juga menuturkan, sejak dilakukan pelarangan ekspor batubara, pihaknya memastikan bahwa tidak ada dokumen terkait ekspor yang dikeluarkan oleh pihaknya.
“Hingga saat ini tak ada satu pun kapal yang mengajukan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Kami pastikan semua kegiatan yang berkaitan ekspor batubara tidak akan dilayani,” tambah Taufik.
Lantas, bagaimana dengan pengawasan? Menyangkut hal itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan di DJBC Kalbagsel, Rahmady Effendi Hutahaean menyatakan bahwa pengawasan dilakukan secara berlapis.
Mulai dari pihak perdagangan luar negeri, dirjen perhubungan dan hingga kepabeanan.
“Direktur lalu lintas laut misalnya, sudah mengeluarkan surat ke seluruh KSOP, untuk melarang mengeluarkan SPB (Surat Perintah Berlayar) terhadap kapal yang bermuatan batubara yang akan diekspor,” ungkapnya.
“Jadi, pengamanannya berlapis,” tekannya.
Di sisi lain, Effendi bahkan mengungkapkan, saat keluarnya larangan ekspor tersebut, ada kapal yang diketahui terpaksa hanya mengapung alias tak bisa berlayar untuk ekspor seusai memuat batubara.
“Dari data kami sementara ini, itu terjadi di kawasan Kotabaru. Ada sekitar 13 kapal,” pungkasnya
Keputusan tersebut pun dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada akhir Desember 2021 tadi.
Berdasarkan surat yang ditandatangani Dirjen Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin, pelarangan ekspor batubara itu berlaku hingga 31 Januari 2022.(SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















