PUSAT AWASI Ketat Ekspor Batubara Asal Kalsel

- Penulis

Jumat, 7 Januari 2022 - 23:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia — Terhitung sejak 1 Januari 2022, pemerintah pusat dengan tegas melarang seluruh perusahaan batubara untuk melakukan ekspor.

Larangan itu dikeluarkan lantaran adanya kekhawatiran terhadap rendahnya pasokan energi untuk pembangkit listrik domestik.

Di Kalimantan Selatan sendiri, beberapa perusahaan batubara diketahui menghentikan ekspornya, lantaran kebijakan tersebut berlaku bagi semua perusahaan batubara yang ada di Indonesia.

Seperti diketahui, tujuan ekspor batubara di Kalsel meliputi China, Filipina, Korea Selatan, India, Jepang, Malaysia, Vietnam, Thailand dan Pakistan.

Sementara itu. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan (DJBC Kalbagsel) yang membawahi lima kantor pelayanan di wilayah Provinsi Kalsel dan Provinsi Kalteng pun, saat ini sudah mengambil langkah pelarangan terhadap eksportir batubara.

“Kami mensupport semua kebijakan dari pemerintah pusat. Termasuk dalam hal kebijakan ekspor batubara,” ucap Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai di DJBC Kalbagsel, Taufik Ismail, Jumat (7/1/2022) siang

Baca Juga :

EKSPOR Batubara Dilarang, Apa Imbasnya Bagi Provinsi Kalsel ?

Didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Rahmady Effendi Hutahaean, Taufik juga menuturkan, sejak dilakukan pelarangan ekspor batubara, pihaknya memastikan bahwa tidak ada dokumen terkait ekspor yang dikeluarkan oleh pihaknya.

“Hingga saat ini tak ada satu pun kapal yang mengajukan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Kami pastikan semua kegiatan yang berkaitan ekspor batubara tidak akan dilayani,” tambah Taufik.

Baca Juga :   KALTENG Komitmen Wujudkan Kesejahteraan Pekebun Sawit Rakyat

Lantas, bagaimana dengan pengawasan? Menyangkut hal itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan di DJBC Kalbagsel, Rahmady Effendi Hutahaean menyatakan bahwa pengawasan dilakukan secara berlapis.

Mulai dari pihak perdagangan luar negeri, dirjen perhubungan dan hingga kepabeanan.

“Direktur lalu lintas laut misalnya, sudah mengeluarkan surat ke seluruh KSOP, untuk melarang mengeluarkan SPB (Surat Perintah Berlayar) terhadap kapal yang bermuatan batubara yang akan diekspor,” ungkapnya.

“Jadi, pengamanannya berlapis,” tekannya.

Di sisi lain, Effendi bahkan mengungkapkan, saat keluarnya larangan ekspor tersebut, ada kapal yang diketahui terpaksa hanya mengapung alias tak bisa berlayar untuk ekspor seusai memuat batubara.

“Dari data kami sementara ini, itu terjadi di kawasan Kotabaru. Ada sekitar 13 kapal,” pungkasnya

Keputusan tersebut pun dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada akhir Desember 2021 tadi.

Berdasarkan surat yang ditandatangani Dirjen Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin, pelarangan ekspor batubara itu berlaku hingga 31 Januari 2022.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya
PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter
PEMERINTAH tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Sepanjang Tahun 2026
MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin
PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru
TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah
LANGKAH PSIS Semarang Dihentikan Barito Putera, Raih Tiga Poin
MENTAN AMRAN: Stok Beras RI Stabil 4,5 Juta Ton

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Senin, 6 April 2026 - 21:01

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 April 2026 - 20:25

PEMERINTAH tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Sepanjang Tahun 2026

Senin, 6 April 2026 - 18:10

PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru

Minggu, 5 April 2026 - 22:10

JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi

Minggu, 5 April 2026 - 22:02

MENTAN AMRAN: Stok Beras RI Stabil 4,5 Juta Ton

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Berita Terbaru

Buron pemasok sabu-sabu Andre Fernando alias Charlie alias

Hukum

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Selasa, 7 Apr 2026 - 00:22

Basuki Hadimuljono, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) saat diwawancarai di Samarinda, Senin (6/4/2026). (Antara/A Rifandi)

Kaltim

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 Apr 2026 - 21:01

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca