SuarIndonesia– Secara resmi pemerintah pusat melarang ekspor batu bara. Larangan ekspor batubara tertuang melalui surat Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) pada 31 Desember 2021.
Larangan berlaku sejak 1 sampai 31 Januari 2022. Sebagai salah satu daerah penghasil batubara, Provinsi Kalsel akan mendapatkan imbas larangan ekspor tersebut. Pendapatan untuk Provinsi Kalsel bisa menurun.
Kasubbid Dana Transfer Daerah Bakeuda Kalsel, Alfiansyah, mengatakan pendapatan daerah yang kemungkinan turun ialah sektor dana bagi hasil pajak dan dana bagi hasil bukan pajak dari royalti batubara.
“Selama tidak ada penjualan atau ekspor batu bara tentunya tidak ada pendapatan dari kegiatan tersebut,” katanya, Senin (3/1/2022).
Sebelumnya Alfi memprediksi dana transfer tahun ini akan naik lantaran dalam beberapa bulan terakhir harga batubara semakin mahal. Dengan adanya larangan ekspor maka prediksi tersebut bisa meleset.
Dia menyebut sektor yang memberikan kontribusi besar atas meningkatnya dana bagi hasil ialah naiknya harga acuan batu bara dalam beberapa bulan terakhir.
Untuk 2020, Alfi menyebut alokasi dana bagi hasil yang diterima Pemprov Kalsel sebesar Rp 828 miliar, sedangkan tahun 2021 cuma Rp548 miliar. “Turun sekitar Rp 300 miliar,” sebutnya.
Disampaikan Alfi, dana transfer realisasinya menurun sejak tiga tahun terakhir.
Hal ini menurutnya lantaran pemasukan negara dari sektor pertambangan batu bara dan lainnya sempat tidak optimal.
“Dengan naiknya harga batu bara maka dana perimbangan atau dana transfer diharapkan naik,” ucapnya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















