EKSPOR Batubara Dilarang, Apa Imbasnya Bagi Provinsi Kalsel ?

- Penulis

Senin, 3 Januari 2022 - 20:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia– Secara resmi pemerintah pusat melarang ekspor batu bara. Larangan ekspor batubara tertuang melalui surat Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) pada 31 Desember 2021.

Larangan berlaku sejak 1 sampai 31 Januari 2022. Sebagai salah satu daerah penghasil batubara, Provinsi Kalsel akan mendapatkan imbas larangan ekspor tersebut. Pendapatan untuk Provinsi Kalsel bisa menurun.

Kasubbid Dana Transfer Daerah Bakeuda Kalsel, Alfiansyah, mengatakan pendapatan daerah yang kemungkinan turun ialah sektor dana bagi hasil pajak dan dana bagi hasil bukan pajak dari royalti batubara.

“Selama tidak ada penjualan atau ekspor batu bara tentunya tidak ada pendapatan dari kegiatan tersebut,” katanya, Senin (3/1/2022).

Sebelumnya Alfi memprediksi dana transfer tahun ini akan naik lantaran dalam beberapa bulan terakhir harga batubara semakin mahal. Dengan adanya larangan ekspor maka prediksi tersebut bisa meleset.

Baca Juga :   KESIAPSIGAAN OPERASIONAL, Ribuan Personel TNI/Polri Simulasi Penanganan Konflik di Kalsel

Dia menyebut sektor yang memberikan kontribusi besar atas meningkatnya dana bagi hasil ialah naiknya harga acuan batu bara dalam beberapa bulan terakhir.

Untuk 2020, Alfi menyebut alokasi dana bagi hasil yang diterima Pemprov Kalsel sebesar Rp 828 miliar, sedangkan tahun 2021 cuma Rp548 miliar. “Turun sekitar Rp 300 miliar,” sebutnya.

Disampaikan Alfi, dana transfer realisasinya menurun sejak tiga tahun terakhir.

Hal ini menurutnya lantaran pemasukan negara dari sektor pertambangan batu bara dan lainnya sempat tidak optimal.

“Dengan naiknya harga batu bara maka dana perimbangan atau dana transfer diharapkan naik,” ucapnya.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca