SuarIndonesia – Puluhan juta uang dari arena perjudian yang diobok-obok Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel.
Dan hingga Senin (13/3/2023) dari hasil pemeriksan ada lima ditetapkan tersangka dan tujuh orang lainnya masih dalam pemeriksaan.

Diketahui, penggerebekan ini dilakukan di Gang Binamarga Kelurahan. Belitung Selatan Kecamata Banjarmasin Barat, pada Minggu (12/3/2023) sore.
Dan anggota amankan baik pria maupun wanita, juga sejumlah sepeda motor diangkut Polisi menggunakan armada truk.
Dan ketika digerebek, banyak berlarian, ada masuk arah semak belukar hingga gang-gang kecil.
Disebut, lokasi selama ini sudah beberapa kali digerebek, baik judi dadu dan sabung ayam namun perjudian omzetnya cukup besar, tak pernah jera.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifai, mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik saat ini, ada lima ditetapkan tersnagaka.
Masing-masing berinisial AG (penyedia tempat), MT (pengelola), H (pemodal), M (bandar) dan Muh. Bahkan ada juga pemain atau pemasang.
Untuk barang bukti disita lanjutnya, uang Rp 80.712.000, selembar lapak dadu, dua buah piring, satu mangkok tutup dadu, 18 biji mata dadu.
“Sementara ini pasal yang dikenakan yakni Pasal 303 KUHP,” jelas Kabid Humas. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















