PUB MENGARAH Kriteria Diskotik Dilarang Beroperasi, Bukan untuk Jingkrak-jingkrak

- Penulis

Jumat, 7 Agustus 2020 - 04:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Walikota Banjarmasin Ibnu Sina menyatakan dengan tegas tempat hiburan malam (THM) pub yang mengarah ke pada kriteria diskotik harus segera ditindak.

Ibnu tak membenarkan jika THM yang kegiatannya mengarah kepada kriteria tersebut tetap dibiarkan beroperasi. Walaupun tempat itu dikatakan hanya sebuah pub.

“Kalau memang keluar dari kriteria pub, putuskan saja itu bukan pub lagi. Itu sudah kriteria diskotik. Larang saja langsung,” tegas Ibnu di balai kota, Kamis (06/08/2020).

Orang nomor satu di Banjarmasin itu menjelaskan, bahwa kriteria diskotik dan pub itu sangat jelas perbedaannya. Sehingga sangat mudah untuk mengenali dan menindaklanjutinya.

“Pub itu kan bukan hingar-bingar, jingkrak-jingkrak. Orang kan di sana mau santai kok,” ujarnya.

Ibnu pun memerintahkan kepada instansi yang berwenang untuk segera menindaklanjuti adanya beberapa temuan yang mengarah kepada pelanggan.

“Kalau perintah saya jelas, ketika pub berubah jadi diskotik. Ini yang harus ditindak segera di lapangan,” jelasnya.

Di berita sebelumnya, Ibnu juga menyoroti persoalan perihal operasional pub. Menurutnya, operasional pub juga bakal dikendalikan dan terus dipantau. Terlebih, adanya indikasi pub yang beralih fungsi menjadi THM jenis diskotik.

Baca Juga :   KAPOLDA KALSEL yang Baru, Rosyanto Yudha Hermawan Berpengalaman Bidang Reserse

Saat ini terkait operasional pub ini juga tengah menjalani evaluasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Pub di berbagai tempat berbeda-beda. Kalau memang ada temuan, tentu tidak akan diperbolehkan. Jangan sampai nanti jadi klaster baru. Tempat penularan bagi CoVID-19,” pesannya saat itu.

Ibnu juga telah mewanti-wanti kepada pengelola THM agar bersikap profesional. Dengan mentaati peraturan dan kesepakatan yang dibuat terkait penetapan protokol kesehatan CoVID-19 secara ketat.

Salah-salah jika itu dilanggar Pemko tak segan bakal memberikan tindakan tegas. Tak hanya teguran dan penutupan, tapi bahkan pencabutan izin usahanya.

“Sikap kita tegas aja sebetulnya, protokol kesehatan harus diterapkan. Kalau memang tidak diterapkan, protokol kita punya kewenangan memberikan teguran atau pun juga mencabut izinnya,” tegasnya. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung
MENTAN: Mulai 1 Juli Indonesia Stop Impor Solar, Mulai Terapkan B50
KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura
SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura
4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga
DELAPAN Penumpang Heli Jatuh Dievakuasi dalam Kondisi Meninggal
DUGAAN PERSETUBUHAN Terungkap Lewat Ponsel

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 23:41

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Minggu, 19 April 2026 - 15:57

PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 15:18

KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban

Sabtu, 18 April 2026 - 23:27

SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura

Sabtu, 18 April 2026 - 17:58

DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3

Jumat, 17 April 2026 - 21:53

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:09

PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

Pekerja menyusun tabung gas LPG yang kosong untuk dimasukkan ke dalam kontainer di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Selasa (30/12/2025). (Dok Antara)

Bisnis

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:12

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca