PTM 50 PERSEN di Banjarmasin Mulai Dijalankan Senin Besok

- Penulis

Sabtu, 5 Februari 2022 - 23:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia — Masifnya lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di Indonesia (secara umum) akhirnya direspon oleh pemerintah pusat dengan mengeluarkan kebijakan untuk menjawab keresahan para orangtua siswa.

Satu di antaranya adalah dalam bentuk membatasi jumlah siswa yang boleh mengikuti proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah, yakni hanya berjumlah 50% dari kapasitas kelas.

Seperti yang dijalankan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, Melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin, Pemko mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.

Dalam SE yang diterbitkan Disdik pada Jumat (4/2/2022) kemarin, tertuang jelas bahwa seluruh jenjang pendidikan yang berada di bawah koordinasi Disdik Banjarmasin wajib menjalankan kebijakan pembatasan PTM tersebut sedari Senin (7/2/2022) besok.

Tidak hanya itu, durasi jam pelajaran yang dijalankan dalam PTM terbatas itu pun juga dibatasi, yaitu hanya 6 jam pelajaran saja per harinya dengan penyesuaian berdasarkan jenjang dan tingkat/kelas siswa.

Kebijakan ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2022 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Selain itu juga ada, Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2022, tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Tujuannya tidak lain adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Banjarmasin, di mana berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes), tercatat sudah ada 496 kasus aktif, per Jumat 4 Februari 2022 kemarin.

Alhasil Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin pun menerbitkan SE Nomor : 800/666-Sekr/Dipendik/2022 Perihal Pelaksanaan PTM terbatas 50 persen tahun ajaran 2021/2022.

Baca Juga :   RATUSAN PEMILIH di Banjarmasin Simulasikan Pencoblosan Pilkada, Seluruh Kalsel Disiapkan 7.344 TPS

Selain poin pertama yang disampaikan di atas, juga ada beberapa poin lainnya.

Yakni, orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Lalu, penekanan pelaksanaan protokol kesehatan selama PTM terbatas juga harus semakin ditingkatkan dengan pendekatan 5M.

Selanjutnya, pihak satuan pendidikan agar mengimbau peserta didik membawa bekal dari rumah, tidak saling meminjamkan alat tulis, dan segera melaporkan kepada guru apabila merasa sakit.

Terakhir, pengawas sekolah agar dapat melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan PTM di satuan pendidikan binaannya. Terutama pada aspek pelaksanaan protokol kesehatan.

Sebelumnya. Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menjelaskan bahwa Disdik Kota Banjarmasin, sudah siap menjalankan perubahan kebijakan pembatasan PTM itu.

Menurut Ibnu, pengurangan kapasitas anak didik atau siswa yang mengikuti PTM, bukanlah hal yang baru. Melainkan juga pernah diterapkan sebelumnya.

“Yang terkonfirmasi positif, itu diliburkan. Dan yang sehat, tetap bisa mengikuti PTM,” ucapnya saat ditemui awak media usai pelantikan 12 Pejabat Eselon II di Aula Kayuh Baimbai, Jumat (4/2/2022).

Bahkan menurut orang nomor satu di jajaran Pemko Banjarmasin itu, tidak hanya aktivitas di sekolah, penerapan 50 persen kapasitas, hal itu juga berlaku di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

“Kita kembali ke aturan, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, dan sesuai dengan Inmendagri. Kita ikuti, sehingga kita tidak mengambil kebijakan yang berbeda dengan pemerintah pusat,” tekannya. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PERTEMUAN IKA FISIP ULM, jadi Pembincangan Hangat Angkatan 1990
RIBUAN ALUMNI Angkatan 1979-2022 Bersatu dalam Pertemuan IKA FISIP ULM
BARITO PUTRA Taklukan PSS Sleman 1-0, Menggusur Persipura Jayapura
KERIBUTAN SEKELOMPOK REMAJA Bersenjata Tajam di Keramat Banjarmasin, Polisi Bertindak
ZURIAT PAGUSTIAN se Kalsel dan Luar Daerah Memperkuat Solidaritas, Pangeran Khairul Saleh Memberikan Motivasi
DERMAGA PASAR TERAPUNG di TMII jadi Etalase Budaya Kalsel dengan Dihadirkan Jukung Tradisional
PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan
PATROLI KHUSUS di Kawasan Mulawarman Pencegahan Aksi Balap Liar

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 15:12

PERTEMUAN IKA FISIP ULM, jadi Pembincangan Hangat Angkatan 1990

Minggu, 12 April 2026 - 02:04

RIBUAN ALUMNI Angkatan 1979-2022 Bersatu dalam Pertemuan IKA FISIP ULM

Sabtu, 11 April 2026 - 23:12

BARITO PUTRA Taklukan PSS Sleman 1-0, Menggusur Persipura Jayapura

Sabtu, 11 April 2026 - 19:15

KERIBUTAN SEKELOMPOK REMAJA Bersenjata Tajam di Keramat Banjarmasin, Polisi Bertindak

Sabtu, 11 April 2026 - 19:03

ZURIAT PAGUSTIAN se Kalsel dan Luar Daerah Memperkuat Solidaritas, Pangeran Khairul Saleh Memberikan Motivasi

Sabtu, 11 April 2026 - 00:44

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca