PTAM INTAN BANJAR Digugat atas Tudingan Serobot Tanah Seluas 1.123 Meter Persegi

- Penulis

Rabu, 4 Juni 2025 - 13:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – PTAM (Perusahan Air Minum) Intan Banjar digugat atas tudingan serobot tanah warga

Leonardo Agustinus Sinaga mengakui kalau  tanahnya diserobot oleh PTAM Intan Banjar selama belasan tahun.

Leo menampilkan berkas asli miliknya yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 984 terbitan Tahun 1982 dari Proyek Operasi Nasional Agraria pertama.

“Ketika ada yang hendak membeli tanah itu, saya datang ke lokasi untuk mengukur.

Di sana baru sadar kalau tanah saya diserobot oleh PTAM Intan Banjar,” kata Leo pada Selasa (3/6/2025).

Ia mengatakan tanah milik ayahnya itu digunakan PTAM Intan Banjar sebagai Instalasi Pengolahan Air (IPA) yang rampung pada 2013 silam. Leo menyebut tanah yang bersengketa itu seluas 1.123 meter persegi.

“Bahkan bisa lebih, karena pembuangan limbahnya juga ke tanah kami,” ujarnya lagi.

Sejak 2023 silam, Leo sudah mengupayakan berbagai cara agar ia mendapatkan keadilan atas tanah yang menjadi miliknya.

Namun, saat mendatangi PTAM Intan Banjar untuk meminta bukti sertifikat kepemilikan tanah, ia justru mendapat penolakan.

Pihak PTAM Intan Banjar beralasan bahwa untuk bisa melihat aset harus melalui ke bagian aset.

Sehingga, Leo tak bisa melihat sertifikat tanah milik PTAM Intan Banjar tersebut.

Namun kemudian, Leo justru mendapatkan Surat Keterangan Tanah (SKT) milik PTAM Intan Banjar.

Tertera di sana, tanah tersebut dibeli dari seorang bernama Henny Rosida E.” Saya tidak mengenal Henny Rosida E ini siapa, bahkan di surat ini juga ada beberapa kejanggalan,” sebut Leo.

Leo merasa SKT itu merupakan salah satu bukti kuat yang menjadi pegangannya untuk menuntut PTAM Intan Banjar.

Dalam surat itu tertera pula nama lurah hingga camat yang turut membubuhkan tanda tangan. Pertanda membenarkan adanya tanah milik PTAM Intan Banjar di wilayah tersebut.

Yang semakin membuat kasus itu janggal, tanah berada di jalan yang tidak terdaftar.

“Di SKT tertulis di Handil Bantalan, Pematang Panjang RT 22 Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.  Sedangkan saat saya ke sana, tidak ada jalan Handil Bantalan itu,” tegasnya.

Baca Juga :   SEORANG PRIA Tergeletak Tak Bernyawa dengan Wajah Berdarah

“Penulisan nama RT saja sudah salah, kemudian di lembar ke dua alamat yang dituliskan berbeda dari yang tertera di depan,” jelasnya.

Leo sudah berupaya menemui Direktur Utama PTAM Intan Banjar Syaiful Anwar, dan digelar pula rapat dengar pendapat (RDP).

Di sana, ia justru dituduh Syaiful membuat-buat bukti tanah sendiri.  Tak terima, Leo membantah tegas dan menunjukkan bukti adanya cap dari Balai Pertanahan Nasional.

Yang secara tegas membuktikan dokumen itu bersifat asli.”Setelah saya bantah itu, Syaiful terdiam,” ucapnya.

Ia sudah pernah mendaftarkan gugatan terhadap beberapa pihak pada 2023. Gugatan pertama untuk PTAM Intan Banjar, gugatan kedua untuk BPN Kabupaten Banjar, dan gugatan ketiga untuk Lurah dan Camat Gambut.

Namun ketiga gugatan itu tidak membuahkan hasil. Ia masih terus berupaya memperjuangkan hak nya hingga 2025.

Kali ini, ia mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Martapura dengan agenda sidang pertama pada 12 Juni 2025 mendatang.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas PTAM Intan Banjar Mahyuni menyebut tak mengetahui persoalan itu sebab ia baru menduduki jabatan itu selama setahun belakangan.

“Saya kurang mengetahui, nanti akan dikoordinasikan dengan bidang terkait,” ujarnya dikutip detik.com.

Saat ditanya perihal jadwal persidangan pada (12/6/2025) mendatang dan langkah yang akan diambil PTAM Intan Banjar, ia menyebut masih belum mengetahui dan belum bisa memastikan. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

AJANG PEMANASAN, Fourfeo PWI-Adaro 2026 Jelang Porwanas Lampung
LISTRIK SERING PADAM, Peternak Lempar Ribuan Bangkai Ayam ke PLN Palangka Raya
KASUS KORUPSI TAMBANG: Samin Tan Jalani Sidang Perdana Pekan Depan
KORBAN KARHUTLA: Ditolak MK! Gugatan 4 Warga Palangka Raya
TENGGILING BESAR Ditemukan di Banjarmasin
DUA KORPORASI TERSANGKA Karhutla Kalbar dan Kalteng, termasuk Satu PMA
TEKUK PERSIS SOLO 2-1, Barito Putera Kudeta Puncak Klasemen Grup B
KAPOLDA KALSEL Giat Salat Jumat Keliling dan Program Green Policing di Masjid

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:47

LISTRIK SERING PADAM, Peternak Lempar Ribuan Bangkai Ayam ke PLN Palangka Raya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:36

KASUS KORUPSI TAMBANG: Samin Tan Jalani Sidang Perdana Pekan Depan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:26

KORBAN KARHUTLA: Ditolak MK! Gugatan 4 Warga Palangka Raya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:51

DUA KORPORASI TERSANGKA Karhutla Kalbar dan Kalteng, termasuk Satu PMA

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:59

SARPRAS PERANG Cegah Karhutla untuk 13 Kabupaten

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:28

PANGDAM XXll/TB Didampingi Danrem 101/Ant dan Kepala BPBD Tinjau Posko Karhutla di Kalsel Sekaligus Salurkan Bantuan Presiden RI

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:25

STATUS TANGGAP DARURAT Karhutla Diperpanjang Sebulan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:12

HUJAN di KALSEL dan KALTENG Berkat Operasi Modifikasi Cuaca

Berita Terbaru

(@detikKalimantan)

Kalsel

TENGGILING BESAR Ditemukan di Banjarmasin

Jumat, 30 Okt 2026 - 23:14