SuarIndonesia – Kebijakan PT PLN Cabang Banjarmasin sesuai dengan imbauan pemerintah, maka ada belasan karyawati yang hamil dan menyusui serta di atas umur 50 tahun ‘dirumahkan”.
Semua kaitan mengahadapi penyebaran wabah virus corona dan anjuran pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa himbauan bekerja di rumah.’
Tentunya mengurangi hubungan sosial di masyarakat yang disebut Sosial Distancing (menjaga jarak).

Sisi lain dari keterangan, Selasa (24/3/2020), PT PLN Cabang Banjarmasin, terhadap karyawan yang tetap masuk bekerja, absennya tak lagi menerapkan dengan sistem Fingerprint (Mesin Absensi).
“Kini kita sudah menerapkan absen Daily (Harian) itu hanya lewat Handphone (HP).
Itu juga menjaga jarak, mengurangi bersamaan absen dan lainnya serta menghidari tidak melebarnya apa yang disebut saat ini virus covid-19,” kata Pimpinan Utama PT PLN Cabang Banjarmasin Basuki R, kepada wartawan disela menerima rombongan anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Selasa (24/3/2020).
Dikatakan, absen via Hp itu terkoneksi jika karyawan berada sekitar 100 meter di kantor.
Untuk karyawati yang hamil menyusui dan berumur di atas 50 tahun, beerkja di rumah dan hasilnya bisa disampaikan via whatsapp.
“Bekerja di rumah, tapi kita punya fasilitas dan ini kita sukseskan program pemerintah untuk menghindari tempat-tempat umum kemudian potensi-potensi yang menyebabkan kemungkinan penyerabaran virus, ya sebagian harus bekerja di rumah,” ujar Basuki.
Pastinya pihak PLN Banjarmasin sudah punya fasilitas untuk memfasilitasi mereka bekerja di rumah. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















