SuarIndonesia – Pekerja Seks Komersial (PSK) berbasis online di siang bolong bulan Ramadan digerebek anggota Satpol PP Kota Banjarbaru.
Ini pada salah satu rumah kontrakan di Jalan Sejahtera Kelurahan Mentaos Banjarbaru Utara. Pertugas juga temukan alat kontrasepsi, tissue bekas pakai dan alat bukti lainnya.
Mereka terjaring akan mengikuti sidang tindak pidana ringan sesuai Perda 6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacuran, Perda 1 Tahun 2013 Tentang Pengaturan Usaha Rumah Kost dan Perda 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Anggota ketika itu dipimpin Kasatpol PP Hidayaturahman, bersama Kasi Operasi dan Pengendalian Yanto Hidayat, mengamankan wanita yang teridikasi sebagai PSK menjajakan diri lewat aplikasi pada Selasa (26/03/2024).
Hasil pemeriksaan PSK itu berinisial A (28), damankan bersama satu wanita lain dan dua pria berinsial N (18), Ah (35) dan Ar (28).
“Dari pemeriksaan, secara terang-terangan mereka mengakui memasang tarif sekitar Rp 300 ribu – hingga Rp 600 ribu setiap kali kencan,” ucap Hidayaturahman. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















