SuarIndonesia -Proyek strategis di PT PLN Kalimantan Bagian Timur “dipayungi” (perlidungan) dari aspek hukum.
Itu ditandai rapat koordinasi serta pendatangan pakta integritas dengan jajaran JamIntel Kejaksaan RI bersama pihak PTÂ PLN Unit Induk
Pembangunan tersebut, Kamis (22/12/2022)..
Jajaran Jamintel, termasuk Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) dan PT PLN sebelum itu pula rapat Koordinasi pengamanan proyek strategis
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Kalsel, Dr Mukri, SH,MH beserta jajaran mengucap selamat datang kepada Direktur D dan GM Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur beserta jajaran “di Bumi Lambung Mangkurat”.
Disebut, pengamatan pembangunan strategis merupakan bagian dari peran Intelijen penegakan hukum untuk melakukan upaya, kegiatan atau tindakan deteksi dini pencegahan, penangkalan.
Termasuk penanggulangan terhadap setiap ancaman, gangguan, hambatan, ataupun tantangan terutama dari aspek hukumnya yang mungkin timbul dalam kegiatan pengamanan pembangunan proyek-proyek strategis di llingkungan pemerintah.
Salah satu diantara ruang lingkup bidang pengamanan pembangunan strategis tersebut yakni sektor ketenagalistrikan.
Hal tersebut penting dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pembangunan dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat mutu,dan tepat sasaran dalam rangka mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan.
Dan pembangunan proyek yang bersifat strategis baik nasional maupun daerah.
“Salah satunya termasuk kegiatan pembangunan infrastruktur yang dapat menunjang kebutuhan listrik di Kalsel  dan sekitarnya sehingga dapat meningkatkan perekonomian Daerah /Nasional,” jelas Kajati .
Sudah tepat tentunya langkah yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) UIP Kalimantan Timur untuk meminta dukungan ke jajaran Jaksa Agung Muda Intelijen Khususnya Direktorial D (PPS) dalam rangka pengamanan pembangunan strategis.
Diketahui, proyek itu yang kebetulan dinaytaranya lokasi kegiatan berada di daerah Provinsi Kalsel.
Yakni proyek pembebasan lahan Pembangunan SUTT 150 kV Batulicin – Tarjun Kabupaten Tanaha Bumbu dan Kabupaten Kotabaru.
Proyek pembebasan Lahan pembangunan PTLU Kalsel-teng di Kabupaten Tanah Laut.
Proyek strategis lainnya terhadap kegiatan pembebasan lahan pembangunan SUTT 150 Selaru – Sebuku Kabupaten Kotabaru.
Kejati Kalsel sebagai satuan kerja Kejaksaan di daerah senantiasa mendukung penuh seluruh kegiatan proyek strategis dimaksud.
Namun berkaca dari pada kesempatan ini kami perlu imbau yakni agar segera dilakukan identifikasi masalah maupun ppotensi masalah yang kemungkinan akan muncul,” ujarnya.
Misal dalam pembebasan lahan perlu dilakukan identifikasi
kepemilikan lahan untuk menentukan langkah – langkah berikutnya.
Kemudian dikatakan, Mukri, hendaknya senantiasa berkoordinasi secara berkala maupun insidentil baik dengan Direktorat D (PPS) JamIntel maupun dengan Kejati untuk dapat mengantisipasi hal-hal tak diinginkan.
“Berangkat dari hal tersebut, maka Entry Meeting (rapar pendahuluan) yang dilakukan ini menjadi penting sebagai sarana untuk membicarakan atau untuk menjalin komunikasi awal untuk menyakan persepsi.
Dan membicarakan segala sesuatu terkait Langkah-langkah strategis kedepan dalam pengamanan pembangunan strategis terhadap proyek strategis lainnya Lingkungan PT PLN (Persero) UIP Kalimantan Timur.
“Semoga semangat ini  benar-benar diterapkan dengan baik bahkan terus ditingkatkan secara berkelanjutan dengan tujuan bersama.
Yakni terlaksanakan proyek yang dimaksud dengan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran PPS tingkat pusat,” ujar Kajati melalui Kasi Penerangan Hukum, Romadu Novelino SH. MH. (ZI)
2,375 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini