PRESIDEN Jokowi Teken UU KIA: Cuti Ibu Melahirkan Maksimal 6 Bulan

- Penulis

Rabu, 3 Juli 2024 - 20:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UU KIA mengatur cuti bagi ibu melahirkan maksimal hingga 6 bulan. [johnsonsbaby.co.id]

UU KIA mengatur cuti bagi ibu melahirkan maksimal hingga 6 bulan. [johnsonsbaby.co.id]

SuarIndonesia — Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan atau UU KIA pada Rabu (3/7/2024).

Melalui beleid itu, ibu melahirkan mendapatkan jatah cuti maksimal hingga enam bulan.

Dikutip dari CNNIndonesia, dalam dokumen yang diunggah melalui laman JDIH Sekretariat Negara, UU KIA mengatur bahwa seorang ibu yang sedang cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya.

Ada dua kondisi, yakni mendapat upah penuh untuk tiga atau empat bulan pertama dan 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.

Tak hanya itu, suami yang mendampingi istrinya juga mendapatkan hak cuti.

Hak cuti pendampingan istri diberikan selama masa persalinan dengan waktu paling singkat selama 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan. Dengan demikian, seorang suami diberikan waktu cuti pendampingan istri maksimal untuk 5 hari.

Baca Juga :   JAKSA AGUNG: Tak Ada Politisasi Kasus Tom Lembong

Pun saat istri mengalami keguguran, suami diberikan hak cuti pendampingan istri selama 2 hari. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 6 ayat 1 dan 2.

Selain hak cuti bagi suami untuk mendampingi, hak cuti dua hari juga diberikan kepada suami jika istri atau anak mengalami masalah atau gangguan kesehatan. Hak cuti juga diberikan jika istri atau anak meninggal dunia. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 6 ayat 3.

UU KIA terdiri dari 9 bab dan 46 pasal dengan sistematika mulai dari hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, hingga partisipasi masyarakat.

Beleid itu secara resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa sidang V 2023/2024, Selasa (4/6/2024) bulan lalu. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka
OIKN Lantik 555 PNS Angkatan Pertama
KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL
MAJELIS ETIK OMBUDSMAN Berhentikan Hery Susanto tidak dengan Hormat
2.834 NARAPIDANA ‘High Risk’ Dipindahkan ke Nusakambangan
MENHAJ: Acuan Kuota Haji 2027 tetap di Angka 221 Ribu Orang
DISEPAKATI RUU Polri Atur Usia Pensiun 59 dan 60 Tahun
BGN Libatkan Pakar Gizi dan Dokter Anak dalam Dewan Pengarah

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:43

KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:08

KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL

Senin, 8 Juni 2026 - 23:22

WASPADA BANJIR ROB di Kalimantan 14-25 Juni 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 22:59

MAJELIS ETIK OMBUDSMAN Berhentikan Hery Susanto tidak dengan Hormat

Senin, 8 Juni 2026 - 22:39

2.834 NARAPIDANA ‘High Risk’ Dipindahkan ke Nusakambangan

Senin, 8 Juni 2026 - 22:31

MENHAJ: Acuan Kuota Haji 2027 tetap di Angka 221 Ribu Orang

Senin, 8 Juni 2026 - 22:25

DISEPAKATI RUU Polri Atur Usia Pensiun 59 dan 60 Tahun

Senin, 8 Juni 2026 - 22:21

BGN Libatkan Pakar Gizi dan Dokter Anak dalam Dewan Pengarah

Berita Terbaru

DP3A P2KB PMD gelar Implementasi Konvensi Hak Anak Wujudkan Sekolah Ramah Anak, berlangsung di Aula Dharma Setya kantor setempat, diikuti para kepala sekolah dari jenjang PAUD, SD, SMP hingga SMA. Rabu (10/6/2026). (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DP3A P2KB PMD Implementasi KHA Wujudkan Sekolah Ramah Anak

Rabu, 10 Jun 2026 - 18:10

Aridiwi alias Diwi (36). ditemukan terbujur kakui tak bernyawa di dalam rumah Jalan A Yani 7 Kompleks Mahligai Permai Indah Jalur 12, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Rabu (10/6/2026).  (SuarIndonesia/DO)

Kab. Banjar

SEORANG PRIA Ditemukan Terbujur Kaku Tak Bernyawa

Rabu, 10 Jun 2026 - 14:56

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca