PPKM LEVEL 4 dan 3 Ini Poin Pengaturan Disampaikan Pj Gubernur Kalsel, Kapolda dan Danrem

- Penulis

Senin, 26 Juli 2021 - 17:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – PPKM level 4 dan 3, ini poin dan untuk dilaksanakan yang disampaikan Pj (Pejabat) Gubernur Kalsel, Safrizal, Kapolda Irjen Pol Rikwanto dan Danrem 101/Antasari, Brigjen TNI Firmansnyah, Senin (26/7/2021).

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan level 3 di wilayah Kalsel.

PPKM Level IV diterapkan untuk dua kota, yaitu Banjarmasin dan Banjarbaru, sedangkan sebelas kabupaten lainnya di Kalsel diterapkan PPKM Level III.

PPKM Level IV dan Level III ini berlaku selama empat belas hari sejak Senin (26/7/2021) hingga Minggu (8/8/2021).

Hal ini diumumkan Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA di Mako Polda Kalsel.

Penetapan PPKM Level IV dan Level III ini kata Pj Gubernur didasarkan pada Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penetapan PPKM Untuk Wilayah di Luar Jawa-Bali.

“Sehubungan penetapan PPKM Level IV dan Level III, dilakukan pembatasan-pembatasan oleh pemerintah baik provinsi maupun kabupaten/kota,” tambah Safrizal.

Ia membeberkan sejumlah poin pembatasan baik bagi wilayah yang berstatus PPKM Level IV maupun Level III.

Pada wilayah dengan PPKM Level IV, sektor non esensial seluruhnya diberlakukan kerja dari rumah kecuali yang melayani kebutuhan publik yang tidak bisa ditunda.

Kegiatan belajar seluruhnya dilaksanakan secara daring dan tidak ada pelaksanaan PTM (Pembelajaran Tatap Muka).

Kegiatan industri dibatasi shift kerjanya maksimal 50 persen dari total pekerja setiap shift dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Restoran hanya diperbolehkan untuk melayani konsumen dengan pembelian di bawa pulang dan tidak ada kegiatan makan langsung di restoran.

Warung, lapak dan PKL diatur oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota terkait izin dan jam buka serta pelaksanaan protokol kesehatannya.

Mall dan pusat perbelanjaan seluruhnya ditutup sementara kecuali akses di dalam Mall atau pusat perbelanjaan untuk toko atau tenant apotek, toko obat-obatan atau bahan kebutuhan sehari-hari.

“Tetap dengan ketentuan waktu lama buka, jumlah yang boleh masuk dan protkes yang ketat,” kata Safrizal.

Lalu di tempat ibadah, tidak dilaksanakan kegiatan ibadah berjamaah dan lebih diutamakan beribadah di rumah.

Fasilitas umum ditutup seluruhnya, termasuk tempat aula, kesenian, bermain anak, taman dan yang lainnya.

Kegiatan sosial budaya sementara ditiadakan.  Transportasi umum, maksimal beroperasi dengan kapasitas 70 persen dan dengan batasan waktu oeprasional serta protokol kesehatan.

Baca Juga :   KEJATI KALSEL, Tahan Direktur PT ADCL Perkara Penyertaan Modal Rp 19 Miliar

Sedangkan sektor esensial seperti contohnya layanan kesehatan, keamanan, energi, logistik, konstruksi, sanitasi, distribusi bahan pokok, hewan ternak, bahan bangunan tetap beroperasi 100 persen namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan.

Sedangkan bagi wilayah dengan PPKM Level III, diantaranya diterapkan kebijakan kegiatan kerja di kantor dibatasi maksimal 25 persen, belajar mengajar 100 persen daring dan kegiatan industri maksimum 50 persen kapasitas pekerja.

Disebut lagi, restoran juga hanya melayani pembelian dibawa pulang, PKL diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.

Pusat perbelanjaan dibatasi buka hingga pukul 17.00 Wita dengan kapasitas 25 persen, begitu juga pasar tradisional dibuka dengan pembatasan jam oeprasional dan protokol kesehatan.

Fasilitas umum juga ditutup sementara, kegiatan sosial budaya ditiadakan sementara, transportasi umum maksimal kapasitas 70 persen dan di tempat ibadah tidak dilakukan ibadah berjamaah serta diutamakan beribadah di rumah.

Tujuan utama PPKM Level IV dan Level III lanjut Safrizal adalah untuk menekan laju penularan Covid-19 serta mengurangi jumlah penderita dan otomatis juga menekan keterisian tempat tidur rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) rumah sakit di Kalsel.

“Saat ini BOR di Kalsel sudah di angka 80 persen mendekati 90 persen bahkan beberapa rumah sakit sudah 100 persen dan menambah tempat tidur,” terangnya.

Kondisi ini kata dia akan semakin gawat jika terus berlangsung karena akan sangat membebani kaapsitas fasilitas kesehatan dan para tenaga kesehatan.

“Kalau tenaga kesehatan terlalu lelah, imunnya menurun, terpapar, maka kapasitas kesehatan kita makin menurun lagi dan bisa makin banyak korban.

Karena itu ini jadi upaya bersama yang harus dipahami masyarakat juga,” tegas Pj Gubernur.

Ia mengharapkan, dengan dukungan kedisiplinan masyarakat dan upaya bersama, angka penularan Covid-19 bisa ditekan dan juga menekan BOR RS di Kalsel setidaknya hingga di bawah 50 persen.

“Pemerintah daerah juga telah mengatur terkait penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat baik dalam bentuk bahan pokok maupun bantuan tunai,” pungkasnya. (ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RATUSAN SOPIR TRUK dengan Armadanya Bereaksi, Dugaan BBM Biosolar Dilarikan ke Perusahaan Tambang di Kalsel
MASSA “SERBU” Kantor Gubernur Kalsel soal Distribusi-Pengawasan BBM Subsidi dan Keterbukaan Data Pertamina
TERDAKWA Pecatan Polisi, Pembunuh Mahasiswi ULM “Lolos” dari Hukuman Lebih Berat
MENKES: Label Nutri-Level untuk Pilih Makanan-minuman Sehat
AKSI MASSA di Gedung DPRD Kalsel, Soroti MBG dan Nasib Guru Honorer
HEBOHKAN DUGAAN PEREKAMAN Diam-diam di Toilet Pasar Sentra Antasari
DIPERCEPAT Penyelesaian dan Penetapan Batas 1.871 Desa di Kalsel
DITERAPKAN Transaksi Nontunai di Seluruh Desa Kalsel

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:58

RATUSAN SOPIR TRUK dengan Armadanya Bereaksi, Dugaan BBM Biosolar Dilarikan ke Perusahaan Tambang di Kalsel

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:52

MASSA “SERBU” Kantor Gubernur Kalsel soal Distribusi-Pengawasan BBM Subsidi dan Keterbukaan Data Pertamina

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:51

MENKES: Label Nutri-Level untuk Pilih Makanan-minuman Sehat

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:01

TANGAN TERBORGOL, Eks Pejabat Kejari HSU Digiring ke Ruang Persidangan Tipikor Banjarmasin

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:33

ERA BARU Logistik Polri Semakin Modern untuk Menunjang Pelayanan kepada Masyarakat

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:20

PRESTASI GEMILANG di Tingkat Nasional, Kapolda Kalsel “Diganjar Penghargaan” dari Kapolri

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:00

SOSOK PRIA Videonya Viral, Khalikin Buka Suara dan “Gentlemen” Minta Maaf ke Publik

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:23

SERATUS DRIVER SKPD Pemprov Dilatih Ditlantas Polda Kalsel Keterampilan Safety Driving di SDC Banjarbaru

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca