PPKH Pastikan Penggunaan Hutan Sesuai Ketentuan

- Penulis

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Pengukuhan dan Penggunaan Kawasan Hutan Dishut Kalsel Eko Nor Hardanto di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat (6/3/2026). (Dok Dishut Kalsel)

Kepala Seksi Pengukuhan dan Penggunaan Kawasan Hutan Dishut Kalsel Eko Nor Hardanto di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat (6/3/2026). (Dok Dishut Kalsel)

SuarIndonesia — Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan (Dishut Kalsel) mengevaluasi pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk memastikan penggunaan kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan serta mendukung tata kelola kehutanan yang akuntabel dan berkelanjutan.

Kepala Seksi Pengukuhan dan Penggunaan Kawasan Hutan Dishut Kalsel Eko Nor Hardanto di Banjarbaru, Jumat (6/3/2026), mengatakan evaluasi menyeluruh dilakukan sehingga pemegang persetujuan memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan pemerintah.

“Evaluasi merupakan bagian dari pengawasan pemanfaatan kawasan hutan agar seluruh aktivitas penggunaan kawasan tetap berada dalam koridor regulasi yang berlaku serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kelestarian hutan,” tutur Eko.

Selain itu, ia mengatakan penguatan pengawasan juga menjadi langkah strategis untuk memastikan pemanfaatan kawasan hutan dapat berjalan selaras dengan upaya pelestarian lingkungan dan mendukung tata kelola kehutanan yang lebih baik di daerah.

Selain evaluasi PPKH, Dishut Kalsel juga membahas hasil rapat koordinasi terkait baseline perkembangan peta kawasan hutan yang menjadi rujukan dalam pengukuhan dan pengelolaan kawasan hutan di Kalimantan Selatan.

Eko menyampaikan dalam pembahasan tersebut ditemukan adanya perbedaan luas wilayah antara peta Bangkuh 2025 dengan peta lampiran Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalsel Tahun Anggaran 2023.

Ia menilai perbedaan data tersebut perlu segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan perbedaan luas kawasan hutan pada dokumen perencanaan maupun pengelolaan kehutanan di masa mendatang.

“Perbedaan baseline peta kawasan hutan tahun 2025 harus segera kita selesaikan agar tidak terjadi perbedaan luas data ke depan. Karena itu, minggu depan kami rekonsiliasi bersama BPKH sebagai wali data Kementerian Kehutanan di Kalimantan Selatan,” kata Eko.

Baca Juga :   TONGKAT KOMANDO Kapolresta Banjarmasin Dipegang Kombes Pol Riza Muttaqin, Begini Komitmen dan Prioritasnya
Jajaran Dishut Kalsel melaksanakan verifikasi lokasi kegiatan agroforestry dalam program Forest and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 di kawasan hutan lindung di Desa Lano, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Jumat (6/3/2026). (Dok Dishut Kalsel)

Verifikasi lokasi “agroforestry” FOLU di Tabalong

Sementara itu, dilansir dari AntaraNews, Dishut Kalsel memverifikasi lokasi kegiatan agroforestry dalam program Forest and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 di kawasan hutan lindung Desa Lano, Kabupaten Tabalong.

Kepala Seksi Perhutanan Sosial Bidang Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Dishut Kalsel Saidah Hayati mengatakan kegiatan tersebut untuk memastikan kesesuaian lokasi sekaligus mengambil data luasan lahan yang diusulkan dalam program FOLU Net Sink kategori NC 3 dan NC 4.

“Verifikasi dilakukan di wilayah kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tabalong di Desa Lano yang berada dalam kawasan hutan lindung dengan izin perhutanan sosial melalui skema Hutan Desa Lano yang dikelola masyarakat setempat,” katanya di Tabalong, Jumat (6/3/2026).

Dalam kegiatan itu, Saidah menyampaikan, tim melakukan pengecekan kondisi lapangan guna memastikan lokasi yang diusulkan memenuhi kriteria program FOLU Net Sink 2030, termasuk potensi rehabilitasi kawasan dan kesiapan masyarakat dalam mengelola lahan melalui pola agroforestry.

“Berdasarkan hasil pengecekan awal di lapangan, areal yang direncanakan untuk kegiatan agroforestry diperkirakan mencapai sekitar 90 hektare sebagai bagian dari upaya rehabilitasi kawasan hutan sekaligus meningkatkan produktivitas lahan secara berkelanjutan,” katanya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS BERDARAH Tewaskan Seorang Nelayan di Tembus Mantuil Terungkap, Tiga Pelaku Diringkus dan Ini Motifnya
GEGER TONGKAT BELATI di Kantor DPRD Kalsel, Seorang Pria Diperiksa Polisi
UNGKAP PENELANTARAN BAYI, Ayah dan Ibu Kandung Berstatus Pacaran Diamankan
PRESTASI GEMILANG Diraih Putri Nida Ulhusna, Atlet Multi Talenta Memborong 12 Medali Kejurprov Renang Kalsel 2026
MENAKAR KEADILAN Ekonomi, Menembus Tembok Monopoli Rantai Pasok PKP2B dan Perusahaan Besar Pertambangan di Kalsel
JUTAAN BATANG Rokok Ilegal Masuk Banjarmasin
DIBONGKAR Bea Cukai Banjarmasin Peredaran Barang Ilegal Jalur Penerbangan Internasional
BUKA FAKTA, Kuasa Hukum Sebut MH tak Tahu Ada Investor Lain Kasus Dugaan Penipuan Investasi

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:44

TIGA SARANG Orang Utan Ditemukan di Kebun Karet dan Rotan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:35

TEMBUS 4.055, ISPU Palangka Raya Paling Berbahaya se-Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:30

JANGAN LENGAH Wanti-wanti Menhut Raja Antoni, Hujan Diprediksi Pertengahan November

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:22

MENHUT Raja Antoni Turun ke Kalsel, Pastikan Penanganan Karhutla Maksimal

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:11

ENAM Pelajar Palangka Raya Paparkan Inovasi Penyaring Air Gambut ke DPD RI

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:44

KAMPUNG NARKOBA Palangka Raya Digerebek Polisi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:38

TERSERANG ISPA: 47 Orang Utan Diterapi Nebulizer

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:09

KARHUTLA Tak Kunjung Reda, Pelaku Diminta Ditindak

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca