SuarIndonesia — Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan (Dishut Kalsel) mengevaluasi pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk memastikan penggunaan kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan serta mendukung tata kelola kehutanan yang akuntabel dan berkelanjutan.
Kepala Seksi Pengukuhan dan Penggunaan Kawasan Hutan Dishut Kalsel Eko Nor Hardanto di Banjarbaru, Jumat (6/3/2026), mengatakan evaluasi menyeluruh dilakukan sehingga pemegang persetujuan memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan pemerintah.
“Evaluasi merupakan bagian dari pengawasan pemanfaatan kawasan hutan agar seluruh aktivitas penggunaan kawasan tetap berada dalam koridor regulasi yang berlaku serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kelestarian hutan,” tutur Eko.
Selain itu, ia mengatakan penguatan pengawasan juga menjadi langkah strategis untuk memastikan pemanfaatan kawasan hutan dapat berjalan selaras dengan upaya pelestarian lingkungan dan mendukung tata kelola kehutanan yang lebih baik di daerah.
Selain evaluasi PPKH, Dishut Kalsel juga membahas hasil rapat koordinasi terkait baseline perkembangan peta kawasan hutan yang menjadi rujukan dalam pengukuhan dan pengelolaan kawasan hutan di Kalimantan Selatan.
Eko menyampaikan dalam pembahasan tersebut ditemukan adanya perbedaan luas wilayah antara peta Bangkuh 2025 dengan peta lampiran Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalsel Tahun Anggaran 2023.
Ia menilai perbedaan data tersebut perlu segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan perbedaan luas kawasan hutan pada dokumen perencanaan maupun pengelolaan kehutanan di masa mendatang.
“Perbedaan baseline peta kawasan hutan tahun 2025 harus segera kita selesaikan agar tidak terjadi perbedaan luas data ke depan. Karena itu, minggu depan kami rekonsiliasi bersama BPKH sebagai wali data Kementerian Kehutanan di Kalimantan Selatan,” kata Eko.

Verifikasi lokasi “agroforestry” FOLU di Tabalong
Sementara itu, dilansir dari AntaraNews, Dishut Kalsel memverifikasi lokasi kegiatan agroforestry dalam program Forest and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 di kawasan hutan lindung Desa Lano, Kabupaten Tabalong.
Kepala Seksi Perhutanan Sosial Bidang Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Dishut Kalsel Saidah Hayati mengatakan kegiatan tersebut untuk memastikan kesesuaian lokasi sekaligus mengambil data luasan lahan yang diusulkan dalam program FOLU Net Sink kategori NC 3 dan NC 4.
“Verifikasi dilakukan di wilayah kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tabalong di Desa Lano yang berada dalam kawasan hutan lindung dengan izin perhutanan sosial melalui skema Hutan Desa Lano yang dikelola masyarakat setempat,” katanya di Tabalong, Jumat (6/3/2026).
Dalam kegiatan itu, Saidah menyampaikan, tim melakukan pengecekan kondisi lapangan guna memastikan lokasi yang diusulkan memenuhi kriteria program FOLU Net Sink 2030, termasuk potensi rehabilitasi kawasan dan kesiapan masyarakat dalam mengelola lahan melalui pola agroforestry.
“Berdasarkan hasil pengecekan awal di lapangan, areal yang direncanakan untuk kegiatan agroforestry diperkirakan mencapai sekitar 90 hektare sebagai bagian dari upaya rehabilitasi kawasan hutan sekaligus meningkatkan produktivitas lahan secara berkelanjutan,” katanya. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















