SuarIndonesia -Meski melanggar dan ada aturannya yakni penindakan.
Namun Kepolisian tak bisa memberikan sanksi tilang terhadap truk yang melintas di Jembatan Sungai Alalak I, dan begini alasannya.
Diketahui, papan larangan melintas untuk angkutan berat terlihat sebelum menaiki Jembatan Sungai Alalak yang baru ini dari arah Banjarmasin.
Namun, masih saja kendaraan atau angkutan barang yang mengindahkan larangan tersebut dan tetap melintasi .
Dimana, papan larangan tersebut sudah terpasang sejak uji coba pembukaan jembatan beberapa waktu lalu.
Saat dikonfirmasikan Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya mengatakan alasannya bahwa pihak tdak bisa memberikan sanksi tilang pada pengemudi truk karena jembatan tersebut masih dalam tahap uji coba.
“Belum bisa mengambil tindakan terkait masih adanya pelanggaran tersebut,” ujarnya lagi, kepada wartawan, Jumat (15/10/2021).
Ia hanya bisa mengimbau kepada pengendara angkutan berat atau truk tidak melintas di atas jembatan hingga diresmikan.
Dikatakan Gustaf, rencananya jembatan Sungai Alalak Iakan diresmikan Presiden Joko Widodo dan tinggal menunggu kepastian waktu serta jadwal dari pihak kepresidenan.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















