POLDA KALSEL Sita Aset PT Ladangrumpun Suburabadi di Tanbu, Dugaan Penggunaan Kawasan Hutan tak Berizin

- Penulis

Selasa, 7 September 2021 - 17:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel), khususnya dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) melakukan penyitaan sejumlah aset milik PT Ladangrumpun Suburabadi di Desa Bayan Sari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanbu (Tanah Bumbu, Selasa (7/9/2021)

Polda Kalsel melakukan itu, setelah anggota Dit Reskriumsus melakukan penyidikan, karena dugaan penggunaan Kawasan Hutan yang tak berizin.

Anggota Polda Kalsel sita pabrik dan lahan sawit milik perusahan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto melalui Kasubdit IV Tipidter, AKBP Tri Hambodo mengatakan, penyitaan tersebut merupakan rangkaian dari langkah penanganan penyidikan yang tengah berlangsung.

Dimana sejumlah aset PT Ladangrumpun Suburabadi yang usahanya bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit ini diduga berada di atas kawasan hutan.

“Hari ini kami melakukan penyidikan berupa upaya paksa penyitaan dan penggeledahan terhadap objek yang dipersangkakan. Pelanggarannya, menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan tanpa ada dokumen serta izin,” kata AKBP Tri Hambodo.

Sebelum dilakukan penyitaan, penyidik bersama ahli kata AKBP Tri Hambodo telah melakukan pengukuran dan mendapati sejumlah aset PT Ladangrumpun Suburabadi berada di atas kawasan hutan.

Aset yang disita termasuk di antaranya pabrik pengolahan kelapa sawit, sejumlah alat dan kendaraan operasional kebun serta lahan sawit PT Ladangrumpun Surabadi.

Penyitaan dipimpin Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel ini juga turut disaksikan Manajemen PT Ladangrumpun Suburabadi termasuk Manajer Pabrik dan Manajer Kebun.

Selain itu, Kepala Desa Bayan Sari, Atum juga hadir dalam penyitaan tersebut.

Meski sejumlah Manajemen PT Ladangrumpun Suburabadi berada di lokasi saat dilakukan penyitaan, namun mereka memilih untuk tidak berkomentar saat meminta tanggapan atas penyitaan yang dilakukan Kepolisian.

Baca Juga :   DIHENTIKAN PERKARA Penabrak Motor Dua Orang Meninggal Dunia dan Penikaman, Satu Terluka

AKBP Tri Hambodo mengatakan, dalam tahap penyidikan pihaknya masih mengumpulkan keterangan termasuk dari para Manajemen PT Ladangrumpun Suburabadi serta mengumpulkan alat-alat bukti.

“Tentu sudah naik sidik, kami masih terus lengkapi. Sementara belum ada penetapan tersangka,” pungkasnya.

Di lokasi, meski pabrik pengolahan kelapa sawit dengan output Crude Palm Oil (CPO) tersebut saat itu tidak beroperasional, namun sejumlah karyawan yang masih berada di lokasi tersebut diminta untuk meninggalkan area pabrik.

Setelah area pabrik dikosongkan dan pagar ditutup, petugas membentangkan garis polisi serta baliho berisi pemberitahuan penyitaan di depan pabrik berkapasitas pengolahan 60 ton per jam tersebut.

Selain itu, garis polisi juga dibentangkan mengelilingi sejumlah alat dan kendaraan operasional kebun PT Ladangrumpun Suburabadi.

Sedangkan pada kebun sawit yang disita yaitu seluas 2.380,05 hektar, dipasang pula baliho pemberitahuan penyitaan.

Dalam baliho penyitaan tersebut, dicantumkan informasi bahwa penyitaan dilakukan atas penyidikan perkara dugaan tindak pidana mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (2) jo Pasal 50 Ayat (3) Huruf A UU RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan yang telah diubah dalam Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat (2) jo Pasal 36 Angka 17 Pasal (50) Ayat (2) Huruf A UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca