Suaridonesia – Satpol PP Kota Banjarmasin tak ingin sembarangan dalam menegakkan Perda, ketika ditemui warga yang melanggar Perda.
Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Drs H Hermansyah, mengatakan, dalam menegakkan Perda tidak semestinya harus segera ditertibkan. Perlu melihat kondisinya, siapa dan bagaimana target yang ditentukan.
“Kita perlu melihat kondisi lapangan. Tidak harus apa-apa ditertibkan,” katanya di Balai Kota Banjarmasin, Rabu (18/06/2019).
Hermansyah juga memberikan contoh terkait aktiviatas pedagang di Siring yang sangat jelas melanggar. Soal itu pihaknya tidak mau gegabah untuk menertibkan, karena bagi Herman, pedagang juga manusia yang memerlukan biaya hidup dan membiayai keluarganya.
Kemudian aktivitas boneka badut yang sering ditemui berada di trotoar jalan A Yani depan Duta Mall. Menurutnya, sebenarnya itu telah melanggar ketertiban umum dan melanggar perda jalanan.
Namun, itu tidak begitu berpengaruh sebab tidak begitu mengganggu pengguna jalan maupun pejalan kaki. “Mereka hanya sekedar mencari nafkah, lagian tidak begitu mengganggu juga,” katanya.
Hal-hal di atas bagi Herman, sebuah dilema di samping tugasnya selaku penegak perda Kota Banjarmasin. Herman ingin setiap ada penertiban, misalnya menertibkan pedagang liar.
Sebelum itu baiknya dicarikan solusinya, mungkin bagaimana tempat relokasinya. Seperti yang pernah dilakukan Satpol PP dalam menertibkan pedagang kuliner di Jalan A Yani, di samping itu Pemko Banjarmasin telah menyiapkan relokasi yang sekarang berada di Kuliner Baiman samping Fly Over.
“Jadi seperti itu yang menjadi dilema, misalnya kami menertibkan PKL apakah mereka nantinya sudah direlokasikan,” Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Drs H Hermansyah.(SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















