Suarindonesia.com – PNS pria secara regulasi dibolehkan melakukan poligami, namun ada syarat yang harus ditempuh. Di antaranya adalah izin tertulis dari istri yang sah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Dinansyah, membenarkan seorang PNS boleh melakukan poligami.
Menurutnya sampai saat ini masih mengacu peraturan pemerintah yang dikeluarkan tahun 1983.
“Sampai saat kami masih berpegang teguh pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS,” katanya, Jumat (2/6/2023).
Disebutkan Dinan, sebelum melangkah poligami terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Syarat pertama alternatif, istri PNS yang sah saat ini memiliki cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Kemudian, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Dinansyah
“Adapun syarat kumulatif;ada persetujuan dari istri sah PNS dengan surat pernyataan bermaterai,” ujarnya.
Syarat berikutnya PNS pria mempunyai penghasilan yang cukup dan ada jaminan tertulis darinya bahwa akan berlaku adil terhadap istri dan anak-anaknya.
Jika ingin melakukan poligami, ujar Dinan, harus mengajukan permohonan persetujuan pimpinan melalui BKD.
“PNS Pemprov Kalsel sampai saat ini belum ada yang mengajukan poligami,” katanya.
Masih dalah regulasi tersebut, berbeda dengan PNS pria, PNS perempuan dilarang menjadi istri kedua, ketiga atau keempat.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















