PNS PRIA Boleh Poligami, Ini Syarat yang Harus Ditempuh

- Penulis

Jumat, 2 Juni 2023 - 21:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia.com – PNS pria secara regulasi dibolehkan melakukan poligami, namun ada syarat yang harus ditempuh. Di antaranya adalah izin tertulis dari istri yang sah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Dinansyah, membenarkan seorang PNS boleh melakukan poligami.

Menurutnya sampai saat ini masih mengacu peraturan pemerintah yang dikeluarkan tahun 1983.

“Sampai saat kami masih berpegang teguh pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS,” katanya, Jumat (2/6/2023).

Disebutkan Dinan, sebelum melangkah poligami terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Syarat pertama alternatif,  istri PNS yang sah saat ini memiliki cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Baca Juga :   DISAMBUT APLAUS !, Andi Rudi - H Bahsanuddin Mampu Jawab Semua Pertanyaan Panelis

Kemudian, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Dinansyah

“Adapun syarat kumulatif;ada persetujuan dari istri sah PNS dengan surat pernyataan bermaterai,” ujarnya.

Syarat berikutnya PNS pria mempunyai penghasilan yang cukup dan ada jaminan tertulis darinya bahwa akan berlaku adil terhadap istri dan anak-anaknya.

Jika ingin melakukan poligami, ujar Dinan, harus mengajukan permohonan persetujuan pimpinan melalui BKD.

“PNS Pemprov Kalsel sampai saat ini belum ada yang mengajukan poligami,” katanya.

Masih dalah regulasi tersebut, berbeda dengan PNS pria, PNS perempuan dilarang menjadi istri kedua, ketiga atau keempat.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca