PNS PRIA Boleh Poligami, Ini Syarat yang Harus Ditempuh

- Penulis

Jumat, 2 Juni 2023 - 21:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia.com – PNS pria secara regulasi dibolehkan melakukan poligami, namun ada syarat yang harus ditempuh. Di antaranya adalah izin tertulis dari istri yang sah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Dinansyah, membenarkan seorang PNS boleh melakukan poligami.

Menurutnya sampai saat ini masih mengacu peraturan pemerintah yang dikeluarkan tahun 1983.

“Sampai saat kami masih berpegang teguh pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS,” katanya, Jumat (2/6/2023).

Disebutkan Dinan, sebelum melangkah poligami terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Syarat pertama alternatif,  istri PNS yang sah saat ini memiliki cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Baca Juga :   DISAMBUT APLAUS !, Andi Rudi - H Bahsanuddin Mampu Jawab Semua Pertanyaan Panelis

Kemudian, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Dinansyah

“Adapun syarat kumulatif;ada persetujuan dari istri sah PNS dengan surat pernyataan bermaterai,” ujarnya.

Syarat berikutnya PNS pria mempunyai penghasilan yang cukup dan ada jaminan tertulis darinya bahwa akan berlaku adil terhadap istri dan anak-anaknya.

Jika ingin melakukan poligami, ujar Dinan, harus mengajukan permohonan persetujuan pimpinan melalui BKD.

“PNS Pemprov Kalsel sampai saat ini belum ada yang mengajukan poligami,” katanya.

Masih dalah regulasi tersebut, berbeda dengan PNS pria, PNS perempuan dilarang menjadi istri kedua, ketiga atau keempat.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MANTAN RM BRI Kotabaru Raup 4,9 Miliar dan Sempat Kabur ke Luar Negeri, Kini Terduduk Lesu di Kursi Pengadilan Tipikor Banjarmasin
PERTEMUAN Menteri P2MI dengan Gubernur Kalsel, Disampaikan Banyak Anak Muda Potensi Bersaing di Dunia Kerja Internasional
PARIPURNA DPRD Kalsel. Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
PIDSUS dan PIDUM Diwacanakan Digabung Jadi JAM Operasi
MOMEN KENANGAN Menteri Mukhtarudin di Kampus FISIP ULM Bersama Rekan Ikmafis 84
POLRESTA BANJARMASIN Bedah Rumah, Resmikan Tandon Air Bersih dan Bagikan Sembako
PERMOHONAN Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditolak
AMUK API Hanguskan Tiga Toko di Sungai Andai Banjarmasin Utara

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 01:09

MANTAN RM BRI Kotabaru Raup 4,9 Miliar dan Sempat Kabur ke Luar Negeri, Kini Terduduk Lesu di Kursi Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:37

PERTEMUAN Menteri P2MI dengan Gubernur Kalsel, Disampaikan Banyak Anak Muda Potensi Bersaing di Dunia Kerja Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:58

MOMEN KENANGAN Menteri Mukhtarudin di Kampus FISIP ULM Bersama Rekan Ikmafis 84

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:31

POLRESTA BANJARMASIN Bedah Rumah, Resmikan Tandon Air Bersih dan Bagikan Sembako

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:24

UMPAN Pemancing Disambar Buaya

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:49

AMUK API Hanguskan Tiga Toko di Sungai Andai Banjarmasin Utara

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:41

KOLABORASI Polri – Media Investasi Sosial Sangat Penting, Begini Penekanan Kapolda Kalsel

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:36

SEORANG MONTIR MOTOR Tergeletak Tak Bernyawa di Bengkel

Berita Terbaru

Timnas Portugal membantai Uzbekistan 5-0 di Piala Dunia 2026. (Foto: Europa Press via Getty Images/Europa Press Sports)

Internasional

MATCHDAY 2 PIALA DUNIA 2026: Hasil dan Klasemen Sementara

Rabu, 24 Jun 2026 - 21:47

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca