PNS PRIA Boleh Poligami, Ini Syarat yang Harus Ditempuh

- Penulis

Jumat, 2 Juni 2023 - 21:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia.com – PNS pria secara regulasi dibolehkan melakukan poligami, namun ada syarat yang harus ditempuh. Di antaranya adalah izin tertulis dari istri yang sah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Dinansyah, membenarkan seorang PNS boleh melakukan poligami.

Menurutnya sampai saat ini masih mengacu peraturan pemerintah yang dikeluarkan tahun 1983.

“Sampai saat kami masih berpegang teguh pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS,” katanya, Jumat (2/6/2023).

Disebutkan Dinan, sebelum melangkah poligami terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Syarat pertama alternatif,  istri PNS yang sah saat ini memiliki cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Kemudian, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Dinansyah

“Adapun syarat kumulatif;ada persetujuan dari istri sah PNS dengan surat pernyataan bermaterai,” ujarnya.

Baca Juga :   KEPERGOK Ingin Curi Helm Dikejar Warga Berakhir Terjun ke Sungai Martapura

Syarat berikutnya PNS pria mempunyai penghasilan yang cukup dan ada jaminan tertulis darinya bahwa akan berlaku adil terhadap istri dan anak-anaknya.

Jika ingin melakukan poligami, ujar Dinan, harus mengajukan permohonan persetujuan pimpinan melalui BKD.

“PNS Pemprov Kalsel sampai saat ini belum ada yang mengajukan poligami,” katanya.

Masih dalah regulasi tersebut, berbeda dengan PNS pria, PNS perempuan dilarang menjadi istri kedua, ketiga atau keempat.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TERIDENTIFIKASI 20 Jenazah dari 42 Korban KM Virgo Transport 8, Terus Dilakukan DVI Polda Kalsel
KASUS SAMIN TAN: 436 Ribu Ton Batu Bara Dilelang Kejagung, Laku Rp 179 M
KEPEDULIAN KESEHATAN Partai UMMAT Kalsel Bagikan Ribuan Masker
DISOROT Menurunnya Daya Beli di Pasar Paringin
BMKG: 24-28 September Sebagian Kalsel Hujan Ringan
HARI KE-12, Ditemukan 14 Jasad Korban KM Virgo Transport 8
KASUS “CHROMEBOOK”: Hukuman Nadiem Dikurangi jadi 9 tahun Penjara
KASUS SUAP NIKEL: Eks Ketua Ombudsman Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 00:45

TERIDENTIFIKASI 20 Jenazah dari 42 Korban KM Virgo Transport 8, Terus Dilakukan DVI Polda Kalsel

Kamis, 24 September 2026 - 22:26

KAPAL IMBAL Bocor dan Mati Mesin di Teluk Muara Sampit, 38 Pekerja Dievakuasi

Kamis, 24 September 2026 - 21:35

KEPEDULIAN KESEHATAN Partai UMMAT Kalsel Bagikan Ribuan Masker

Kamis, 24 September 2026 - 19:45

BMKG: 24-28 September Sebagian Kalsel Hujan Ringan

Kamis, 24 September 2026 - 19:39

HARI KE-12, Ditemukan 14 Jasad Korban KM Virgo Transport 8

Kamis, 24 September 2026 - 14:12

ATASI Antrian BBM, Pansus Kalsel Matangkan Data

Kamis, 24 September 2026 - 14:07

PANSUS DPRD Kalsel Bahas Perubahan Tatib

Kamis, 24 September 2026 - 13:59

PELUKAN TERAKHIR di Laut : Janji Suci Pasangan Yuli dan Abdianoor hingga Ajal Menjemput

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi kekeringan musim kemarau. (Foto: gemini.ai)

Kalteng

195 SUMUR BOR Hadapi Karhutla dan Kekeringan

Kamis, 24 Sep 2026 - 22:40

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca