PKP2B BERAKHIR PT Adaro Baru 18 % Reklamasi Pertambangan

- Penulis

Selasa, 27 April 2021 - 15:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – PT. Adaro Indonesia di Tabalong Kalimantan Selatan (Kalsel), baru melakukan kewajiban reklamasi galian bekas tambang yang hanya 18 %.

Padahal untuk kontrak PKP2B akan segera berakhir pada tahun 2022.

“Kami dari daerah mengusul ke provinsi, Minta pihak adaro komitmen untuk melaksanakan reklamasi galian bekas tambang yang baru 18 %, untuk segera diselesaikan sesuai dengan perjanjian,” kata Wakil ketua Komisi III DPRD Tabalong Habib Muhammad Taupani Alkaff kepada awak media, Selasa (27/4/2021)

Menurutnya, UU No.3 tahun 2020 yang mengatur pertambangan sebelum pengusulan perpanjangan kontrak kembali, pihak perusahaan pertambangan harus memperhatikan syarat syarat reklamasi 100 % lahan bekas galian tambang, kearifan lokal, dan kemaslahatan masyarakat.

“Kami minta dari kabupaten dan provinsi,
Ketika kontrak berakhir pihak PT Adaro wajib 100 % lakukan reklamasi bekas galian tambang, bila belun terselesaikan maka perpanjangan kontrak belum bisa terpenuhi,”ucapnya.

Baca Juga :   KPK AKAN PANGGIL Paman Birin di Kasus Suap Meski Status Tersangka Gugur

Habib menambahkan pihaknya masih belum memiliki data lengkap pasca tambang yang di lakukan PT. Adaro Indonesia.

Adapun mengenai perpanjangan ijin meski kewenagan ada di pemerintah pusat sesuai UU no.3 tahun 2020 tentang pertambangan.

“kewenangan pusat akan tetap di kawal di daerah melalui analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) karena kita yang memiliki wilayah,” pungkasnya

Sementara Ketua Komis III DPRD Tabalong, H. Supoyo mengatakan, sebelumnya pihak PT. Adaro di kabupaten, pernah dipanggil mengenai reklamasi bekas galian tambang yang baru terlaksana 18% tersebut.

“PT. Adaro, meminta waktu selama 3 tahun hingga 2023 untuk menyelesaikan reklamasi galian bekas tambang 100 %, namun kontrak PKP2B Adaro berakhir per tanggal 1 Oktober 2022,,” kata Supoyo (HM)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya
PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter
MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin
PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru
TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah
LANGKAH PSIS Semarang Dihentikan Barito Putera, Raih Tiga Poin
BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Senin, 6 April 2026 - 21:01

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 April 2026 - 20:25

PEMERINTAH tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Sepanjang Tahun 2026

Senin, 6 April 2026 - 18:10

PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru

Minggu, 5 April 2026 - 22:10

JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi

Minggu, 5 April 2026 - 22:02

MENTAN AMRAN: Stok Beras RI Stabil 4,5 Juta Ton

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Berita Terbaru

Buron pemasok sabu-sabu Andre Fernando alias Charlie alias

Hukum

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Selasa, 7 Apr 2026 - 00:22

Basuki Hadimuljono, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) saat diwawancarai di Samarinda, Senin (6/4/2026). (Antara/A Rifandi)

Kaltim

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 Apr 2026 - 21:01

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca