PERMINTAAN Tae-yong ke Pemain Timnas U-19 Jelang Laga Melawan NK Dugopolje

- Penulis

Rabu, 7 Oktober 2020 - 22:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Shin Tae-yong bersama penerjemahnya, Jeje yang memberikan instruksi kepada pemain timnas U-19 Indonesia pasca-laga kontra Bulgaria, Sabtu (5/9/2020). (YOUTUBE.COM/PSSITV)

SuarIndonesia – Timnas U-19 Indonesia di bawah asuhan Shin Tae-yong tengah mempersiapkan tim jelang laga melawan NK Dugopolje.

Timnas U-19 Indonesia vs NK Dugopolje berlangsung pada Kamis (8/10/2020), di Stadion NK Uskok Klis, Split, Kroasia.

Laga melawan NK Dugopolje merupakan pertandingan uji coba pertama bagi timnas U-19 Indonesia pada lanjutan pemusatan latihan (TC) di Kroasia.

Pasukan Garuda Muda pun tetap mendapat menu latihan dengan intensitas yang tinggi pada TC lanjutan ini.

Pelatih timnas U-19 Indonesia, Shin Tae-yong mengatakan, program latihan yang diberikan kepada Witan Sulaiman dkk tidak mengalami perubahan.

“Setelah jeda hampir sepuluh hari, kami kembali menjalani laga uji coba. Kali ini kami akan melawan NK Dugopolje yang bermain di Liga 2 Kroasia,” kata Shin Tae-yong.

“Kami melakukan persiapan seperti biasa saat jelang menghadapi laga uji coba,” kata mantan pelatih Korea Selatan.

Pada laga uji coba melawan NK Dugopolje, Shin Tae-yong meminta pasukan Merah Putih menunjukkan penampilan terbaik mereka.
Setelah melawan NK Dugopolje, timnas U-19 Indonesia masih harus melakukan beberapa pertandingan uji coba.

Baca Juga :   121 HAKIM Direkomendasikan Dijatuhi Sanksi pada Semester I 2026

Timnas U-19 Indonesia menantang Makedonia Utara sebanyak dua kali, pada Minggu (11/10/2020) dan Rabu (14/10/2020).

Lalu, pada Selasa (20/10/2020) dan Jumat (23/10/2020), timnas U-19 Indonesia melawan Bosnia Herzegovina.

Sementara itu, lawan terakhir timnas U-19 Indonesia di laga uji coba, pada Senin (26/10/2020) masih menunggu kepastian.

“Kembali pada uji coba besok (Kamis) kami ingin melihat perkembangan pemain,” kata Shin Tae-yong.

“Pemain harus selalu bekerja keras, semangat dan fokus,” ujar pelatih berusia 51 tahun seperti dilansir dari laman resmi PSSI.(RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KPK PERIKSA BS, Ipar Eks Kepala BNPB
OPERASI PATUH 2026: Fokus Tertibkan Lawan Arus di Titik Rawan
TNI AU Pantau Perkembangan Penanganan Karhutla
2.000 LEBIH Dapur MBG tak Layak Higiene Ditutup Permanen
PANGDAM XXll/TB Didampingi Danrem 101/Ant dan Kepala BPBD Tinjau Posko Karhutla di Kalsel Sekaligus Salurkan Bantuan Presiden RI
PEMDA DIMINTA PERKUAT Pencegahan Karhutla hingga Tingkat Desa
BNN PERKETAT PENGAWASAN Jalur Masuk Penyelundupan Narkotika
MENDIKDASMEN: Tidak Ada PHK Guru non-ASN

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:40

KPK PERIKSA BS, Ipar Eks Kepala BNPB

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:20

OPERASI PATUH 2026: Fokus Tertibkan Lawan Arus di Titik Rawan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:00

2.000 LEBIH Dapur MBG tak Layak Higiene Ditutup Permanen

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:28

PANGDAM XXll/TB Didampingi Danrem 101/Ant dan Kepala BPBD Tinjau Posko Karhutla di Kalsel Sekaligus Salurkan Bantuan Presiden RI

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:48

PEMDA DIMINTA PERKUAT Pencegahan Karhutla hingga Tingkat Desa

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:42

BNN PERKETAT PENGAWASAN Jalur Masuk Penyelundupan Narkotika

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:44

MENDIKDASMEN: Tidak Ada PHK Guru non-ASN

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:25

HUJAN TURUN, Paman Birin Ajak Peserta Pra Kongres KBB ll Sadunia Sujud Syukur

Berita Terbaru


Ilustrasi visual yang menggambarkan kesiapan bantuan peralatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan serta lahan (karhutla) untuk 13 kabupaten di Kalimantan Tengah. (SI/UT/@Gemini.Ai)

Kalteng

SARPRAS PERANG Cegah Karhutla untuk 13 Kabupaten

Kamis, 29 Okt 2026 - 21:59

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (HO-Antara)

Hukum

KPK PERIKSA BS, Ipar Eks Kepala BNPB

Kamis, 29 Okt 2026 - 21:40