PERKARA Penganiyaan dan Laka Lantas di Wilayah Kejati Kalsel Dihentikan Penuntutan

- Penulis

Senin, 25 November 2024 - 21:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ekspos perkara dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof . Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.Hum. melalui daring Senin (25/11/2024) (SuarIndonesia/Ist)

ekspos perkara dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof . Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.Hum. melalui daring Senin (25/11/2024) (SuarIndonesia/Ist)

SuarIndonesia – Perkara penganiyaan dan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) dihentikan penuntutan, keadilan restoratif, Senin (25/11/2024).

Semua hasil ekspos perkara dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof . Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.Hum. melalui daring.

“Jampidum menyetujui penghentian penuntutan dua perkara di Kalsel telah dilaksanakan ekspos bersama Wakajati Kalsel, Yudi Triadi SH MH.

Menyetujui atas perkara di Kejari Kotabaru dan Kejari Balangan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yuni Priyono SH MH.

Untuk perkara di Kejari Kotabaru, dengan tersangka berinisial RH awalnya disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Dia melakukan penganiayaan terhadap korbannya AM pada Senin, 16 September 2024 di Terminal Batu Silira Jalan Batu Silira, Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru.

Korban mengalami luka di bagian wajah akhirnya membuat laporan ke Kepolisian terdekat hingga RH diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.

Namun Kejaksaan memberikan pandangan berbeda dan mengedepankan penerapan keadilan restoratif hingga antara pelaku dan korban didamaikan.

Baca Juga :   ANUGERAH "Komvas" Kota Banjarmasin Libatkan Pentahelix

Kemudian, perkara kedua di Kejari Balangan dengan tersangka RS disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kasus bermula ketika RS yang mengendarai sepeda motor tanpa sengaja menabrak korban anak kecil berusia 10 tahun ketika melintas di Desa Batu Merah, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan pada 12 Agustus 2024.

Korban mengalami luka di sekujur tubuh dan pelaku diproses hukum oleh penyidik di Kepolisian.

Kemudian melakukan mediasi dan akhirnya keluarga korban mau memaafkan dan tidak ingin melanjutkan ke proses hukum selanjutnya.

Pelaku juga tidak pernah melakukan perbuatan pidana sehingga dapat memenuhi syarat dalam Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020 tentang keadilan restoratif. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TIM SAR Cari Satu Anggota Polri dan ABK Hilang di Sungai Barito
TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah
JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi
LANGKAH PSIS Semarang Dihentikan Barito Putera, Raih Tiga Poin
BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 23:11

TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca