SuarIndonesia – Perkara penganiyaan dan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) dihentikan penuntutan, keadilan restoratif, Senin (25/11/2024).
Semua hasil ekspos perkara dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof . Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.Hum. melalui daring.
“Jampidum menyetujui penghentian penuntutan dua perkara di Kalsel telah dilaksanakan ekspos bersama Wakajati Kalsel, Yudi Triadi SH MH.
Menyetujui atas perkara di Kejari Kotabaru dan Kejari Balangan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yuni Priyono SH MH.
Untuk perkara di Kejari Kotabaru, dengan tersangka berinisial RH awalnya disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Dia melakukan penganiayaan terhadap korbannya AM pada Senin, 16 September 2024 di Terminal Batu Silira Jalan Batu Silira, Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru.
Korban mengalami luka di bagian wajah akhirnya membuat laporan ke Kepolisian terdekat hingga RH diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.
Namun Kejaksaan memberikan pandangan berbeda dan mengedepankan penerapan keadilan restoratif hingga antara pelaku dan korban didamaikan.
Kemudian, perkara kedua di Kejari Balangan dengan tersangka RS disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kasus bermula ketika RS yang mengendarai sepeda motor tanpa sengaja menabrak korban anak kecil berusia 10 tahun ketika melintas di Desa Batu Merah, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan pada 12 Agustus 2024.
Korban mengalami luka di sekujur tubuh dan pelaku diproses hukum oleh penyidik di Kepolisian.
Kemudian melakukan mediasi dan akhirnya keluarga korban mau memaafkan dan tidak ingin melanjutkan ke proses hukum selanjutnya.
Pelaku juga tidak pernah melakukan perbuatan pidana sehingga dapat memenuhi syarat dalam Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020 tentang keadilan restoratif. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















