SuarIndonesia – Terdakwa Arbainsyah yang mendapat dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan untuk membangun kubah orang tunya selaku tokoh masyarakat di desanya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhatiad Indra dari Kejaksaan Negeri Balangan, dituntut 15 bulan.
Selain itu terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan, sementara uang pengganti karena sudah dititipkan kepada JPU, dalam tuntutan ditiadakan.
Tuntutan disampaikan JPU pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, pada Rabu (22/5/2024), di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak.
Seperti diketahui, penyerahan uang kerugian negara tersebut dilakukan oleh penasihat hukum terdakwa, Ernawati dan rekan yang jumlahnya sesuai dengan kerugian negara yakni Rp 115,4 juta lebih.
JPU berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti pada dakwaan subsidairnya.
Terdakwa Arbainsyah dalam perkara membangun kubah untuk orang tuanya yang merupakan tokoh masyarakat di Desa Lajar Kecamatan Lampihong Balangan yang beranama Adul, mantan Kepala Desa beberapa tahun lalu, dengan menggunakan dana hibah dari Pemkab Balangan senilai Rp 200 juta.
Menurut dakwaan yang disampaikan (JPU), di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, terdakwa bersama keluarga membangunan kubah di maksud tetapi waktu penyidikan tidak dapat penyelesaikannya.
Sehingga terdapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp 115 juta lebih. Sementara laporan pertanggungjawabannya menurut JPU fiktif.
Awal dari pengajuan proposal tersebut ketika sekitar Oktober 2021 terdakwa menghadiri kegiatan warung amal di Masjid Istiglal di Desa Lajar Kecamatan Lampihong, yang juga dihadiri oleh Bupati Balangan.
Pada kegiatan tersebut Bupati Balangan menyampaikan adanya program pemberian Hibah berupa uang dari Pemkab Balangan untuk kegiatan keagamaan pada Tahun Anggaran 2022 dan menyampaikan kepada kelompok masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan tersebut untuk mengajukan Proposal Permohonan Bantuan Dana Hibah ke
Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat.
Mendengar apa vang telah disampaikan oleh Bupati Balangan, lantas terdakwa merasa tertarik untuk mengikuti program dimaksud.(HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















