PERKARA GEDUNG BBPOM, Begini Pengakuan Lima Saksi

- Penulis

Kamis, 21 Desember 2023 - 22:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada lima saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (21/12/2023), di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Suwandi. (SuarIndonesia/HD)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada lima saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (21/12/2023), di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Suwandi. (SuarIndonesia/HD)

SuarIndonesia – Pekerjaan pembangunan gedung laboratorium dan Pelayan Publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarbaru ternyata tidak dapat diselesaikan oleh kontraktornya PT Bumi Permata Kendari.

Berdasarkan kesaksian Yuspian dari unsur Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dengan terdakwa Heri Sukatno selaku Direktur Utama PT. Bumi Permata Kendari (BPK) selaku pelaksana pekerjaan, ternyata dikerjakan hanya dikisaran 69 persen.

Akibat tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya maka dilakukan pemutusan hubungan kerja oleh pihak pemberi kerja.

Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada lima pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (21/12/2023), di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Suwandi,

Diantara saksi, memperkirakan pekerjaan tidak dilanjutkan oleh kontraktor karena masalah financial perusahaan.

Saksi sendiri mengakui bahwa managemen kontruksi yang merupakan semacam konsultasn pengawas, memang ada.

Sementara tiga saksi dari unsur tim pendukung Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berasal dari ASN BBPOM Banjarmasin banyak tidak mengetahui tugas mereka, terdiri dari saksi Aghmad Nurarif, Chalida dan Mustika.

Ketiga mengetahui kalau nilai proyek tahap III ini dikisaran Rp11 M lebih. Tetapi mereka juga mengetahui kalau ada adendum yang diajukan kontraktor.

Baca Juga :   BURONAN PERAMPOK Bersajam Kapak di Sebuah Ruko Banjarmasin Diringkus

Terdakwa selaku kontraktor pembangunan gedung dimaksud pada tahun anggaran 2021, beberapa kali mengajukan adendum bersama dengan Ali Masngud (masih masuk DPO), ternyata pekerjaan tidak dapat dikerjakan sesuai kontrak.

Akibatnya menurut JPU) Ricky Purba berdasarkan perhitungan pembangunan tahap III gedung terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 211.082.953,57.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi, JPU dalam dakwaan primair mematok pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair dipatok pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TARIF LISTRIK Tiba-tiba ‘Menyengat” jadi Ramai Perbincangan-Dikeluhkan
TUAN GURU APRESIASI Pengungkapan Pembunuhan Terhadap Ustazah, Meski Tinggalkan Kesedihan Mendalam
AKSI UDARA Spektakuler Aerosport Modeling Indonesia dI HSU
TERUNGKAP MOTIF Pembunuhan Seorang Ustazah di Banjarbaru
JASAD ABK Camara Nusantara 6 Ditemukan Mengapung
DIGAGALKAN Penyelewengan 160 Karung Pupuk Subsidi
DIAN RAHMAT TRIANTO Raih Women’s Inspiration Awards 2026
EMBARKASI Banjarmasin Siap Berangkatkan JCH Kloter 06 dari Kalteng

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:49

BARITO PUTERA Gagal ke Super League

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:41

TARIF LISTRIK Tiba-tiba ‘Menyengat” jadi Ramai Perbincangan-Dikeluhkan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:46

AKSI UDARA Spektakuler Aerosport Modeling Indonesia dI HSU

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:21

TERUNGKAP MOTIF Pembunuhan Seorang Ustazah di Banjarbaru

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:17

JASAD ABK Camara Nusantara 6 Ditemukan Mengapung

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:53

DIGAGALKAN Penyelewengan 160 Karung Pupuk Subsidi

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:46

DIAN RAHMAT TRIANTO Raih Women’s Inspiration Awards 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:38

EMBARKASI Banjarmasin Siap Berangkatkan JCH Kloter 06 dari Kalteng

Berita Terbaru

Tim bulu tangkis Korea Selatan berpose setelah menghempaskan tim China 3-1 di Uber Cup 2026. Negeri Ginseng membawa pulang trofi dari kesuksesan tim putrinya. (Foto: Badminton Korea Association)

Olahraga

KOREA SELATAN Juara Uber Cup 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:40

Headline

BARITO PUTERA Gagal ke Super League

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:49

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca