SuarIndonesia – Setelah empat lalu telah dipertemukan dan mengendong anaknya, sang ibu berinisial SNA (18) yang menjadi tersangka dalam perkara membuang bayinya, diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru.
Kasus temuan bayi ini di depan sebuah ruko Jalan Trikora Kelurahan Kemuning, Kota Banjarbaru, pada Minggu (4/12/2022) dan berkas perkaranya P-21) lengkap di Kepolisian yang kemudian dilimpahkan Kejari Banjarbaru, Jumat (13/1/2023).
Sebelum itu, pada Rabu (11/1/2023), suasa mengharukan diwarnai tangisan dari sang ibu ketika diiberi kesempatan oleh pihak panti asuhan dan Kepolisian bertemu dan mengondong bayinya.
Inj dari beberapa upaya, akhirnya pihak Polsek Banjarbaru Utara bersama Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kalsel serta Dinas PPA Banjarbaru mempertemukan sang ibu dengan anak kandungnya di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) Provinsi Kalsel.
SN terisak menangis, yang mengaku rindu dengan si buah hati.
“SN yang meminta bertemu dengan bayinya dan dari pengakuan SN, dirinya ketika itu panik saat membuang bayi, padahal sebelumnya sudah merawat.bayinya selama empat hari.
Dan SN mengaku membuang di depan warung langganannya agar nantinya bisa dipelihara oleh pemilik warung.
SN tidak tega kalau bayinya di buang ke hutan. Takutnya diganggu hewan liar,” jelas Kapolsek, Kompol Shofiyah melalui Kasi Humas Polsek Banjarbaru Utara, Aipda Andreas.
Bebebrapa hari kemudian setelahnya, penyidik Kepolisian serahkan berkas dan tersangka ke Kejari didampingi Kasubnit Reskrim Polsek Banjarbaru Utara, Aipda Cahyano.
“Penyidikan terhadap tersangka sudah rampung dan tersangka kemudian dikembalikan ke Rutan Polsek Banjarbaru Utara dengan status titipan jaksa,” tambah Kasi Humas. (*/ZI)