SuarIndonesia – Disidangkan perkara narkoba seberat 208 Kilogram (Kg) sabu sabu persdiangannya terhadap terdakwa di plit (satu berkas namun dipisah), Rabu (12/8/2020).
Itu sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dengan ada empat terdakwa, yang dibagi menjadi tiga berkas.
Untuk berkas pertama ada dua terdakwa atas nama Syahrul Gunawan alias Wawan dan Mahmudi alias Jun, dengan mejelis hakim dipimpin Aris Bawono Langgeng SH MH
Sedangkan untuk berkas lainnya atas nama Dimas Apriliono dan Sulistiyo alias Tiyo alias Sulis, dengan majelis hakim dipimpin Moch Yuli Hadi SH MH.
Dalam persidangan terungkap, kalau tiga terdakwa disidang karena kasus narkoba, sedangkan satu terdakwa atas nama Sulistiyo disidang atas tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Keempat terdakwa disidang secara terpisah, didampingi penasihat hukum Ernawati SH MH.
“Kita berharap hukum bisa memberikan rasa keadilan terutama bagi para kliennya yang notabene merupakan suruhan saja.
Para terdakwa ini kan cuma kusuruh kemudian dijanjikan upah. Dan kita berharap rasa keadilan itu ada, hukuman yang diberikan sesuai peran masing-masing terdakwa,” ucap Ernawati kepada wartawan.

Pengungkapan kasus terbesar dari Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan barang bukti sekitar 208 kilogram.
Tiga terdakwa yakni Syahrul Gunawan alias Wawan, Mahmudi alias Jun dan Dimas Apriliono dijerat dengan pasal 132 ayat 1 , pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU Narkotika nomor 32 tahun 2009.
Sedangkan terdakwa Sulistiyo alias Tiyo dijerat dengan pasal 45 UU TPPU
Sekedar diketahui, Jumat (13/3/2020) petugas Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Kalsel mengamankan Dimas di perbatasan Kalsel-Kaltim, tepatnya di Desa Jaro Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.
Petugas temukan barang bukti shabu sebanyak 208 kg, yang terbungkus dalam kemasan teh merek China warna hijau.
Selain itu pil ekstasi sebanyak 5 bungkus warna hijau logo petir berjumlah 53.969 butir di mobil mobil Pajero Sport warna putih, yang dibawa mereka.
Kemudian pada Kamis (19/3/2020), petugas amankan dua orang, Mahmudi alias Jun serta Sahrul Gunawan alias Wawan di Kaltim dengan barang bukti 7 kg shabu dan uang sekitar Rp1 miliar.
Sementara keterangan saksi sebut telah pengintai selama tiga hari.
Kemudian terdakwa Dimas mengaku, mendapatkan uang atau upah sebesar Rp30 juta, mengantarkan narkoba itu. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















