PERKARA 208 KG Sabu Disidangkan dengan Berkas di-Split Termasuk Soal TPPU

- Penulis

Rabu, 12 Agustus 2020 - 22:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Disidangkan perkara narkoba seberat 208 Kilogram (Kg) sabu sabu persdiangannya terhadap terdakwa di plit (satu berkas namun dipisah), Rabu (12/8/2020).

Itu sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dengan ada empat terdakwa, yang  dibagi menjadi tiga berkas.

Untuk berkas pertama ada dua terdakwa atas nama Syahrul Gunawan alias Wawan dan Mahmudi alias Jun, dengan mejelis hakim dipimpin Aris Bawono Langgeng SH MH

Sedangkan untuk berkas lainnya atas nama Dimas Apriliono dan Sulistiyo alias Tiyo alias Sulis, dengan majelis hakim dipimpin Moch Yuli Hadi SH MH.

Dalam persidangan terungkap, kalau tiga terdakwa disidang karena kasus narkoba, sedangkan satu terdakwa atas nama Sulistiyo disidang atas tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Keempat terdakwa disidang secara terpisah, didampingi penasihat hukum Ernawati SH MH.

“Kita berharap hukum bisa memberikan rasa keadilan terutama bagi para kliennya yang notabene merupakan suruhan saja.

Para terdakwa ini kan cuma kusuruh kemudian dijanjikan upah. Dan kita berharap rasa keadilan itu ada, hukuman yang diberikan sesuai peran masing-masing terdakwa,” ucap Ernawati kepada wartawan.

Pengungkapan kasus terbesar dari Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan barang bukti sekitar 208 kilogram.

Baca Juga :   IMIGRASI Surabaya Gagalkan Penjualan Ginjal Ilegal

Tiga terdakwa yakni Syahrul Gunawan alias Wawan, Mahmudi alias Jun dan Dimas Apriliono dijerat dengan pasal 132 ayat 1 , pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU Narkotika nomor 32 tahun 2009.

Sedangkan terdakwa Sulistiyo alias Tiyo dijerat dengan pasal 45 UU TPPU

Sekedar diketahui, Jumat (13/3/2020) petugas Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Kalsel mengamankan Dimas di perbatasan Kalsel-Kaltim, tepatnya di Desa Jaro Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.

Petugas temukan barang bukti shabu sebanyak 208 kg, yang terbungkus dalam kemasan teh merek China warna hijau.

Selain itu pil ekstasi sebanyak 5 bungkus warna hijau logo petir berjumlah 53.969 butir di  mobil mobil Pajero Sport warna putih, yang dibawa mereka.

Kemudian pada Kamis (19/3/2020), petugas amankan dua orang, Mahmudi alias Jun serta Sahrul Gunawan alias Wawan di Kaltim dengan barang bukti 7 kg shabu dan uang sekitar Rp1 miliar.

Sementara keterangan saksi sebut telah pengintai selama tiga hari.

Kemudian terdakwa Dimas mengaku, mendapatkan uang atau upah sebesar Rp30 juta, mengantarkan narkoba itu. (ZI)

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RATUSAN SOPIR TRUK dengan Armadanya Bereaksi, Dugaan BBM Biosolar Dilarikan ke Perusahaan Tambang di Kalsel
MASSA “SERBU” Kantor Gubernur Kalsel soal Distribusi-Pengawasan BBM Subsidi dan Keterbukaan Data Pertamina
TERDAKWA Pecatan Polisi, Pembunuh Mahasiswi ULM “Lolos” dari Hukuman Lebih Berat
AKSI MASSA di Gedung DPRD Kalsel, Soroti MBG dan Nasib Guru Honorer
HEBOHKAN DUGAAN PEREKAMAN Diam-diam di Toilet Pasar Sentra Antasari
DIPERCEPAT Penyelesaian dan Penetapan Batas 1.871 Desa di Kalsel
DITERAPKAN Transaksi Nontunai di Seluruh Desa Kalsel
LINDUNGI GAGAL PANEN, 6.740 Hektare Pertanian Diasuransikan

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:58

RATUSAN SOPIR TRUK dengan Armadanya Bereaksi, Dugaan BBM Biosolar Dilarikan ke Perusahaan Tambang di Kalsel

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:52

MASSA “SERBU” Kantor Gubernur Kalsel soal Distribusi-Pengawasan BBM Subsidi dan Keterbukaan Data Pertamina

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:51

MENKES: Label Nutri-Level untuk Pilih Makanan-minuman Sehat

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:01

TANGAN TERBORGOL, Eks Pejabat Kejari HSU Digiring ke Ruang Persidangan Tipikor Banjarmasin

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:33

ERA BARU Logistik Polri Semakin Modern untuk Menunjang Pelayanan kepada Masyarakat

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:20

PRESTASI GEMILANG di Tingkat Nasional, Kapolda Kalsel “Diganjar Penghargaan” dari Kapolri

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:00

SOSOK PRIA Videonya Viral, Khalikin Buka Suara dan “Gentlemen” Minta Maaf ke Publik

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:23

SERATUS DRIVER SKPD Pemprov Dilatih Ditlantas Polda Kalsel Keterampilan Safety Driving di SDC Banjarbaru

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca