SuarIndonesia – Seorang perempuan pPenjual “Aldo” (alkohol doang), yang kerap dibeli dan digunakan pencandu minuman keras sebagai bahan campuran, digiirng ke Mapolsekta Banjarmasin Barat,
Itu setelag penggeledahan di rumah Jumiati (30), di Jalan Soetoyo S Gang Purnawirawan RT 14 Banjarmasin Barat, Sabtu malam (15/3/2020), sekitar pukul 23.15 WITA.
Anggota menyita sejumlah alkohol dari tujuh botol besar cap gajah 95 persen, lima botol kecil 95 persen, 23 botol besar alkohol 70 persen.
Dari keterangan, anggota sudah lama menerima laporan, karena rumah Jumiati sering didatangi anak-anak, pemuda, sehingga orang dewasa.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko SIk melalui Kanit Reskrim, Iptu Yadi Yatullah, saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan Jumiati bersama barang bukti.
“Anggota kita memintai keterangannya mengenai penjualan alkohol tanpa izin,” katanya. (DO)