Suarindonesia – M Afri Alfauzi (23) tersangka perampas HP (Handphone, disergap Tim Gabungan di hadapan orang tuanya saat berada di Jalan Masimpan Darat Desa Mandala RT. 04 Kecamatan Telaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Senin dinihari (27/10/2025).
Tersangka diketahui warga Desa Pandulangan RT 02 RW. 01 Kelurahan. Pandulangan Kecamatan Telaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Anggota juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Hp yang dirampas milik korban seorang pelajar bernama Lusiana Siahaan (16), warga Jalan Batu Benawa RT 45 RW 04 Banjarmasin Tengah.
Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Indra Agung Perdana Putra SIk, melalui Kanit Reskrim, Ipda Raihan Fakhri Primavinsyah,S.Tr.K, saat dikonfirmasi Senin (27/10/2025), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti dan dikenakan pasal 365 KUHP
Dimana peristiwai terjadi di Jalan Batu Benawa Banjarmasin Tengah, pada Kamis (23/10/2025), sekitar pukul 16.00 WITA.
Sada saat di Tempat Kejadiian Pekara (TKP) korban sedang memegang Hp miliknya tiba-tiba datang tersangka menggunakan sepeda motor, langsung merampas.
Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Banjarmasin Tengah.
Hanya dalam empat hari melakukan penyelidikan Buru Sergap (Buser) dipimpin Kanit Reskrim Ipda Raihan Fakhri Primavinsyah diback-up TIm Jatanras Resmob Polda Kalsel, Macan Polresta Banjarmasin, Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Selatan dan Polsek Kandangan Kota, berhasil menangkap tersangka yang sedang bersembunyi di rumah orang tuanya. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















