PENYIDIK Kejati Kalsel Tahan Oknum Kader Sosial Dugaan Korupsi

- Penulis

Jumat, 30 Agustus 2024 - 22:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) tahan oknum Ms, atas dugaan tindak pidana korupsi, Jumat (30/8/2024) (SuarIndonesia/Ist)

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) tahan oknum Ms, atas dugaan tindak pidana korupsi, Jumat (30/8/2024) (SuarIndonesia/Ist)

SuarIndonesia – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) tahan oknum Ms, atas dugaan tindak pidana korupsi, Jumat (30/8/2024).

Dari informasi ada dugaan menyimpangkan dana anggaran untuk kegiatan sosial di salah satu kabupaten di Provinsi Kalsel.

oknum Ms, menyimpangkan anggaran untuk kegiatan sosial bagi para kader Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang mana dana bersumber anggaran Tahun 2022 dari pemerintah kabupaten.

“Memang ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih mendalam,” kata Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH.

Ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, 13 Agustus 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap MS, sehubungan dengan perkara dugaan korupsi dana kegiatan kader sosial.

Dan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tanggal 30 Agustus 2024.

“Kalau ditanya soal total jumlah yang di korupsi, nanti kami sampaikan lebih detail. Karena tim penyidik menungu hasil audit dari pihak berwenang, yang telah dimintakan, dan sambil berjalan pemeriksan terhadap oknum ini,” jelasnya.

Ia sebut semua proses tim, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap MS.

Selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Teluk Dalam Banjarmasin.

Dikatakan, bahwa tersangka MS melanggar PRIMAIR: Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga :   POLRESTA BANJARMASIN Raih Predikat Pelayanan Publik Prima dari Kapolri

SUBSIDIAIR, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- undang RepublikIndonesia Nomor 31Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana KorupsijunctoPasal55Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Tindakan hukum dilakukan bukti nyata dalam upaya penegakan hukum pemberantasan korupsi khususnya di wilayah Kalsel.

Karena korupsi merupkan penyakit sosial yang merusak tatanan masyarakat dan perekonomian Negara.

Menghambat pembangunan yang berkelanjutan, merampas hak asasi mManusia serta menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan istitusi-institusi publik,” tutup Yuni Proyono. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

3.105 HA TNTP Terbakar, Habitat Orang Utan Terancam!
BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC
DIHADAPAN Wapres Gibran Tunjukkan Inovasi Cairan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api
KORUPSI HUTAN: Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI
RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan
HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru
MAULID di DPRD Kalsel, Momentum Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Keimanan
PEMANFAATAN ASET Swargaloka Dievaluasi DPRD Kalsel

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 22:06

BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC

Kamis, 10 September 2026 - 21:45

RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan

Kamis, 10 September 2026 - 18:08

HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru

Kamis, 10 September 2026 - 16:53

MAULID di DPRD Kalsel, Momentum Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Keimanan

Kamis, 10 September 2026 - 16:49

PEMANFAATAN ASET Swargaloka Dievaluasi DPRD Kalsel

Kamis, 10 September 2026 - 12:41

PEDULI Korban Kebakaran, Kapolsek Banjarmasin Tengah Salurkan Bantuan Senbako

Rabu, 9 September 2026 - 23:38

WAPRES Gibran ke Kalsel Tinjau SR hingga ISPA dan karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 22:35

LA Diguyur Hujan Bantu Redakan Ancaman Karhutla

Berita Terbaru

31 WNA Malaysia dan Taiwan ditangkap Imigrasi Pontianak, Kalbar. (Foto: Istimewa)

Kalbar

31 WNA Malaysia-Taiwan Ditangkap, Diduga Scamming

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:50

Karhutla mengancam habitat orang utan di TN Tanjung Puting Kalteng. (Foto: HO-Dok Balai TNTP)

Headline

3.105 HA TNTP Terbakar, Habitat Orang Utan Terancam!

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:46

Tim BKSDA dan YIARI Kalbar mengevakuasi Orang utan dari salah satu kebun warga di Kayong Utara. (Foto: HO-YIARI Kalbar)

Kalbar

ENAM Orang Utan Diselamatkan dari Karhutla

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:17

Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto menyampaikan laporan terkini penanggulangan karhutla kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat rapat koordinasi di Pos Pantau Karhutla di Guntung Damar Banjarbaru, Kamis (10/9/2026). (Foto: HO-Antara)

Kalsel

BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca