SuarIndonesia – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) tahan oknum Ms, atas dugaan tindak pidana korupsi, Jumat (30/8/2024).
Dari informasi ada dugaan menyimpangkan dana anggaran untuk kegiatan sosial di salah satu kabupaten di Provinsi Kalsel.
oknum Ms, menyimpangkan anggaran untuk kegiatan sosial bagi para kader Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang mana dana bersumber anggaran Tahun 2022 dari pemerintah kabupaten.
“Memang ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih mendalam,” kata Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH.
Ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, 13 Agustus 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap MS, sehubungan dengan perkara dugaan korupsi dana kegiatan kader sosial.
Dan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tanggal 30 Agustus 2024.
“Kalau ditanya soal total jumlah yang di korupsi, nanti kami sampaikan lebih detail. Karena tim penyidik menungu hasil audit dari pihak berwenang, yang telah dimintakan, dan sambil berjalan pemeriksan terhadap oknum ini,” jelasnya.
Ia sebut semua proses tim, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap MS.
Selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Teluk Dalam Banjarmasin.
Dikatakan, bahwa tersangka MS melanggar PRIMAIR: Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
SUBSIDIAIR, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- undang RepublikIndonesia Nomor 31Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana KorupsijunctoPasal55Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Tindakan hukum dilakukan bukti nyata dalam upaya penegakan hukum pemberantasan korupsi khususnya di wilayah Kalsel.
Karena korupsi merupkan penyakit sosial yang merusak tatanan masyarakat dan perekonomian Negara.
Menghambat pembangunan yang berkelanjutan, merampas hak asasi mManusia serta menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan istitusi-institusi publik,” tutup Yuni Proyono. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















