PENYIDIK Kejati Kalsel Serahkan Tersangka Korupsi Direktur PT ADL

- Penulis

Jumat, 7 Maret 2025 - 18:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) tersangka berinisial  R selaku Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari (PT ADL) (Perseroda) ke Kejaksaan Negeri Balangan.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalsel,  Yuni Priyono SH MH, Jumat (7/3/2025) memnenarkan soal ini.

“Tersangka R diserahkan pada Kamis (6/3/2025) dan  dilakukan penahanan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-306/O.3.22/Ft.1/03/2025 tanggal 06 Maret 2025 selama 20 hari kedepan di Lembaga Permasyarakatan dan perkaranya akan segera dilimpahkan untuk disidangkan,” ujarnya.

Kejari Balangan, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Korupsi dari Penyidik Kejati.

Tersangka R  Kabupaten Balangan diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Balangan Nomor : 188.45/853/Kum TAHUN 2022 tanggal 29 Nopember 2022 tentang Pengangkatan Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari.Tersangka R disangka melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dimaksud dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :   MANTAN Kadis PUPR Kalsel Didakwa Menerima Gratifikasi Rp 12,4 Miliar Hingga Ada Mata Uang Riyal

Perbuatan yang dilakukan tersangka R tersebut terjadi pada Desember 2022 sampai dengan Juni 2023.

Telah menimbulkan kerugian keuangan negara Rp18.645.713.750,00- (delapan belas miliar enam ratus empat puluh lima juta tujuh ratus tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

Selain penyerahan tersangka juga dilakukan penyerahan barang bukti yang telah dilakukan penyitaan berupa uang senilai Rp 4.280.000.000,- (empat milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah), dokumen dan 2  bidang tanah. (*/ZI)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka
PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin
POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar
PARKIR LIAR di Titik Rawan Kemacetan Ditertibkan
PATROLI Dini Hari Titik Rawan Balap Liar di Banjarmasin, Tindak 26 Pelanggar
FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:11

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:51

PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:38

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:15

POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:00

PATROLI Dini Hari Titik Rawan Balap Liar di Banjarmasin, Tindak 26 Pelanggar

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:36

DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:56

MAERAUNG Fight Tournament Volume III 2026

Berita Terbaru

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca