PENYIDIK Kejati Kalsel Serahkan Tersangka Korupsi Direktur PT ADL

- Penulis

Jumat, 7 Maret 2025 - 18:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) tersangka berinisial  R selaku Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari (PT ADL) (Perseroda) ke Kejaksaan Negeri Balangan.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalsel,  Yuni Priyono SH MH, Jumat (7/3/2025) memnenarkan soal ini.

“Tersangka R diserahkan pada Kamis (6/3/2025) dan  dilakukan penahanan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-306/O.3.22/Ft.1/03/2025 tanggal 06 Maret 2025 selama 20 hari kedepan di Lembaga Permasyarakatan dan perkaranya akan segera dilimpahkan untuk disidangkan,” ujarnya.

Kejari Balangan, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Korupsi dari Penyidik Kejati.

Tersangka R  Kabupaten Balangan diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Balangan Nomor : 188.45/853/Kum TAHUN 2022 tanggal 29 Nopember 2022 tentang Pengangkatan Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari.Tersangka R disangka melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dimaksud dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :   MANTAN Kadis PUPR Kalsel Didakwa Menerima Gratifikasi Rp 12,4 Miliar Hingga Ada Mata Uang Riyal

Subsidiair Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perbuatan yang dilakukan tersangka R tersebut terjadi pada Desember 2022 sampai dengan Juni 2023.

Telah menimbulkan kerugian keuangan negara Rp18.645.713.750,00- (delapan belas miliar enam ratus empat puluh lima juta tujuh ratus tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

Selain penyerahan tersangka juga dilakukan penyerahan barang bukti yang telah dilakukan penyitaan berupa uang senilai Rp 4.280.000.000,- (empat milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah), dokumen dan 2  bidang tanah. (*/ZI)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TUJUH PELAKU NARKOBA Diciduk Polsek KPL Banjarmasin, Sita 24 Paket Sabu dan 40 Butir Eksatasi
“KASUS BERDARAH” di Bumi Basirih Banjarmasin, Ayah Dua Anak Tewas
KOTABARU: Marak Perjudian Libatkan Anak
EMBARKASI Banjarmasin Siap Sambut Kepulangan Jemaah Haji 2026
KASUS YAQUT CHOLIL: KPK Limpahkan Setelah Musim Haji 2026 Berakhir
“AMUK HANTU MERAH” Porak-poranda Rumah Kontrakan, Gegerkan Warga
GENCARKAN PATROLI, Tiga Motor Modifikasi Diamankan Polresta Banjarmasin
KEPEDULIAN DPW Partai Ummat Kalsel Membagi Daging ke Masyarakat dan Ojol

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 22:13

TUJUH PELAKU NARKOBA Diciduk Polsek KPL Banjarmasin, Sita 24 Paket Sabu dan 40 Butir Eksatasi

Senin, 1 Juni 2026 - 21:50

“KASUS BERDARAH” di Bumi Basirih Banjarmasin, Ayah Dua Anak Tewas

Senin, 1 Juni 2026 - 21:25

KOTABARU: Marak Perjudian Libatkan Anak

Senin, 1 Juni 2026 - 20:48

CEGAH PRAKTIK ILEGAL, Timwas DPR Usul Bentuk Lembaga Khusus

Senin, 1 Juni 2026 - 20:32

PANCASILA jadi Pegangan Indonesia Hadapi Konflik Dunia

Senin, 1 Juni 2026 - 20:27

PRESIDEN PRABOWO: Pancasila jadi Dasar Pembangunan Ekonomi Adil dan Sejahtera

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:56

KAWANAN “ABH” Diduga Terlibat Pengeroyok Kai Fauzi Diamankan Polresta Banjarmasin

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:18

SEMARAK TVRI Selenggarakan Nonton Bareng Piala Dunia 2026 Melibatkan UKM

Berita Terbaru


Praktik Perjudian di Kotabaru. (Foto: Istimewa)

Hukum

KOTABARU: Marak Perjudian Libatkan Anak

Senin, 1 Jun 2026 - 21:25

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca